Menu

Mode Gelap
Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2024 WITA ·

5.881 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 73 Orang Langsung Bebas


 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno saat memberikan keterangan pers/Ist Perbesar

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno saat memberikan keterangan pers/Ist

MAKASSAR- Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan remisi kepada 5.881 narapidana dalam peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (17/8/2023) siang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan terbagi menjadi remisi I dan II.

Dengan rincian, remisi I total ada 5808 narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan. Sementara remisi II atau langsung dinyatakan bebas total ada 73 narapidana.

“Kalau dasarnya kan sudah jelas, bagi yang berkelakuan baik akan mendapatkn remisi tentunya juga melalui tahapan-tahapan, jadi syarat yang utama adalah berkelakuan baik, kalau dia tidak berkelakuan baik, yah otomatis ada beberapa juga yang memang tidak dikabulkan permohonan remisinya,” jelas Yudi kepada awak media ditemui di Lapas Kelas I Makassar, Sabtu siang.

Kata Yudi, dalam peringatan HUT ke-79 RI rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi II atau langsung dinyatakan bebas yakni napi dalam tindak pidana pencurian.

“(Napi teroris dan korupsi) tidak ada mendapatkan remisi, dan memang kebetulan tidak ada. Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif, kita juga tidak memilah mana tipikor, mana ini itulah, yang jelas berlakukan baik,” ungkapnya.

Yudi mengaku, hampir 50 persen narapidana di seluruh Sulsel mendapatkan remisi. Diketahui, total narapidana di Sulsel mencapai 11.382 orang.

Baca Juga :  Heboh Narapidana Lapas Bollangi Gowa, Diduga Bebas Main Ponsel Hingga Kendalikan Narkoba

“5881 yang mendapat remisi wilayah Sulsel dari 11 ribuan warga binaan. Kurang lebih seperti itulah (nyaris 50 persen dapat remisi),” ucapnya.

Yudi pun berpesan, bagi para tahanan yang mendapatkan remisi agar tetap berlakukan baik supaya dapat diterima kembali oleh masyarakat luas.

“Seluruh Lapas dan Rutan terutama di Sulsel kan tetap ada kegiatan kerja jadi supaya mereka mempunyai bekal ketika mereka bebas, inikan ada juga pekerjaan kegiatan konfeksi. Tentunya juga ini mudah-mudahan lebih bisa memberikan mereka bekal,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Aksi Bejat Gagal! Warga Lamongan Gagalkan Percobaan Pemerkosaan terhadap Nenek 69 Tahun

22 Mei 2025 - 16:40 WITA

Misteri Kematian ART di Rumah Ketua DPRD Pinrang, Polisi Selidiki

22 Mei 2025 - 16:13 WITA

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam

19 Mei 2025 - 08:00 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal