Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 WITA ·

Dua Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Mahasiswa Saat Nonton Konser Musik


 Dua Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Mahasiswa Saat Nonton Konser Musik Perbesar

MAKASSAR- Tiga mahasiswa dari Politeknik LP3I Makassar diserang secara membabi buta oleh sekelompok pemuda usai menonton konser musik di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (17/8/2024) lalu.

 

 

 

Para korban yang diketahui masing-masing bernama Yusril (20), Anugerah (20), dan Gifari(20), mengalami luka sabetan senjata tajam hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

 

 

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso pun berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap para mahasiswa tersebut.

 

 

Para pelaku yakni G (23) dan MA (21), keduanya dibekuk polisi di kediamannya masing-masing, belum lama ini. Keduanya diketahui berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) dan buruh harian.

 

 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penganiayaan berawal saat korban dan salah satu pelaku saling senggol saat menonton konser musik.

 

 

“Jadi korban dan pelaku sama-sama menonton konser musik setelah selesai kemudian ada ketersinggungan antara satu dengan yang lainnya kemudian berlanjut dan terjadilah pertengkaran, kejadian pemukulan dan juga penganiayaan dan pengeroyokan yang di lakukan oleh kedua pelaku,” kata Ngajib saat press rilis di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/8/2024).

 

 

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti dua bilang senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Baca Juga :  Mahasiswa di Makassar Ditebas Parang OTK Usai Nonton Konser

 

 

“Ada luka tangan di bagian tangan, punggung luka bacok, senjata tajam disimpan pelaku di motornya,” bebernya.

 

 

 

Ngajib bilang, saat ini kondisi ketiga korban sudah dalam keadaan baik usai dilakukan penanganan medis. Korban pun sudah bisa kembali beraktifitas seperti sedia kala.

 

 

“Terhadap yang bersangkutan (pelaku) kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya.

 

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

10 November 2024 - 02:54 WITA

Oknum Leader Welder PT Huadi Bantaeng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Istri Orang

1 November 2024 - 21:45 WITA

Memanas Usai Videonya Viral, Camat Ujung Bulu Dilapor ke Polda Sulsel

30 Oktober 2024 - 18:02 WITA

Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan

17 Oktober 2024 - 17:12 WITA

LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan

17 Oktober 2024 - 08:24 WITA

Heboh Narapidana Lapas Bollangi Gowa, Diduga Bebas Main Ponsel Hingga Kendalikan Narkoba

30 September 2024 - 15:13 WITA

Trending di Hukum & Kriminal