Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

News · 23 Jun 2025 WITA ·

Pemprov Sulsel Bertindak Cepat Tertibkan Bangunan Ilegal di GOR Sudiang


 Pemprov Sulsel Bertindak Cepat Tertibkan Bangunan Ilegal di GOR Sudiang Perbesar

Makassar, Phinisice —Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menertibkan bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin, 23 Juni 2025.

Penertiban dilakukan atas dasar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Lokasi GOR Sudiang sendiri berada di atas lahan milik Pemprov Sulsel, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.

Puluhan personel Satpol PP diturunkan dalam operasi ini. Sasaran penertiban meliputi bangunan yang dibangun secara ilegal tanpa alas hak yang sah, termasuk yang dijual oleh oknum pengembang (developer) tanpa dokumen legal memadai.

Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa penertiban telah melalui tahapan sesuai standar prosedur operasional.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penegakan Perda dan Perkada dalam bentuk penertiban. Ini tidak dilakukan ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” Andi Arwin Azis, di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan bahwa surat peringatan telah dikirim sebanyak tiga kali kepada para penghuni dalam kurun enam hari berturut-turut. Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Pembangunan ini tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti PBG. Ini jelas menyalahi aturan karena berdiri di atas aset negara.

Baca Juga :  Fashion Karnaval Polres Gowa Meraih Juara 1 di Event Beautyful Malino 2023

Penertiban dilakukan terhadap enam rumah yang sudah rampung dibangun dan beberapa unit lainnya yang masih dalam tahap pondasi.

“Bangunan ini tidak memiliki dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dibangun tanpa izin di atas tanah negara,” tegas Arwin.

Langkah ini juga merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.

Pelanggaran mencakup penguasaan ilegal terhadap lahan milik negara, pembangunan tanpa perencanaan tata ruang, dan ketiadaan dokumen legal.

Arwin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik daerah, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu tata kelola kawasan olahraga milik negara.

Operasi ini turut melibatkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, hadir Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Tim Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Perwakilan Dispora Sulsel dan Pihak-pihak teknis lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat. Aset tersebut dioptimalkan sesuai dengan tata ruang dan peruntukan daerah, demi kepentingan publik.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulbar Wajibkan OPD Kelola 5 Ha Untuk Kemandirian Pangan 2023

Selain tindakan hukum, Pemprov juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau membangun di atas lahan milik negara tanpa prosedur dan izin yang sah. (**)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Politisi Muda sekaligus Pengusaha Billboard di Makassar Daftar Calon Ketua Hanura Sulsel

16 Juli 2025 - 15:49 WITA

Aliansi Poros Muda Sul-Sel Minta Bea Cukai Sulbagsel Bersikap Tegas: Jangan Lindungi Otak Peredaran Rokok Ilegal

14 Juli 2025 - 18:21 WITA

PLN untuk Rakyat, Nyala Listrik dari Inovasi SuperSUN Hadir di Dua Sekolah Terpencil Seko

7 Juli 2025 - 18:17 WITA

Defisit Anggaran dan Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel.

5 Juli 2025 - 11:17 WITA

PBSI Maros gelar Turnamen Bulutangkis tingkat Veteran hingga Pelajar

2 Juli 2025 - 22:55 WITA

Hari Bhayangkara Ke-79: Gerakan Poros Muda Sulsel Harap Polri Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

1 Juli 2025 - 13:40 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/