ENREKANG– Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang berinisial AH (50) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.
Penangkapan AH merupakan hasil pengembangan dari kasus pesta sabu yang melibatkan empat warga lainnya.
Warga tersebut dibekuk di sebuah rumah kosong di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel, pada Kamis (5/6/2025).
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menjelaskan, saat penggerebekan itu empat orang warga diamankan, masing-masing berinisial AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23).
“Polres Enrekang berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Hari dalam konferensi pers di Mapolres Enrekang, Selasa (10/6/2025).
Dari hasil interogasi terhadap AL, terungkap bahwa sabu yang mereka konsumsi berasal dari AH, seorang mantan anggota dewan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kediaman AH yang ternyata berada tidak jauh dari lokasi pesta sabu berlangsung.
“AH kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat bruto 41,86 gram. Barang itu dibeli dengan harga Rp 33 juta,” jelas Hari.
Kini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Enrekang. AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni MT, RY, dan LD, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Adapun AH sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” beber Hari.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.