Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

Nasional · 10 Sep 2022 WITA ·

Tarif Ojol Naik, Berikut Tarifnya Sesuai Zona Wilayah


 Ilustrasi  Tarif Ojol Naik, Berikut Tarifnya Sesuai Zona Wilayah Perbesar

Ilustrasi Tarif Ojol Naik, Berikut Tarifnya Sesuai Zona Wilayah

Phinisice.id, Jakarta —Tarif Ojol Naik, Berikut , Kenaikan tarif ojek online (ojol) terbaru berlaku mulai hari ini. Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Tarif Ojol Naik Berikut  dibagi menjadi tiga zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Kemenhub telah mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol yang berlaku hari ini sejak Rabu lalu. Pengumuman disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno

“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (10/9/2022).

Rincian Kenaikan Tarif Baru Ojol:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200

Baca Juga :  Kepala BNN RI Puji Program Kerja Kepala BNNP Sulsel

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000, (***).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

Dugaan Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam, GEMAH Laporkan Anggota DPRD DKI

21 Mei 2025 - 19:02 WITA

Kronologi Pengungkapan Sabu 100 Kg di Medan, Dari Supermarket ke Pelabuhan, Jaringan Rapi Akhirnya Terbongkar

19 Mei 2025 - 09:00 WITA

Polda Sumut Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Berkedok Kopi, 4 Kurir Ditangkap

19 Mei 2025 - 08:30 WITA

Dua Anggota Brimob Gugur Ditembak KKB di Puncak Jaya, Begini Kronologinya

17 Mei 2025 - 11:00 WITA

Diduga Intimidasi Proses Hukum Saudaranya yang Terlibat Kasus Teror di Sulsel, Mentan RI Diminta Mundur Dari Jabatannya

10 Oktober 2024 - 19:39 WITA

Kapolda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir Jateng

24 Maret 2024 - 21:17 WITA

Trending di Nasional