Menu

Mode Gelap
POLRES BULUKUMBA TAK BERNYALI MENYENTUH OTAK PENDIRI ARENA SABUNG AYAM DI KEC KAJANG Mobil Mewah Diduga Milik Wakil Bupati Bulukumba Pakai Plat ‘Bodong’, Tunggak Pajak Komisaris PHINOVA MEDIA NETWORKS Resmi Menikah, Momen Bahagia Penuh Keakraban dan Kehangatan Kejaksaan Sita Dokumen Dinas Pendidikan Bulukumba, KKMB Unismuh Tegaskan Akan Kawal Hingga Penetapan Tersangka UMKM Diposisikan Sebagai Pilar Program Gizi Nasional BGN

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2025 WITA ·

Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap


 Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap Perbesar

ENREKANG– Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang berinisial AH (50) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan AH merupakan hasil pengembangan dari kasus pesta sabu yang melibatkan empat warga lainnya.

 

Warga tersebut dibekuk di sebuah rumah kosong di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel, pada Kamis (5/6/2025).

 

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menjelaskan, saat penggerebekan itu empat orang warga diamankan, masing-masing berinisial AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23).

 

“Polres Enrekang berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Hari dalam konferensi pers di Mapolres Enrekang, Selasa (10/6/2025).

 

Dari hasil interogasi terhadap AL, terungkap bahwa sabu yang mereka konsumsi berasal dari AH, seorang mantan anggota dewan.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kediaman AH yang ternyata berada tidak jauh dari lokasi pesta sabu berlangsung.

 

“AH kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat bruto 41,86 gram. Barang itu dibeli dengan harga Rp 33 juta,” jelas Hari.

 

Kini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Enrekang. AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Dianggap tak profesional , Aktivis ancam Aksi pekan depan di Mapolda Sul-Sel

 

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni MT, RY, dan LD, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

 

Adapun AH sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

“Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” beber Hari.

 

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Petugas Satpol PP dan Bocah Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar

4 November 2025 - 09:00 WITA

Buruh Tewas Ditikam Rekan Kerja di Makassar, Dipicu Sakit Hati

4 November 2025 - 08:30 WITA

POLRES BULUKUMBA TAK BERNYALI MENYENTUH OTAK PENDIRI ARENA SABUNG AYAM DI KEC KAJANG

3 November 2025 - 21:57 WITA

Satreskoba Polrestabes Makassar Disorot, Diduga ’86’ Hingga Tangkap Lepas Pelaku Narkoba

3 November 2025 - 19:56 WITA

Gegara Suara Karaoke, Dua Warga di Gowa Tewas Ditikam

3 November 2025 - 14:00 WITA

Setelah Penyerangan di Unismuh Makassar, Sekretariat Mahasiswa Kembali Diserang OTK

3 November 2025 - 13:14 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/