Oleh: Udhin Jalarambang (Direktur SCS Law Firm)
Makassar,20 Januari 2026- Memasuki tahun anggaran 2026, jagat politik daerah diguncang oleh dua momok yang saling mengunci: pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan intensitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Realitas hukum ini menciptakan “paralisis birokrasi”, di mana kepala daerah terjepit antara kewajiban menyerap anggaran demi rakyat dan ketakutan terseret dalam pusaran pidana.
Sepanjang tahun 2025 saja, KPK telah melancarkan 11 kali OTT dengan total 118 tersangka, termasuk lima kepala daerah yang baru saja dilantik. Angka ini mengirimkan sinyal kuat bahwa efisiensi anggaran bukan berarti pelonggaran pengawasan. Sebaliknya, efisiensi justru sering kali menjadi celah bagi praktik suap jual beli jabatan atau permainan proyek untuk menutup “biaya politik” yang membengkak.
Menurut hemat penulis yakni Udhin Jalarambang, Menilai Secara yuridis, ketakutan kepala daerah sering kali berakar pada tipisnya garis antara “diskresi administratif” dan “penyalahgunaan wewenang”. Pemotongan anggaran TKD oleh Pemerintah Pusat yang dipicu oleh ketidakmampuan daerah mengelola dana secara optimal sehingga memaksa pemimpin daerah melakukan reposisi anggaran secara ekstrem.
Tanpa payung hukum yang presisi dalam tata kelola anggaran darurat, kebijakan yang diambil kepala daerah rentan dianggap sebagai kerugian negara. Di sinilah dilema muncul, tidak mengeksekusi anggaran berarti menghambat pembangunan, namun mengeksekusi di tengah regulasi yang multitafsir berarti membuka pintu bagi rompi oranye.
Dengan Masalah Sistemik ini Kita harus jujur bahwa korupsi kepala daerah adalah masalah sistemik. Biaya politik yang tinggi saat Pilkada memaksa kepala daerah mencari “kembalian” modal melalui celah anggaran publik. Pemotongan anggaran di tingkat pusat menambah beban tersebut, sehingga terjadilah sentralisasi politik anggaran yang membuat daerah semakin kesulitan mandiri.
Baru-baru ini, kasus OTT Bupati Pati terkait dugaan suap jual beli jabatan (Januari 2026) dan penangkapan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang/jasa dan mutasi jabatan masih menjadi titik paling rawan.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika setiap pelanggaran prosedur administrasi langsung ditarik ke ranah pidana. Prinsip ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, sering kali diabaikan. Akibatnya, hukum administrasi kehilangan fungsinya sebagai mekanisme korektif awal terhadap kesalahan kebijakan.
Tidak mengherankan jika ketakutan terhadap OTT KPK menjadi sangat dominan di daerah. Banyak kepala daerah dan aparatur memilih langkah paling aman: tidak mengambil diskresi, memperlambat pengadaan, atau menunda program strategis. Fenomena bureaucratic paralysis pun tak terelakkan. Yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat, ketika pelayanan publik tersendat dan pembangunan tertunda.
Perlu ditegaskan, pemberantasan korupsi tetap merupakan agenda yang tidak bisa ditawar. KPK memiliki peran penting dalam memutus mata rantai suap dan gratifikasi. Namun, efektivitas penegakan hukum justru bergantung pada kejelasan batas antara kejahatan korupsi yang berbasis niat jahat dan kebijakan administratif yang lahir dari tekanan struktural dan keterbatasan anggaran.
Sebagai orang Advokat, saya berpandangan bahwa solusi atas dilema ini bukan dengan melemahkan KPK, melainkan dengan memperkuat kepastian hukum. Optimalisasi peran Aparat Pengawasan, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan anggaran, serta penegasan bahwa kesalahan administratif diselesaikan melalui mekanisme administrasi harus menjadi kebijakan serius negara.
Negara tidak boleh membiarkan kepala daerah terus berada dalam ketakutan. Keberanian mengambil kebijakan demi kepentingan rakyat harus dilindungi oleh sistem hukum yang adil. Tanpa itu, pemotongan anggaran dan bayang-bayang OTT hanya akan melahirkan stagnasi pemerintahan daerah—dan rakyat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Udhin Jalarambang Melalui tulisan ini menawarkan Solusi Konkret Keluar dari Perangkap Untuk mengurai benang kusut ini, melalui tulisan ini penulis menawarkan empat langkah solutif :
1. Penguatan MCP
Kepala daerah wajib mengimplementasikan secara kaku indikator Monitoring Center for Prevention (MCP). Ini bukan sekadar administratif, melainkan benteng hukum primer agar setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan secara digital dan transparan.
2. Harmonisasi Diskresi melalui APIP:
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus diperkuat melalui pendampingan hukum sejak tahap perencanaan, bukan hanya di akhir tahun anggaran. Jika APIP sudah memberikan “lampu hijau” berdasarkan kajian yuridis yang kuat, kepala daerah memiliki legitimasi untuk bertindak.
3. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Alih-alih meratapi pemotongan TKD, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi pajak daerah secara mandiri. Kemandirian fiskal akan mengurangi ketergantungan pada pusat dan meminimalisir tekanan politik yang sering berujung pada tindak korupsi.
4. sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kepala daerah dalam hal pencegahan:
APH selayaknya menjadikan pencegahan sebagai prioritas pengawasan bukan penindakan ketika praktek koropsi terjadi, agar sedari awal adal warning sebelum upaya tindak pidana terjadi, yang terjadi dibanyak daerah justru APH menunggu terjadi Tindak Pidana lalu kemudian melakukan penindakan.
Ketakutan terhadap OTT tidak boleh mematikan inovasi. Namun, inovasi tanpa integritas hanyalah tiket menuju penjara. Kepala daerah harus menyadari bahwa di tengah pemotongan anggaran, kejujuran adalah satu-satunya investasi yang tidak akan pernah merugi tutup penulis.