MAKASSAR- Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya di masukkan dalam koper merah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diamankan.
Tersangka yakni Andi Rumbayan (37) yang merupakan residivis dalam berbagai kasus itu ternyata menyimpan jasad korban ke sebuah koper berwarna merah yang diketahui merupakan miliknya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka lantas pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar dua meter untuk mengambil koper.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali ke rumahnya yang jaraknya dekat, kemudian bertanya kepada istrinya di mana koper, rupanya koper itu diambil dari rumahnya kemudian dia bawa ke rumah korban, korban dimasukkan ke dalam koper,” kata Andi Rian saat ekspose di aula Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).
Setelah melakukan aksi itu, tersangka pun melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Kota Makassar.
“Setibanya di daerah Kabupaten Maros, motor ini mogok, akhirnya dia (tersangka) mampir ke salah satu bengkel. Di lokasi itulah dia menawarkan untuk menjual motor korban,” ucapnya.
Motor milik korban pun terjual dengan harga Rp 1.3 juta. Hasil penjualan motor itu digunakan tersangka untuk melarikan diri ke Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Bermodalkan uang inilah yang digunakan dia (tersangka) ke Makassar kemudian membeli tiket kapal dan berangkat ke Kalimantan Timur,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka pun bakal dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Pasalnya sudah jelas saya sampaikan mulai dari pembunuhan, pencurian kekerasan, dan percobaan pemerkosaan, mulai dari pasal 365 KUHP kemudian pasal 338 kemudian pasal 285,dan bahkan pasal 351 ayat 3, pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tandasnya.