Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

News · 18 Agu 2023 WITA ·

Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3, Danny: Bentuk Gakkum dan Pengawas Lingkungannya


 Dukung Ranperda Pengolahan Limbah B3, Danny: Bentuk Gakkum dan Pengawas Lingkungannya Perbesar

MAKASSAR | Dukung Ranperda Pengolahan Limbah ,Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mensupport Penuh Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Danny Pomanto sapaan akrabnya bahkan mengaku akan mendukung dengan pembentukan penegakkan hukum (Gakkum) juga pengawas lingkungannya.

“Momennya pas, saya juga akan membuat penegakan hukumnya di kota. 153 kelurahan itu akan menjadi pengawas lingkungan kemudian setiap kecamatan ada penyidik lingkungannya,” kata Danny usai menghadiri Rapat Paripurna Ranperda Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Tentang Pengolahan Limbah B3 di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat, (18/08/20230).

Apalagi, kata dia, pihaknya sementara membangun PSEL jadi momennya tepat sekali.

Ia juga menyebut, dengan adanya perda itu maka kebijakannya makin kuat.

Dukung Ranperda Pengolahan Limbah Sementara itu Anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura mengatakan limbah B3 menjadi patut diperhatikan karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan.

Olehnya mesti dilakukan perlindungan kepada masyarakat atas paparan limbah itu.

Dengan pengelolaan yang baik, tambah dia, akan menghasilkan dampak positif dan signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Makanya perlu membentuk rancangan tentang pengelolaan limbah B3 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar.

“Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,” kata Merry sapaan akrabnya di sela-sela rapat.

Baca Juga :  Menguak Rahasia Penulisan: 5 Strategi Menulis Teratas yang Menginspirasi

Pun, lanjut dia, limbah itu sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya.

Dengan demikian pengelolaan limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal. (**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Pesan Husniah Talenrang untuk Warga Gowa: Politik Itu Sementara, Persaudaraan Selamanya

19 November 2024 - 14:40 WITA

Bocoran Survei Terbaru LSI, Hati Damai “Salip” Aurama Jelang Pencoblosan

18 November 2024 - 12:26 WITA

Blusukan Usai HUT Gowa, Husniah Talenrang Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur dan Sejahterakan Petani

17 November 2024 - 22:43 WITA

Mudassir Ungkap Kegagalan Suardi Saleh di Debat Publik Kedua: Rest Area Lawallu Tak Terwujud

15 November 2024 - 23:31 WITA

Pengurus Hipmas Sinjai Gelar Demonstrasi di Kantor Bawaslu Bulukumba, Warga: “Pasti Ada Pemesannya”

15 November 2024 - 19:28 WITA

Sambut Hari Jadi Gowa ke-704, Husniah – Darmawangsyah Ikuti Dzikir dan Doa Bersama Ribuan Warga

15 November 2024 - 13:35 WITA

Trending di News