Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 19 Feb 2025 WITA ·

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI


 Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI Perbesar

Forum rakyat untuk demokrasi Sulawesi Selatan (FRAKSI) bakal menggelar Aksi unjuk rasa di mapolda Sulsel terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, hal ini diungkapkan oleh Akbar Muhammad saat dijumpai disalah satu cafe dikota Makassar ,Rabu (19/2/2025)

Akbar menjelaskan, selama ini penanganan terkait perusahaan perusahaan terduga pelaku belum juga maksimal dilakukan oleh institusi kepolisian bahkan terkesan kebal hukum,salah satunya yang diguga yakni PT.Ronal Jaya Energy.

Sudah sering kali perusahaan tersebut menuai kritikan oleh para Aktivis, dan media bahkan telah dilaporkan ke Polda Sulsel ,namun tidak ada tindak lanjut terkait penanganan yang dilakukan APH secara serius sehingga kasusnya menguap begitu saja tanpa ada kepastian hukum,ungkapnya .

Mobil berlogo PT.Ronal Jaya Energy sering kali didapati melintas dibeberapa kabupaten,kami menduga tidak memiliki izin lengkap, hal inilah yang sebenarnya ingin kami tau, jangan ditutup tutupi kebenarannya guna memutus rantai peredaran BBM subsidi jenis solar di sul sel,tutupnya .

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial.

Dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi Maka masyarakat bisa melapor ke pengawas internal dan pengawas eksternal.

Berdasarkan UU para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi baik individu maupun perusahaan dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Menghanguskan 18 Rumah di Makassar, Pasutri Luka Saat Berusaha Menyelamatkan Diri
Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

10 November 2024 - 02:54 WITA

Trending di Hukum & Kriminal