MAKASSAR- Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi bersama Koalisi Relawan Anti Korupsi (Kawan Aksi) menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek barang dan jasa bernilai milliaran di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dugaan penyimpangan itu ditemukan usai ACC Sulawesi dan Kawan Aksi menyelesaikan penelitian pengadaan proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulsel.
Untuk diketahui, RTH yang diberi nama Taman Andalan ini dibangun semasa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS), pada tahun 2023 lalu.
Taman Andalan ini disebut merupakan taman pertama di Indonesia Timur yang menjadi edu agrowisata untuk masyarakat, yang dilengkapi berbagai jenis tanaman budidaya pertan
Peneliti ACC Sulawesi Ali Asrawi Ramadhan mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitiannya mengenai proyek pembangunan RTH Kawasan CPI Makassar yang dilaksanakan sejak 2022 hingga 2023, ditemukan beberapa ketidak sesuai dengan rencana pemerintah Provinsi Sulsel sebelumnya.
Dimana, Taman Andalan di CPI itu dibangun pemerintah dengan tujuan salah satunya untuk menambah luasan RTH di Kota Makassar yang hanya 9 persen. Adanya taman tersebut, pemerintah mengklaim dapat meningkatkan RTH di Makassar hingga 9,1 sampai 9,2 persen.
Menurut Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Taman Andalan yang lahannya mencapai kurang lebih 4 hektare akan dilengkapi fasilitas seperti jogging track, tempat pertunjukan, penanaman pohon, dan fasilitas penunjang lainnya.
Selain ada pohon, ada pula pedestrian, tempat bermain, ada spot tanaman. Ada juga tempat berkuda, memanah, berenang untuk anak-anak dengan tempat berkonsep islami.
Ali menjelaskan, di tahun 2022 proyek tersebut bernama proyek Penataan RTH Kawasan CPI Makassar dengan menggunakan pagu anggaran sebesar Rp11 miliar, sebagaimana tercantum dalam LPSE Sulsel. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT EAL dengan nilai kontrak sebesar Rp7.972.135.999,99.
PT EAL merupakan salah satu perusahaan yang mempunyai angka penawaran identik dengan beberapa perusahaan lain yang melakukan penawaran. Meski ada juga perusahaan lain yang mempunyai angka penawaran lebih kecil dibanding seluruh perusahaan yang melakukan penawaran, yakni CV RR yang tidak dinyatakan sebagai pemenang dengan alasan tersebut.
Hanya saja, kata Ali, berdasarkan informasi dari AHU- Kemenkumham, PT EAL mendaftar sebagai badan hukum pada tahun 2019, dan sejak itu perusahaan beralamat di Bajeng, Kabupaten Gowa itu tidak pernah memenangkan tender pemerintah dalam pekerjaan konstruksi pada periode 2019 hingga 2021.
“Tapi memenangkan proyek RTH ini dengan pagu Rp11 miliar di tahun 2022, dan dari penelitian kami, hanya ini satu proyek yang dikerjakan di tahun 2022,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan kejanggalan lainnya yakni proyek RTH ini harusnya telah selesai dan dapat digunakan pada Desember 2022. Namun, hasil penelitian tim yang didapat dari berbagai sumber, salah satunya video lokasi yang diupload di YouTube pada Februari 2023, tampak lokasi proyek masih berupa hamparan seperti belum dapat digunakan.
“Dalam LHP BPK tahun 2022, ditemukan bahwa proyek pemantauan masuk dalam 19 paket pekerjaan yang belum dipungut denda akibat keterlambatan. Salah satunya masuk proyek RTH ini,” ungkapnya.
Meski proyek tahun 2022 ini hanya menyisakan pekerjaan yang belum selesai dan tak dapat digunakan, Pemprov Sulsel kembali melanjutkan pekerjaan proyek ini di tahun 2023 dengan nama pekerjaan pembangunan RTH Taman Andalan Kawasan CPI di Kota Makassar (lanjutan).
Melalui pengamatan E-Purcashing, proyek pembangunan lanjutan ini mempunyai uraian yang cukup lengkap. Salah satunya pemasangan payung elektrik.
“Dan melalui E-Purcashing, pekerjaan lanjutan didapatkan menggunakan anggaran APBD pokok 2023 sebesar Rp2.231.593.012, dan berlanjut pada APBD 2023 perubahan sebesar Rp1.646.884.900,” sebutnya.
Belakangan, berdasarkan informasi dari BPK, kata Ali, ditemukan bahwa dokumen proses pemilihan penyedia dua paket pekerjaan konstruksi RTH Taman Religi Andalan yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel tersebut belum tertib.
Berdasarkan pengujian katalog elektronik dan pemeriksaan dokumen pengadaan pada Bidang Cipta Karya, diketahui bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilengkapi dengan kertas kerja yang menunjukan pertimbangan dalam pemilihan penyedia.
Masih menurut informasi BPK, lanjut Ali, pembangunan RTH Taman Andalan Kawasan CPI di Kota Makassar (lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV AKU tercatat berkontrak sebesar Rp7.438.643.376,34, serta untuk paket pekerjaan pembangunan RTH Taman Andalan Kawasan CPI di Kota Makassar (lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT PGC berkontrak sebesar Rp2.396.800.000,00.
“Bahkan berdasarkan informasi BPK, Pemprov Sulsel juga dikatakan harus membayar utang kepada perusahaan pelaksana pengerjaan pembangunan RTH lanjutan yakni kepada PT PGC sebesar Rp1.557.967.936,00, dan kepada CV AKU sebesar Rp2.961.110.709,00, serta kepada CV DK sebesar Rp85.720.841,50,” bebernya.
Atas temuan itu, Ali mengaku timnya akan terus merampungkan data temuan sekaitan dengan proyek RTH Kawasan CPI Makassar ini yang menurutnya sangat boros dan tidak memberikan azas manfaatkan kepada masyarakat hingga saat ini.
“Kita tidak tahu konsep RTH-nya ini juga apa, karena di beberapa aturan kementerian soal RTH itu, tanaman yang ada adalah tanaman yang dapat melindungi ekosistem,” ucapnya.
“Nah kita lihat di soft lauching sebelumnya bahkan ada padi di situ juga jagung, bahkan sayur-sayuran. Ini sifatnya sementara, dan kita sudah cek sudah tidak ada. Ini pemborosan sekali ini sebenarnya, dan kita tidak tahu RTH ini konsepnya seperti apa. Apakah memang di RTH sesuai aturan kementerian atau taman-taman bermain saja,” sambungnya.
Dengan begitu, Ali menilai pengerjaan RTH Kawasan CPI Makassar dikerjakan amburadul. Pemerintah tidak punya konsep RTH seperti apa yang dibangun.
“Ketidakmampuan pemerintah provinsi kemudian menjalankan konsep itu mengindikasikan potensi merugikan negara, termasuk pengadaan payung elektrik itu,” tutupnya.