Menu

Mode Gelap
AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin Dosen dan Mahasiswa Muhammadiyah Bulukumba Dapat Beasiswa Baznas dan PP Muhammadiyah Airdrop $NASDUCK Peluang Emas Mendapatkan Token Gratis di Dunia Kripto

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2024 WITA ·

Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Jual Motor Korban Untuk Kabur ke IKN


 Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Jual Motor Korban Untuk Kabur ke IKN Perbesar

MAKASSAR- Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya di masukkan dalam koper merah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diamankan.

Tersangka yakni Andi Rumbayan (37) yang merupakan residivis dalam berbagai kasus itu ternyata menyimpan jasad korban ke sebuah koper berwarna merah yang diketahui merupakan miliknya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka lantas pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar dua meter untuk mengambil koper.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali ke rumahnya yang jaraknya dekat, kemudian bertanya kepada istrinya di mana koper, rupanya koper itu diambil dari rumahnya kemudian dia bawa ke rumah korban, korban dimasukkan ke dalam koper,” kata Andi Rian saat ekspose di aula Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).

Setelah melakukan aksi itu, tersangka pun melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Kota Makassar.

“Setibanya di daerah Kabupaten Maros, motor ini mogok, akhirnya dia (tersangka) mampir ke salah satu bengkel. Di lokasi itulah dia menawarkan untuk menjual motor korban,” ucapnya.

Motor milik korban pun terjual dengan harga Rp 1.3 juta. Hasil penjualan motor itu digunakan tersangka untuk melarikan diri ke Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Bermodalkan uang inilah yang digunakan dia (tersangka) ke Makassar kemudian membeli tiket kapal dan berangkat ke Kalimantan Timur,” bebernya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita  Dalam Koper di Pangkep Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka pun bakal dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Pasalnya sudah jelas saya sampaikan mulai dari pembunuhan, pencurian kekerasan, dan percobaan pemerkosaan, mulai dari pasal 365 KUHP kemudian pasal 338 kemudian pasal 285,dan bahkan pasal 351 ayat 3, pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Narapidana Rutan Makassar Berhasil Kabur, Dengan Merusak Terali Sel dan Memanjat Pagar

16 September 2024 - 21:23 WITA

Wanita di Gowa Kena Tipu Perekrutan CPNS, Laporan Bertahun-tahun Mandek di Polisi

11 September 2024 - 08:00 WITA

Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap

11 September 2024 - 00:38 WITA

Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Koko Jhon Disebut Tidak Profesional dan Banyak Kejanggalan

11 September 2024 - 00:28 WITA

AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng

8 September 2024 - 20:01 WITA

Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng

5 September 2024 - 16:26 WITA

Demo jilid V Ampera
Trending di Hukum & Kriminal