Menu

Mode Gelap
UMKM Diposisikan Sebagai Pilar Program Gizi Nasional BGN BGN Ajak UMKM Sulsel Bersinergi Wujudkan Program Bergizi Gratis Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2024 WITA ·

Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Jual Motor Korban Untuk Kabur ke IKN


 Tersangka Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Jual Motor Korban Untuk Kabur ke IKN Perbesar

MAKASSAR- Tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya di masukkan dalam koper merah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diamankan.

Tersangka yakni Andi Rumbayan (37) yang merupakan residivis dalam berbagai kasus itu ternyata menyimpan jasad korban ke sebuah koper berwarna merah yang diketahui merupakan miliknya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka lantas pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar dua meter untuk mengambil koper.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali ke rumahnya yang jaraknya dekat, kemudian bertanya kepada istrinya di mana koper, rupanya koper itu diambil dari rumahnya kemudian dia bawa ke rumah korban, korban dimasukkan ke dalam koper,” kata Andi Rian saat ekspose di aula Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024).

Setelah melakukan aksi itu, tersangka pun melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Kota Makassar.

“Setibanya di daerah Kabupaten Maros, motor ini mogok, akhirnya dia (tersangka) mampir ke salah satu bengkel. Di lokasi itulah dia menawarkan untuk menjual motor korban,” ucapnya.

Motor milik korban pun terjual dengan harga Rp 1.3 juta. Hasil penjualan motor itu digunakan tersangka untuk melarikan diri ke Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Bermodalkan uang inilah yang digunakan dia (tersangka) ke Makassar kemudian membeli tiket kapal dan berangkat ke Kalimantan Timur,” bebernya.

Baca Juga :  Oknum PNS di Makassar Jadi Tersangka Predator Seksual Anak, Korban Lebih 10 Orang

Atas perbuatannya, tersangka pun bakal dikenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Pasalnya sudah jelas saya sampaikan mulai dari pembunuhan, pencurian kekerasan, dan percobaan pemerkosaan, mulai dari pasal 365 KUHP kemudian pasal 338 kemudian pasal 285,dan bahkan pasal 351 ayat 3, pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

‎”Opu Nuralim Pimpin BEM Hukum UIT Makassar, Fokus Pengembangan Mahasiswa”

12 Agustus 2025 - 01:13 WITA

Spanduk Protes di Makassar: KKMB Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sulsel Soal Rokok Ilegal.

10 Agustus 2025 - 11:59 WITA

Aksi Jilid 4 Gerakan Poros Muda Sulsel Kembali Panasi Makassar, Desak Evaluasi Kapolri,Kapolda & Bea Cukai Soal Mafia Rokok Ilegal

9 Agustus 2025 - 19:16 WITA

Bea Cukai Ingatkan Penjual Rokok Ilegal Segera Berhenti, di Sulsel Masih Bebas Dijual

7 Agustus 2025 - 16:28 WITA

DPP GPAM-Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Pangkep ke Kejati Sulsel

6 Agustus 2025 - 14:11 WITA

Rokok Ilegal Merek Smith Beredar di 3 Kabupaten Sulsel, KKMB Unismuh Desak Polda Sulsel Ungkap Distributor dan Pemiliknya!

31 Juli 2025 - 16:47 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/