Menu

Mode Gelap
‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2025 WITA ·

Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap


 Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap Perbesar

ENREKANG– Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang berinisial AH (50) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan AH merupakan hasil pengembangan dari kasus pesta sabu yang melibatkan empat warga lainnya.

 

Warga tersebut dibekuk di sebuah rumah kosong di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulsel, pada Kamis (5/6/2025).

 

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menjelaskan, saat penggerebekan itu empat orang warga diamankan, masing-masing berinisial AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23).

 

“Polres Enrekang berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Hari dalam konferensi pers di Mapolres Enrekang, Selasa (10/6/2025).

 

Dari hasil interogasi terhadap AL, terungkap bahwa sabu yang mereka konsumsi berasal dari AH, seorang mantan anggota dewan.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kediaman AH yang ternyata berada tidak jauh dari lokasi pesta sabu berlangsung.

 

“AH kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat bruto 41,86 gram. Barang itu dibeli dengan harga Rp 33 juta,” jelas Hari.

 

Kini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Enrekang. AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Cadangan Rp 24 Miliar di PDAM Makassar, Periksa Belasan Saksi

 

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni MT, RY, dan LD, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

 

Adapun AH sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

“Ia terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” beber Hari.

 

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Lukai Polisi, 10 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap

13 Juni 2025 - 19:59 WITA

Polisi Tembak Pria Mengaku TNI, Ternyata Residivis Kejahatan dan Bawa Kabur Emas Puluhan Gram

13 Juni 2025 - 11:52 WITA

Alasan Antar ke Kampus, Pria di Makassar Malah Lecehkan Tetangga

12 Juni 2025 - 19:19 WITA

Wanita di Jeneponto Tewas Ditikam Suami Sendiri Diduga Motif Cemburu, Soal Ponsel Terkunci

12 Juni 2025 - 15:10 WITA

Bawa Narkoba ke Kantor, Oknum ASN Sekretariat DPRD Bulukumba Ditangkap

11 Juni 2025 - 19:09 WITA

Empat Anggota Geng Motor Diringkus, Kerap Teror Warga Pakai Sajam

11 Juni 2025 - 14:43 WITA

Trending di Hukum & Kriminal