Forum rakyat untuk demokrasi Sulawesi Selatan (FRAKSI) bakal menggelar Aksi unjuk rasa di mapolda Sulsel terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, hal ini diungkapkan oleh Akbar Muhammad saat dijumpai disalah satu cafe dikota Makassar ,Rabu (19/2/2025)
Akbar menjelaskan, selama ini penanganan terkait perusahaan perusahaan terduga pelaku belum juga maksimal dilakukan oleh institusi kepolisian bahkan terkesan kebal hukum,salah satunya yang diguga yakni PT.Ronal Jaya Energy.
Sudah sering kali perusahaan tersebut menuai kritikan oleh para Aktivis, dan media bahkan telah dilaporkan ke Polda Sulsel ,namun tidak ada tindak lanjut terkait penanganan yang dilakukan APH secara serius sehingga kasusnya menguap begitu saja tanpa ada kepastian hukum,ungkapnya .
Mobil berlogo PT.Ronal Jaya Energy sering kali didapati melintas dibeberapa kabupaten,kami menduga tidak memiliki izin lengkap, hal inilah yang sebenarnya ingin kami tau, jangan ditutup tutupi kebenarannya guna memutus rantai peredaran BBM subsidi jenis solar di sul sel,tutupnya .
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial.
Dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi Maka masyarakat bisa melapor ke pengawas internal dan pengawas eksternal.
Berdasarkan UU para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.