Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2024 WITA ·

Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Jual Motor Korban Untuk Kabur ke IKN


 Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Jual Motor Korban Untuk Kabur ke IKN Perbesar

MAKASSAR- Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya di masukkan dalam koper merah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diamankan.

Tersangka yakni Andi Rumbayan (37) yang merupakan residivis dalam berbagai kasus itu ternyata menyimpan jasad korban ke sebuah koper berwarna merah yang diketahui merupakan miliknya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka lantas pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar dua meter untuk mengambil koper.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali ke rumahnya yang jaraknya dekat, kemudian bertanya kepada istrinya di mana koper, rupanya koper itu diambil dari rumahnya kemudian dia bawa ke rumah korban, korban dimasukkan ke dalam koper,” kata Andi Rian saat ekspose di aula Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).

Setelah melakukan aksi itu, tersangka pun melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Kota Makassar.

“Setibanya di daerah Kabupaten Maros, motor ini mogok, akhirnya dia (tersangka) mampir ke salah satu bengkel. Di lokasi itulah dia menawarkan untuk menjual motor korban,” ucapnya.

Motor milik korban pun terjual dengan harga Rp 1.3 juta. Hasil penjualan motor itu digunakan tersangka untuk melarikan diri ke Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Bermodalkan uang inilah yang digunakan dia (tersangka) ke Makassar kemudian membeli tiket kapal dan berangkat ke Kalimantan Timur,” bebernya.

Baca Juga :  Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

Atas perbuatannya, tersangka pun bakal dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Pasalnya sudah jelas saya sampaikan mulai dari pembunuhan, pencurian kekerasan, dan percobaan pemerkosaan, mulai dari pasal 365 KUHP kemudian pasal 338 kemudian pasal 285,dan bahkan pasal 351 ayat 3, pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI

19 Februari 2025 - 22:53 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Trending di Bisnis