Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2024 WITA ·

5.881 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 73 Orang Langsung Bebas


 Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno saat memberikan keterangan pers/Ist Perbesar

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno saat memberikan keterangan pers/Ist

MAKASSAR- Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan remisi kepada 5.881 narapidana dalam peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (17/8/2023) siang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan terbagi menjadi remisi I dan II.

Dengan rincian, remisi I total ada 5808 narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan. Sementara remisi II atau langsung dinyatakan bebas total ada 73 narapidana.

“Kalau dasarnya kan sudah jelas, bagi yang berkelakuan baik akan mendapatkn remisi tentunya juga melalui tahapan-tahapan, jadi syarat yang utama adalah berkelakuan baik, kalau dia tidak berkelakuan baik, yah otomatis ada beberapa juga yang memang tidak dikabulkan permohonan remisinya,” jelas Yudi kepada awak media ditemui di Lapas Kelas I Makassar, Sabtu siang.

Kata Yudi, dalam peringatan HUT ke-79 RI rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi II atau langsung dinyatakan bebas yakni napi dalam tindak pidana pencurian.

“(Napi teroris dan korupsi) tidak ada mendapatkan remisi, dan memang kebetulan tidak ada. Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif, kita juga tidak memilah mana tipikor, mana ini itulah, yang jelas berlakukan baik,” ungkapnya.

Yudi mengaku, hampir 50 persen narapidana di seluruh Sulsel mendapatkan remisi. Diketahui, total narapidana di Sulsel mencapai 11.382 orang.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“5881 yang mendapat remisi wilayah Sulsel dari 11 ribuan warga binaan. Kurang lebih seperti itulah (nyaris 50 persen dapat remisi),” ucapnya.

Yudi pun berpesan, bagi para tahanan yang mendapatkan remisi agar tetap berlakukan baik supaya dapat diterima kembali oleh masyarakat luas.

“Seluruh Lapas dan Rutan terutama di Sulsel kan tetap ada kegiatan kerja jadi supaya mereka mempunyai bekal ketika mereka bebas, inikan ada juga pekerjaan kegiatan konfeksi. Tentunya juga ini mudah-mudahan lebih bisa memberikan mereka bekal,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

10 November 2024 - 02:54 WITA

Oknum Leader Welder PT Huadi Bantaeng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Istri Orang

1 November 2024 - 21:45 WITA

Memanas Usai Videonya Viral, Camat Ujung Bulu Dilapor ke Polda Sulsel

30 Oktober 2024 - 18:02 WITA

Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan

17 Oktober 2024 - 17:12 WITA

LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan

17 Oktober 2024 - 08:24 WITA

Trending di Hukum & Kriminal