Menu

Mode Gelap
‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2025 WITA ·

Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Cadangan Rp 24 Miliar di PDAM Makassar, Periksa Belasan Saksi


 Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Cadangan Rp 24 Miliar di PDAM Makassar, Periksa Belasan Saksi Perbesar

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana cadangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

 

Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai Rp 24 miliar, yang merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar pada periode 2023–2024.

 

Kasus ini mencuat setelah hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen menemukan adanya indikasi penyimpangan.

 

Dana cadangan tersebut diduga ditempatkan dalam bentuk deposito di sejumlah bank tanpa melibatkan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana mestinya.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan awal.

 

“Saat ini masih sebatas klarifikasi. Kita (Pidsus) masih dalam proses penyelidikan, belum bisa dirilis,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Kejati telah memeriksa belasan saksi dalam proses penyelidikan ini, termasuk mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, serta mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pomanto.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana cadangan perusahaan.

 

Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran PDAM dalam meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

 

Baca Juga :  Wanita di Jeneponto Tewas Ditikam Suami Sendiri Diduga Motif Cemburu, Soal Ponsel Terkunci

“Sayangnya, kami menemukan penempatan dana dalam bentuk deposito diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya. Kami sangat menyayangkan praktik yang tidak sesuai regulasi ini,” kata Hamzah.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil audit menunjukkan bunga dari penempatan dana deposito tidak tercatat masuk ke dalam kas perusahaan.

 

Pihaknya, kata Hamzah, kini tengah membangun budaya perusahaan yang lebih terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.

 

“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Ini adalah momentum PDAM memperkuat kepercayaan publik serta menunjukkan bahwa kita mampu melakukan pembenahan dari dalam,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Lukai Polisi, 10 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap

13 Juni 2025 - 19:59 WITA

Polisi Tembak Pria Mengaku TNI, Ternyata Residivis Kejahatan dan Bawa Kabur Emas Puluhan Gram

13 Juni 2025 - 11:52 WITA

Alasan Antar ke Kampus, Pria di Makassar Malah Lecehkan Tetangga

12 Juni 2025 - 19:19 WITA

Wanita di Jeneponto Tewas Ditikam Suami Sendiri Diduga Motif Cemburu, Soal Ponsel Terkunci

12 Juni 2025 - 15:10 WITA

Bawa Narkoba ke Kantor, Oknum ASN Sekretariat DPRD Bulukumba Ditangkap

11 Juni 2025 - 19:09 WITA

Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap

11 Juni 2025 - 15:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal