Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2025 WITA ·

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam


 Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam Perbesar

GOWA– Pria bernama MSH (19) ditangkap polisi usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

 

Pelaku sendiri diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di kediamannya di kawasan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (18/5/2025) dini hari.

 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, pria bejat itu diamankan usai orang tua korban melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut pada Sabtu (17/5/2025).

 

“Benar kita amankan pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur dan sementara sudah dilakukan penahanan,” ucap Alfian dikonfirmasi.

 

Berdasarkan informasi, peristiwa nahas yang dialami korban berinisial AF itu terjadi kala dirinya sedang bermain bersama teman-temannya di area kawasan gudang tidak jauh dari rumahnya.

 

“Kemudian datang pelaku menghampiri korban, di dalam gudang tersebut pelaku mengarahkan korban ke lantai dengan posisi terlentang,” ungkap Alfian.

 

Korban akhirnya menangis histeris bdan berhasil melarikan diri dari pelaku. Warga yang mendapati korban menangis sekita langsung mengantarkan korban ke rumahnya.

 

“Kemudian korban menyampaikan kepada ibunya bahwa korban telah dilecehkan oleh pelaku dan membuat laporan,” bebernya.

 

Dihadapan polisi, pelaku juga mengaku kerap melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita hingga bahkan pernah menyetubuhi ayam milik tetangganya.

Baca Juga :  Sopir Angkot Temukan Dompet dan Serahkan Ke Polres Gowa, Kasie Humas Antarkan Langsung Ke Pemiliknya

 

Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Ibu di Selayar Kehilangan Uang Rp 202 Juta, Ternyata Dicuri Anak Sendiri

9 Mei 2025 - 10:36 WITA

Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro Makassar : Management Bungkam, Polisi Tutup Mata?

9 Mei 2025 - 10:32 WITA

Modus Pendataan, Pria Mengaku Wartawan di Bulukumba Diduga Coba Paksa Perempuan Berhubungan Badan

7 Mei 2025 - 14:15 WITA

Trending di Hukum & Kriminal