Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 WITA ·

Dua Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Mahasiswa Saat Nonton Konser Musik


 Dua Pemuda di Makassar Ditangkap Usai Aniaya Mahasiswa Saat Nonton Konser Musik Perbesar

MAKASSAR- Tiga mahasiswa dari Politeknik LP3I Makassar diserang secara membabi buta oleh sekelompok pemuda usai menonton konser musik di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (17/8/2024) lalu.

 

 

 

Para korban yang diketahui masing-masing bernama Yusril (20), Anugerah (20), dan Gifari(20), mengalami luka sabetan senjata tajam hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

 

 

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso pun berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap para mahasiswa tersebut.

 

 

Para pelaku yakni G (23) dan MA (21), keduanya dibekuk polisi di kediamannya masing-masing, belum lama ini. Keduanya diketahui berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) dan buruh harian.

 

 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penganiayaan berawal saat korban dan salah satu pelaku saling senggol saat menonton konser musik.

 

 

“Jadi korban dan pelaku sama-sama menonton konser musik setelah selesai kemudian ada ketersinggungan antara satu dengan yang lainnya kemudian berlanjut dan terjadilah pertengkaran, kejadian pemukulan dan juga penganiayaan dan pengeroyokan yang di lakukan oleh kedua pelaku,” kata Ngajib saat press rilis di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/8/2024).

 

 

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti dua bilang senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Baca Juga :  Tidak Bisa Berenang, Pelajar SMK di Makassar Tewas Tenggelam di Waduk

 

 

“Ada luka tangan di bagian tangan, punggung luka bacok, senjata tajam disimpan pelaku di motornya,” bebernya.

 

 

 

Ngajib bilang, saat ini kondisi ketiga korban sudah dalam keadaan baik usai dilakukan penanganan medis. Korban pun sudah bisa kembali beraktifitas seperti sedia kala.

 

 

“Terhadap yang bersangkutan (pelaku) kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya.

 

 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Gerakan Poros Muda Demo Kantor Bea Cukai Subagsel, Desak Bongkar Jaringan Rokok Ilegal

7 Juli 2025 - 19:33 WITA

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188