PALOPO — Seorang mahasiswi berusia 19 tahun asal Tana Toraja berinisial ST dikembalikan ke pihak keluarga setelah sebelumnya diamankan polisi terkait dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Penyerahan kembali ST dilakukan oleh pihak kepolisian pada Senin malam (9/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
ST sebelumnya diamankan usai menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Rabu (4/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan bahwa ST menggunakan selembar uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 di toko kelontong milik Azis Padeng.
Penjual memberikan kembalian sebesar Rp87.000. Tak lama berselang, ST kembali dan menukar uang serupa dengan dua lembar pecahan Rp50.000.
Kecurigaan muncul ketika istri Azis, Widawaty Uni, memeriksa laci penyimpanan dan menemukan dua lembar uang Rp100.000 yang tampak berbeda dari uang asli.
Setelah diperiksa lebih lanjut, uang tersebut diduga palsu, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Dalam pemeriksaan, ST mengaku mencetak uang palsu itu sendiri menggunakan peralatan pribadi di kamar kosnya di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, tisu, dan satu unit ponsel.
“Modusnya sederhana, namun tetap merupakan tindak pidana. Semua barang bukti telah kami amankan,” ujar Sahrir.
Meski terbukti memiliki alat dan mengaku memproduksi uang palsu, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ST.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usia pelaku yang masih muda, statusnya sebagai mahasiswi, serta sikapnya yang kooperatif selama proses pemeriksaan awal.
Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. ST diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan ke Polres Palopo selama proses penyidikan berlangsung.
“Ada permohonan dari pihak keluarga, dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tambah Sahrir.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini atau potensi produksi uang palsu dalam jumlah lebih besar.
“Kami mendalami apakah ini murni aksi tunggal atau bagian dari jaringan lebih besar. Investigasi masih berjalan,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama di warung-warung kecil yang rawan menjadi sasaran.
“Jika menemukan uang yang mencurigakan, sebaiknya segera melapor ke polisi. Perbandingan dengan uang asli juga bisa menjadi langkah awal untuk mendeteksi pemalsuan,” pungkasnya.