Menu

Mode Gelap
BADKO HMI Sulsel: Presiden Harus Bertindak Tegas, Jangan Biarkan Disharmoni Antar Lembaga Negara Mengganggu Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Jeritan Nelayan di Balik Tanda Tangan: FANATIK Siapkan Aksi Besar ke Polda Sulsel, Dugaan Pungli Rekomendasi BBM Nelayan Pangkep Makin Menguat Rokok Ilegal Hilang dari Polres? FANATIK Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Pembiaran, Nama Kasat Reskrim Bantaeng Kembali Jadi Sorotan Gelar Aksi di Polda Sulsel, FANATIK Siapkan Laporan Dugaan Penyimpangan Kasat Reskrim Bantaeng: “Jangan Sampai Publik Curiga Ada yang Melindungi” Siapa yang Melindungi? FANATIK Desak Propam Usut Dugaan Penyimpangan Kasat Reskrim Bantaeng, Isu Kedekatan dengan Legislator Komisi III DPR RI Ikut Disorot

Hukum & Kriminal · 24 Jun 2025 WITA ·

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis


 Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis Perbesar

MAKASSAR— Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa laki-laki berinisial A.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel usai gelar perkara internal pada Jumat, 20 Juni 2025.

 

“Gelar pekan lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit 5 Subdit IV Renakta, AKP Alexander To’longan, saat dikonfirmasi, Senin malam (23/6/2025).

 

Meski telah berstatus tersangka, K belum dilakukan penahanan. Alexander menyebut penyidik masih akan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat.

 

“Belum ditahan. Kami akan buatkan panggilan dulu setelah gelar kemarin. Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka,” tambahnya.

 

Dosen tersebut dijerat dengan Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6A mengatur tentang pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

 

Sementara itu, Pasal 6C berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.

 

Alexander menambahkan, keputusan penahanan terhadap tersangka akan ditentukan oleh pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

 

“Intinya kita panggil dulu sebagai tersangka. Soal ditahan atau tidaknya, itu tergantung kebijakan pimpinan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Duit Rakyat Nyangkut Miliaran, PRI Ancam Demo Besar-besaran Mendesak Kajati Sulsel menangkap dan Mengadili Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir !

 

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk korban, terlapor, serta dua saksi lainnya yang mengetahui kejadian.

 

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak berwajib. Aksi tidak terpuji itu diduga terjadi pada Mei 2024 di rumah oknum dosen K.

 

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan janji akan memberikan nilai bagus serta meluluskan korban dalam ujian semester.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

BADKO HMI Sulsel: Presiden Harus Bertindak Tegas, Jangan Biarkan Disharmoni Antar Lembaga Negara Mengganggu Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

10 Juli 2026 - 17:24 WITA

Jeritan Nelayan di Balik Tanda Tangan: FANATIK Siapkan Aksi Besar ke Polda Sulsel, Dugaan Pungli Rekomendasi BBM Nelayan Pangkep Makin Menguat

9 Juli 2026 - 13:05 WITA

Rokok Ilegal Hilang dari Polres? FANATIK Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Pembiaran, Nama Kasat Reskrim Bantaeng Kembali Jadi Sorotan

19 Juni 2026 - 00:00 WITA

Gelar Aksi di Polda Sulsel, FANATIK Siapkan Laporan Dugaan Penyimpangan Kasat Reskrim Bantaeng: “Jangan Sampai Publik Curiga Ada yang Melindungi”

18 Juni 2026 - 11:31 WITA

Siapa yang Melindungi? FANATIK Desak Propam Usut Dugaan Penyimpangan Kasat Reskrim Bantaeng, Isu Kedekatan dengan Legislator Komisi III DPR RI Ikut Disorot

15 Juni 2026 - 23:23 WITA

HMI BADKO SULSEL; Geng motor bukan hanya tanggung jawab Polisi

14 Mei 2026 - 13:23 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/