Menu

Mode Gelap
POLRES BULUKUMBA TAK BERNYALI MENYENTUH OTAK PENDIRI ARENA SABUNG AYAM DI KEC KAJANG Mobil Mewah Diduga Milik Wakil Bupati Bulukumba Pakai Plat ‘Bodong’, Tunggak Pajak Komisaris PHINOVA MEDIA NETWORKS Resmi Menikah, Momen Bahagia Penuh Keakraban dan Kehangatan Kejaksaan Sita Dokumen Dinas Pendidikan Bulukumba, KKMB Unismuh Tegaskan Akan Kawal Hingga Penetapan Tersangka UMKM Diposisikan Sebagai Pilar Program Gizi Nasional BGN

Hukum & Kriminal · 19 Feb 2025 WITA ·

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI


 Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI Perbesar

Forum rakyat untuk demokrasi Sulawesi Selatan (FRAKSI) bakal menggelar Aksi unjuk rasa di mapolda Sulsel terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, hal ini diungkapkan oleh Akbar Muhammad saat dijumpai disalah satu cafe dikota Makassar ,Rabu (19/2/2025)

Akbar menjelaskan, selama ini penanganan terkait perusahaan perusahaan terduga pelaku belum juga maksimal dilakukan oleh institusi kepolisian bahkan terkesan kebal hukum,salah satunya yang diguga yakni PT.Ronal Jaya Energy.

Sudah sering kali perusahaan tersebut menuai kritikan oleh para Aktivis, dan media bahkan telah dilaporkan ke Polda Sulsel ,namun tidak ada tindak lanjut terkait penanganan yang dilakukan APH secara serius sehingga kasusnya menguap begitu saja tanpa ada kepastian hukum,ungkapnya .

Mobil berlogo PT.Ronal Jaya Energy sering kali didapati melintas dibeberapa kabupaten,kami menduga tidak memiliki izin lengkap, hal inilah yang sebenarnya ingin kami tau, jangan ditutup tutupi kebenarannya guna memutus rantai peredaran BBM subsidi jenis solar di sul sel,tutupnya .

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial.

Dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi Maka masyarakat bisa melapor ke pengawas internal dan pengawas eksternal.

Berdasarkan UU para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Baca Juga :  Terkait Temuan Bayi di Gowa, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Artikel ini telah dibaca 94 kali

Baca Lainnya

Momentum Hari Anti Korupsi, Mahasiswa Desak Polda dan Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Mandek

7 Desember 2025 - 18:55 WITA

Tawuran di Tallo Makassar Kembali Pecah, Bom Molotov Nyaris Bakar Rumah Warga

7 November 2025 - 13:00 WITA

GARIS INDONESIA: NEGARA TAK BOLEH BERLINDUNG DI BALIK SERAGAM SAAT MAFIA ENERGI BERKUASA

7 November 2025 - 01:13 WITA

Petugas Satpol PP dan Bocah Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar

4 November 2025 - 09:00 WITA

Buruh Tewas Ditikam Rekan Kerja di Makassar, Dipicu Sakit Hati

4 November 2025 - 08:30 WITA

POLRES BULUKUMBA TAK BERNYALI MENYENTUH OTAK PENDIRI ARENA SABUNG AYAM DI KEC KAJANG

3 November 2025 - 21:57 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/