Menu

Mode Gelap
Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2

Hukum & Kriminal · 6 Okt 2023 WITA ·

Kapolda Sulsel Konferensi Pers kasus pembunuhan Berencana di Gowa


 Kapolda Sulsel Konferensi Pers kasus pembunuhan Berencana di Gowa Perbesar

GOWA,  | Kapolda Sulsel Konferensi Pers ,Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum didampingi Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K. melaksanakan Konferensi Pers Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan 3 Korban meninggal dunia di Kab .Gowa. Jumat (06/10/2023) di Mapolda Sulsel.

Kapolda Sulsel Konferensi Pers bahwa para Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam sehingga para korban meninggal dunia.

Pelaku yang telah diamankan, lanjut Kapolda, yakni sebanyak 5 orang pelaku yakni HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) dan HM (28) juga merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban, sementara IR(18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan, sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu.

Adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.

Adapun motifnya, karena Pelaku dendam dikarenakan korban FS menikah Siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020

Kronologi kejadian pada Sabtu 30 September melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di dusun Panujuang desa Kalamandalle Kec.Bajeng Gowa.

Kemudian pada Jumat 1 Oktober 20 23 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam Korban SU dan AB yang berada disana lalu kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman, akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dori ke kota Palu.

Para pelaku yang ditangkap di bawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik , 2 unit sepeda motor, dan busur.

Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk Pelaku (MT) 54 thn dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara., sedangkan pelaku MT diancam pasal 221 KUHPIDANA karena merintangi penyidikan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir , “tutup Kapolda Sulsel, (**).

Baca Juga :  Geng Motor Serang Permukiman di Makassar, Warga: Copot Kapolrestabes dan Kapolda 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Aksi Bejat Gagal! Warga Lamongan Gagalkan Percobaan Pemerkosaan terhadap Nenek 69 Tahun

22 Mei 2025 - 16:40 WITA

Misteri Kematian ART di Rumah Ketua DPRD Pinrang, Polisi Selidiki

22 Mei 2025 - 16:13 WITA

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam

19 Mei 2025 - 08:00 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal