Menu

Mode Gelap
GMAK Sulsel Akan Kepung Polda, Desak Polisi Bongkar Mafia Rokok Ilegal di Luwu Raya Mahasiswa Universitas Megarezky Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Jeneponto Gelar Penanaman Pohon Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2025 WITA ·

Kakek 59 Tahun Diciduk Polres Selayar, Usai Setubuhi ODGJ di Rumah Kebun


 Kakek 59 Tahun Diciduk Polres Selayar, Usai Setubuhi ODGJ di Rumah Kebun Perbesar

SELAYAR – Seorang pria berinisial J (59) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dalam gangguan jiwa (ODGJ).

 

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (7/6/2025).

 

Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar tak lama setelah kejadian.

 

Penangkapan dilakukan secara cepat dan tegas, mengingat korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada dalam pengawasan Dinas Sosial.

 

“Kami amankan pelaku tak lama setelah kejadian. Dia tertangkap tangan. Berkas perkaranya pun langsung kami lengkapi dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama,” ujar Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur secara khusus kekerasan terhadap korban dengan disabilitas.

 

Dalam proses penyidikan, korban mendapatkan pendampingan penuh dari petugas Dinas Sosial untuk menjamin hak-haknya tetap terpenuhi secara utuh.

 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, memastikan kasus ini ditangani secara profesional, dengan fokus utama pada keadilan bagi korban.

 

“Kami punya komitmen kuat untuk melindungi kelompok rentan. Setiap pelaku kekerasan seksual akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

 

Kasus ini kembali membuka mata tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas yang kerap menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan.

 

Kepolisian berharap, proses hukum ini bisa menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak akan pernah dibiarkan lepas dari jerat hukum.

Artikel ini telah dibaca 123 kali

Baca Lainnya

HMI BADKO SULSEL; Geng motor bukan hanya tanggung jawab Polisi

14 Mei 2026 - 13:23 WITA

GMAK Sulsel Akan Kepung Polda, Desak Polisi Bongkar Mafia Rokok Ilegal di Luwu Raya

13 Mei 2026 - 20:23 WITA

Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Tambang Diduga Ilegal di Sinjai, Publik Murka: “Tangkap Pemilik Tambang dan Copot Kapolres!”

9 Mei 2026 - 14:39 WITA

FANATIK Mengutuk keras Dugaan transaksional Balai BWS V sulbar

21 April 2026 - 17:37 WITA

HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar

12 Maret 2026 - 19:14 WITA

HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009

10 Maret 2026 - 20:37 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/