Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2025 WITA ·

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam


 Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam Perbesar

GOWA– Pria bernama MSH (19) ditangkap polisi usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

 

Pelaku sendiri diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di kediamannya di kawasan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (18/5/2025) dini hari.

 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, pria bejat itu diamankan usai orang tua korban melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut pada Sabtu (17/5/2025).

 

“Benar kita amankan pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur dan sementara sudah dilakukan penahanan,” ucap Alfian dikonfirmasi.

 

Berdasarkan informasi, peristiwa nahas yang dialami korban berinisial AF itu terjadi kala dirinya sedang bermain bersama teman-temannya di area kawasan gudang tidak jauh dari rumahnya.

 

“Kemudian datang pelaku menghampiri korban, di dalam gudang tersebut pelaku mengarahkan korban ke lantai dengan posisi terlentang,” ungkap Alfian.

 

Korban akhirnya menangis histeris bdan berhasil melarikan diri dari pelaku. Warga yang mendapati korban menangis sekita langsung mengantarkan korban ke rumahnya.

 

“Kemudian korban menyampaikan kepada ibunya bahwa korban telah dilecehkan oleh pelaku dan membuat laporan,” bebernya.

 

Dihadapan polisi, pelaku juga mengaku kerap melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita hingga bahkan pernah menyetubuhi ayam milik tetangganya.

Baca Juga :  Modus Pendataan, Pria Mengaku Wartawan di Bulukumba Diduga Coba Paksa Perempuan Berhubungan Badan

 

Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188