Menu

Mode Gelap
‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2025 WITA ·

Mahasiswi di Palopo Diduga Edarkan Uang Palsu, Cetak Sendiri Gunakan Printer


 Mahasiswi di Palopo Diduga Edarkan Uang Palsu, Cetak Sendiri Gunakan Printer Perbesar

PALOPO — Seorang mahasiswi berusia 19 tahun asal Tana Toraja berinisial ST dikembalikan ke pihak keluarga setelah sebelumnya diamankan polisi terkait dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

 

Penyerahan kembali ST dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin malam (9/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

 

ST sebelumnya diamankan usai menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Rabu (4/6/2025).

 

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan bahwa ST menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 di toko kelontong milik Azis Padeng.

 

Penjual memberikan kembalian sebesar Rp87.000. Tak lama berselang, ST kembali dan menukar uang serupa dengan dua lembar pecahan Rp50.000.

 

Kecurigaan muncul ketika istri Azis, Widawaty Uni, memeriksa laci penyimpanan dan menemukan dua lembar uang Rp100.000 yang tampak berbeda dari uang asli.

 

Setelah diperiksa lebih lanjut, uang tersebut diduga palsu, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

 

Dalam pemeriksaan, ST mengaku mencetak uang palsu itu sendiri menggunakan peralatan pribadi di kamar kosnya di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, tisu, dan satu unit ponsel.

Baca Juga :  Heboh Narapidana Lapas Bollangi Gowa, Diduga Bebas Main Ponsel Hingga Kendalikan Narkoba

 

“Modusnya sederhana, namun tetap merupakan tindak pidana. Semua barang bukti telah kami amankan,” ujar Sahrir.

 

Meski terbukti memiliki alat dan mengaku memproduksi uang palsu, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ST.

 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usia pelaku yang masih muda, statusnya sebagai mahasiswi, serta sikapnya yang kooperatif selama proses pemeriksaan awal.

 

Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. ST diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan ke Polres Palopo selama proses penyidikan berlangsung.

 

“Ada permohonan dari pihak keluarga, dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tambah Sahrir.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini atau potensi produksi uang palsu dalam jumlah lebih besar.

 

“Kami mendalami apakah ini murni aksi tunggal atau bagian dari jaringan lebih besar. Investigasi masih berjalan,” tegasnya.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama di warung-warung kecil yang rawan menjadi sasaran.

 

“Jika menemukan uang yang mencurigakan, sebaiknya segera melapor ke polisi. Perbandingan dengan uang asli juga bisa menjadi langkah awal untuk mendeteksi pemalsuan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Lukai Polisi, 10 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap

13 Juni 2025 - 19:59 WITA

Polisi Tembak Pria Mengaku TNI, Ternyata Residivis Kejahatan dan Bawa Kabur Emas Puluhan Gram

13 Juni 2025 - 11:52 WITA

Alasan Antar ke Kampus, Pria di Makassar Malah Lecehkan Tetangga

12 Juni 2025 - 19:19 WITA

Wanita di Jeneponto Tewas Ditikam Suami Sendiri Diduga Motif Cemburu, Soal Ponsel Terkunci

12 Juni 2025 - 15:10 WITA

Bawa Narkoba ke Kantor, Oknum ASN Sekretariat DPRD Bulukumba Ditangkap

11 Juni 2025 - 19:09 WITA

Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap

11 Juni 2025 - 15:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal