Menu

Mode Gelap
Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2023 WITA ·

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu


 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Perbesar

BANTEN | Satresnarkoba Polres Serang Tangkap , DAH (33 tahun) pelaku pengedar narkoba jenis sabu dicokok Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang di jalan raya Cikande – Pamarayan, tepatnya di Kampung Gabus, Desa dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Dari tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar dan 40 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, lakban serta handphone sebagai sarana transaksi.

“Tersangka berinisial DAH merupakan juru parkir ditangkap setelah bertransaksi dengan tim satgas yang menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (17/10/2023).

Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap pada Senin kemarin sekitar pukul 10.00. AKBP Wiwin mengatakan penangkapan pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut Tim satgas yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi yang sudah ditentukan. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

“Setelah transaksi berlangsung, petugas kemudian menangkap tersangka. Dua paket sabu diamankan,” kata Kapolres.

Selanjutnya, tim satgas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 39 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.

Baca Juga :  Mobil Hyundai Stargazer Serba Canggih, Buruan Beli!

“Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat lebih dari 28 gram,” terangnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil keterangan tersangka, diakui mendapat titipan sabu dari orang yang mengaku bernama Ojol (DPO) warga Jakarta Barat untuk dijual.

“Tersangka menjalankan bisnis ini sudah 1 bulan. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa menggunakan sabu secara gratis,” tambah Michael.

Michael juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang hasil penjualan kepada Ojol, kemudian mendapatkan sabu kembali.

“Kasus ini masih kita kembangkan dan tim satgas sedang berusaha keras untuk menangkap Ojol (DPO) yang disebut sebagai pemasok sabu,” tegas Michael.

Untuk kasus ini tersangka DAH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (mas).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp  ]

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Aksi Bejat Gagal! Warga Lamongan Gagalkan Percobaan Pemerkosaan terhadap Nenek 69 Tahun

22 Mei 2025 - 16:40 WITA

Misteri Kematian ART di Rumah Ketua DPRD Pinrang, Polisi Selidiki

22 Mei 2025 - 16:13 WITA

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam

19 Mei 2025 - 08:00 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal