Menu

Mode Gelap
Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009 FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2023 WITA ·

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu


 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Perbesar

BANTEN | Satresnarkoba Polres Serang Tangkap , DAH (33 tahun) pelaku pengedar narkoba jenis sabu dicokok Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di jalan raya Cikande – Pamarayan, tepatnya di Kampung Gabus, Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Dari tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 40 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, lakban serta handphone sebagai sarana transaksi.

“Tersangka berinisial DAH merupakan juru parkir ditangkap setelah bertransaksi dengan tim satgas yang menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (17/10/2023).

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 10.00. AKBP Wiwin mengatakan penangkapan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut Tim satgas yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi yang sudah ditentukan. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

“Setelah transaksi berlangsung, petugas kemudian menangkap tersangka. Dua paket sabu diamankan,” kata Kapolres.

Selanjutnya, tim satgas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 39 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.

Baca Juga :  Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina Diberangkatkan

“Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat lebih dari 28 gram,” terangnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil keterangan tersangka, diakui mendapat titipan sabu dari orang yang mengaku bernama Ojol (DPO) warga Jakarta Barat untuk dijual.

“Tersangka menjalankan bisnis ini sudah 1 bulan. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa menggunakan sabu secara gratis,” tambah Michael.

Michael juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang hasil penjualan kepada Ojol, kemudian mendapatkan sabu kembali.

“Kasus ini masih kita kembangkan dan tim satgas sedang berusaha keras untuk menangkap Ojol (DPO) yang disebut sebagai pemasok sabu,” tegas Michael.

Untuk kasus ini tersangka DAH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (mas).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar

12 Maret 2026 - 19:14 WITA

HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009

10 Maret 2026 - 20:37 WITA

FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar

9 Maret 2026 - 15:36 WITA

PRI Siap Aksi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Dinas Pertanian Jeneponto ke Kejati Sulsel dan Polda Sulsel

1 Maret 2026 - 22:27 WITA

JOL Desak Penutupan Dapur SPPG Binuang Usai 15 Siswa Diduga Keracunan MBG

14 Februari 2026 - 20:31 WITA

GENGSI PUANG ATAU AROGANSI KEKUASAAN ?? Dugaan Aksi Koboi Ketua DPRD Soppeng Tuai Kecaman Publik

8 Februari 2026 - 13:57 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/