Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 WITA ·

Dua Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Mahasiswa Saat Nonton Konser Musik


 Dua Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Mahasiswa Saat Nonton Konser Musik Perbesar

MAKASSAR- Tiga mahasiswa dari Politeknik LP3I Makassar diserang secara membabi buta oleh sekelompok pemuda usai menonton konser musik di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (17/8/2024) lalu.

 

 

 

Para korban yang diketahui masing-masing bernama Yusril (20), Anugerah (20), dan Gifari(20), mengalami luka sabetan senjata tajam hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

 

 

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso pun berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap para mahasiswa tersebut.

 

 

Para pelaku yakni G (23) dan MA (21), keduanya dibekuk polisi di kediamannya masing-masing, belum lama ini. Keduanya diketahui berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) dan buruh harian.

 

 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penganiayaan berawal saat korban dan salah satu pelaku saling senggol saat menonton konser musik.

 

 

“Jadi korban dan pelaku sama-sama menonton konser musik setelah selesai kemudian ada ketersinggungan antara satu dengan yang lainnya kemudian berlanjut dan terjadilah pertengkaran, kejadian pemukulan dan juga penganiayaan dan pengeroyokan yang di lakukan oleh kedua pelaku,” kata Ngajib saat press rilis di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/8/2024).

 

 

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti dua bilang senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Baca Juga :  OPM Didesak Tak Lagi Serang Warga Sipil Di Papua

 

 

“Ada luka tangan di bagian tangan, punggung luka bacok, senjata tajam disimpan pelaku di motornya,” bebernya.

 

 

 

Ngajib bilang, saat ini kondisi ketiga korban sudah dalam keadaan baik usai dilakukan penanganan medis. Korban pun sudah bisa kembali beraktifitas seperti sedia kala.

 

 

“Terhadap yang bersangkutan (pelaku) kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya.

 

 

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI

19 Februari 2025 - 22:53 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Trending di Bisnis