Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2024 WITA ·

Begini Kronologi Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep


 Begini Kronologi Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Perbesar

MAKASSAR- Andi Rumbayan (37), tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang wanita bernama Ramlah (47) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), hanya bisa merenung pasrah dihadapan polisi usai ditangkap.

 

Pria lima orang anak ini, nekat melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi keluarga. Ditambah, niat bejatnya timbul saat kondisi mabuk berat.

 

Diketahui, peristiwa nahas yang dialami korban itu terjadi pada Jumat (10/8/2024), sekitar pukul 01:00 Wita, dini hari.

 

Tersangka Andi Rumbayan mengaku bahwa saat itu dia baru saja pulang dari sebuah kafe usai berpesta minuman keras (Miras) bersama beberapa rekannya.

 

“Saya mabuk, sudah minum sama teman-teman, disitu saya berpikir untuk itu (melakukan aksi pencurian),” jelas Andi Rumbayan di Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024) siang.

 

Andi Rumbayan mengaku, dirinya seorang diri masuk ke dalam kamar korban melalui jendela, mengambil ponsel dan uang tunai senilai Rp 1 juta yang tersimpan dalam tas.

 

Karena terpengaruh miras, niat bejat untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban pun muncul. Pelaku lantas mendekati korban yang sedang tertidur.

 

“Saya awalnya mau ambil barangnya, tapi saya liat dia cuma pakai sarung jadi begitu (bernafsu). Pertama saya naik (tindih korban), jadi dia teriak. Saya tutup mukanya, tangan kanan pegang bantal, tangan kiri memukul sampai pingsan,” ungkapnya.

 

Andi Rumbayan juga bilang, dirinya hanya melakukan pelecehan terhadap korban dan tidak sempat memerkosa. Usai melecehkan korban, dia pun berupaya kabur namun korban ternyata kembali sadar.

Baca Juga :  Polda Sulsel Ungkap 490 Kasus Kejahatan Dalam Ops Pekat Lipu

 

“Pas sadar lagi itu, saya pukul pakai tangan. Disitu ternyata sudah (tewas), jadi saya pulang ke rumah ambil koper,” ucapnya.

 

Setelah jenazah korban dimasukkan kedalam koper merah itu, Andi Rumbayan pun mencoba membuang jauh dari lokasi. Namun, karena berat akhirnya Andi Rumbayan hanya menyimpan di dekat indekos tersebut.

 

“Saya rencana mau buang di area sawah, tapi karena berat jadi disitu saja. Saya ambil motor, handphone, sama uang. Baru ke Kalimantan,” bebernya.

 

Untuk diketahui, warga di sekitar Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dihebohkan dengan penemuan jasad wanita dalam sebuah koper merah, pada Minggu (11/8/2024).

 

Jasad wanita yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulsel, ini ditemukan pertama kali oleh anaknya berinisial C (30) yang curiga lantaran beberapa hari dihubungi tidak pernah merespon.

 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil autopsi, Ramlah diduga merupakan korban pembunuhan lantaran adanya luka hantaman benda tumpul di bagian kepalanya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

10 November 2024 - 02:54 WITA

Oknum Leader Welder PT Huadi Bantaeng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Istri Orang

1 November 2024 - 21:45 WITA

Memanas Usai Videonya Viral, Camat Ujung Bulu Dilapor ke Polda Sulsel

30 Oktober 2024 - 18:02 WITA

Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan

17 Oktober 2024 - 17:12 WITA

LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan

17 Oktober 2024 - 08:24 WITA

Trending di Hukum & Kriminal