Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2025 WITA ·

Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap


 Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap Perbesar

ENREKANG– Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang berinisial AH (50) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan AH merupakan hasil pengembangan dari kasus pesta sabu yang melibatkan empat warga lainnya.

 

Warga tersebut dibekuk di sebuah rumah kosong di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel, pada Kamis (5/6/2025).

 

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menjelaskan, saat penggerebekan itu empat orang warga diamankan, masing-masing berinisial AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23).

 

“Polres Enrekang berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Hari dalam konferensi pers di Mapolres Enrekang, Selasa (10/6/2025).

 

Dari hasil interogasi terhadap AL, terungkap bahwa sabu yang mereka konsumsi berasal dari AH, seorang mantan anggota dewan.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kediaman AH yang ternyata berada tidak jauh dari lokasi pesta sabu berlangsung.

 

“AH kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat bruto 41,86 gram. Barang itu dibeli dengan harga Rp 33 juta,” jelas Hari.

 

Kini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Enrekang. AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Ada Aroma Dugaan Korupsi di Lingkup DPRD Pangkep, Polisi Telusuri

 

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni MT, RY, dan LD, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

 

Adapun AH sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

“Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” beber Hari.

 

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Rokok Ilegal Merek Smith Beredar di 3 Kabupaten Sulsel, KKMB Unismuh Desak Polda Sulsel Ungkap Distributor dan Pemiliknya!

31 Juli 2025 - 16:47 WITA

Gagal Tangani Rokok Ilegal, Aliansi Poros Muda Sulsel Desak Kapolda Mundur

28 Juli 2025 - 21:04 WITA

KKMB Unismuh Kecewa atas Kinerja Kapolda Sulsel

28 Juli 2025 - 00:13 WITA

Aktivitas Mafia BBM Ilegal di Luwu Timur Sudah Berlangsung Lama, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Kerja Apa?

25 Juli 2025 - 17:55 WITA

Poros Muda Sulsel Soroti Kuatnya Peredaran Rokok Ilegal, Polda-Beacukai Bergeming

25 Juli 2025 - 16:05 WITA

Aliansi Poros Muda Sulsel Siap Gelar Aksi Jilid III: Desak Penindakan Tegas Rokok Ilegal

22 Juli 2025 - 17:44 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/