Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2024 WITA ·

5.881 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 73 Orang Langsung Bebas


 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno saat memberikan keterangan pers/Ist Perbesar

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno saat memberikan keterangan pers/Ist

MAKASSAR- Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan remisi kepada 5.881 narapidana dalam peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (17/8/2023) siang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan terbagi menjadi remisi I dan II.

Dengan rincian, remisi I total ada 5808 narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan. Sementara remisi II atau langsung dinyatakan bebas total ada 73 narapidana.

“Kalau dasarnya kan sudah jelas, bagi yang berkelakuan baik akan mendapatkn remisi tentunya juga melalui tahapan-tahapan, jadi syarat yang utama adalah berkelakuan baik, kalau dia tidak berkelakuan baik, yah otomatis ada beberapa juga yang memang tidak dikabulkan permohonan remisinya,” jelas Yudi kepada awak media ditemui di Lapas Kelas I Makassar, Sabtu siang.

Kata Yudi, dalam peringatan HUT ke-79 RI rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi II atau langsung dinyatakan bebas yakni napi dalam tindak pidana pencurian.

“(Napi teroris dan korupsi) tidak ada mendapatkan remisi, dan memang kebetulan tidak ada. Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif, kita juga tidak memilah mana tipikor, mana ini itulah, yang jelas berlakukan baik,” ungkapnya.

Yudi mengaku, hampir 50 persen narapidana di seluruh Sulsel mendapatkan remisi. Diketahui, total narapidana di Sulsel mencapai 11.382 orang.

Baca Juga :  Libatkan 5.000 Pelajar, Makassar Pusat Penyelenggaraan DJKI Mengajar

“5881 yang mendapat remisi wilayah Sulsel dari 11 ribuan warga binaan. Kurang lebih seperti itulah (nyaris 50 persen dapat remisi),” ucapnya.

Yudi pun berpesan, bagi para tahanan yang mendapatkan remisi agar tetap berlakukan baik supaya dapat diterima kembali oleh masyarakat luas.

“Seluruh Lapas dan Rutan terutama di Sulsel kan tetap ada kegiatan kerja jadi supaya mereka mempunyai bekal ketika mereka bebas, inikan ada juga pekerjaan kegiatan konfeksi. Tentunya juga ini mudah-mudahan lebih bisa memberikan mereka bekal,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI

19 Februari 2025 - 22:53 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Trending di Bisnis