Makassar – Lembaga independen Public Research Institute (PRI) resmi mengumumkan rencana aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan laporan dugaan penyimpangan pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat SMK Tahun Anggaran 2025 di SMKN 1 Makassar, Kota Makassar.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 040/PA-PRI/MKS/III/2026 yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian. Aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, mulai pukul 13.00 WITA dengan titik aksi di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
PRI menyoroti proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.440.670.000. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, laporan masyarakat, serta telaah dokumen internal, PRI mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain dugaan mutu bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis, kualitas pelapisan cat yang dianggap tidak sesuai spesifikasi, hingga indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item.
Dalam rilisnya PRI akan melakukan aksi unjuk rasa sekligus menyerahkan laporan resminya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari kamis, 5/3/2026. PRI akan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan komprehensif atas dugaan penyimpangan tersebut. PRI juga meminta agar proses pencairan anggaran dihentikan sementara hingga dilakukan audit investigatif oleh tim independen.
Selain itu, PRI menuntut adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar, serta pemulihan kerugian negara apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
PRI menegaskan bahwa pihak SMKN 1 Makassar tidak dapat bersikap pasif terhadap hasil pekerjaan revitalisasi. Sebagai penerima manfaat sekaligus pihak yang mengetahui langsung kondisi fisik bangunan, manajemen sekolah dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Sekolah disebut wajib bersikap tegas apabila terdapat ketidaksesuaian, termasuk tidak menandatangani dokumen serah terima pekerjaan sebelum seluruh item dinyatakan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Direktur Public Research Institute, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa langkah aksi dan pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen PRI dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
“Anggaran pendidikan adalah amanah rakyat. Jika ada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dalam proyek bernilai miliaran rupiah, maka itu tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap objektif dan keterbukaan dari pihak sekolah.
“Kami berharap pihak sekolah tidak berlindung di balik prosedur administratif. Jika memang ada pekerjaan yang tidak sesuai, maka harus disampaikan apa adanya. Transparansi adalah kunci untuk menjaga integritas dunia pendidikan,” tambahnya.
PRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta membuka ruang kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan PRI.