Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

News · 27 Agu 2023 WITA ·

Resmikan Masjid Akbar Lappariaja Bone, Gubernur Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid 


 Resmikan Masjid Akbar Lappariaja Bone, Gubernur Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid  Perbesar

BONE | Resmikan Masjid Akbar Lappariaja Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Bupati Bone, Andi Fahsar M. Padjalangi meresmikan Masjid Akbar Lappariaja di Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Ahad 27 Agustus 2023.

 

Pembangunan masjid ini, mendapat support Rp 700 juta dari dana hibah Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2021. Serta dukungan hibah dari Pemkab Bone dan donatur lainnya.

 

“Alhamdulillah, bersama Bupati Bone, Bapak Andi Fahsar M. Padjalangi meresmikan Masjid Akbar Lappariaja,” kata Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

 

Lokasinya di jalan poros Nasional, kata dia, “diharapkan Masjid ini memberikan kenyamanan untuk jemaah yang musafir, agar bisa melaksanakan Salat sekaligus beristirahat. Kita harap juga masyarakat sekitar bisa lebih memakmurkan Masjid ini,” jelasnya.

 

Sementara itu, Bupati Bone, A. Fahsar M. Padjalangi menyampaikan, bahwa diharapkan Masjid ini bisa menjadi salah satu ikon di Lappariaja dan bisa menjadi ikon di Kabupaten Bone. Terlebih lokasinya strategis.

 

Ia pun mengakui, perhatian besar Gubernur Andi Sudirman untuk pembangunan di Bone.

 

Resmikan Masjid Akbar Lappariaja Sama halnya diungkapkan pengurus Masjid Akbar Lappariaja, Rizal Tahiya mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemprov Sulsel dalam memberikan dana hibah pembangunan Masjid ini.

 

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan hibah terhadap sejumlah sarana dan prasarana spiritual 2021. Pemberian bantuan hibah untuk sarana dan prasarana spiritual dengan mekanisme berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (**)

Baca Juga :  Jelang MNEK 2023, Walikota Makassar Siapkan Translator Jelaskan Konsep Pembuatan Kapal Phinisi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Villa Raudah bakal gelar Gathering Akbar bersama DPS Sulsel ada Hadiah Utama Umroh Gratis

21 Februari 2025 - 11:29 WITA

Didampingi JPN, KPU Bulukumba Berhasil Menangkan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK

4 Februari 2025 - 19:31 WITA

Polres Bulukumba Kembali Gelar Yasinan dan Doa Bersama

30 Januari 2025 - 15:03 WITA

Dekan FH Unsa Makassar Apresiasi Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

25 Januari 2025 - 19:29 WITA

Trending di Edukasi