Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 19 Feb 2025 WITA ·

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI


 Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI Perbesar

Forum rakyat untuk demokrasi Sulawesi Selatan (FRAKSI) bakal menggelar Aksi unjuk rasa di mapolda Sulsel terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, hal ini diungkapkan oleh Akbar Muhammad saat dijumpai disalah satu cafe dikota Makassar ,Rabu (19/2/2025)

Akbar menjelaskan, selama ini penanganan terkait perusahaan perusahaan terduga pelaku belum juga maksimal dilakukan oleh institusi kepolisian bahkan terkesan kebal hukum,salah satunya yang diguga yakni PT.Ronal Jaya Energy.

Sudah sering kali perusahaan tersebut menuai kritikan oleh para Aktivis, dan media bahkan telah dilaporkan ke Polda Sulsel ,namun tidak ada tindak lanjut terkait penanganan yang dilakukan APH secara serius sehingga kasusnya menguap begitu saja tanpa ada kepastian hukum,ungkapnya .

Mobil berlogo PT.Ronal Jaya Energy sering kali didapati melintas dibeberapa kabupaten,kami menduga tidak memiliki izin lengkap, hal inilah yang sebenarnya ingin kami tau, jangan ditutup tutupi kebenarannya guna memutus rantai peredaran BBM subsidi jenis solar di sul sel,tutupnya .

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial.

Dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi Maka masyarakat bisa melapor ke pengawas internal dan pengawas eksternal.

Berdasarkan UU para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Baca Juga :  Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu
Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Gerakan Poros Muda Demo Kantor Bea Cukai Subagsel, Desak Bongkar Jaringan Rokok Ilegal

7 Juli 2025 - 19:33 WITA

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188