Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2024 WITA ·

Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap


 Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap Perbesar

MAKASSAR- Lima pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi ditangkap polisi.

Modus peredaran sabu para pelaku tersebut juga menarik, yakni diedarkan melalui media sosial Instagram lalu narkoba tersebut disimpan dalam bungkusan permen coklat.

Berdasarkan keterangan polisi, lima pelaku yang masing-masing berinisial IA, DS, AN, SNL, dan AS, itu diamankan di tiga wilayah yakni di Kecamatan Panakkukang, Tamalate, dan Biringkanaya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kasus ini diungkap dalam sepekan terakhir berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

“Total barang bukti yang kita sita yaitu ada 1.184 kilogram, kemudian dari lima tersangka seluruh perannya adalah pelaku pengedar dengan barang bukti yang ada,” kata Ngajib saat ekspose di aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).

Kata Ngajib, kelima pelaku yang rata-rata berprofesi sebagai buruh harian ini merupakan jaringan lintas provinsi. Narkotika jenis sabu itu berasal dari wilayah Provinsi Lampung.

“Terhadap lima tersangka ini, berdasarkan dari hasil pengembangan ada satu DPO, yaitu inisial IN yang merupakan jaringan diatasnya, jadi kelima satu jaringan termasuk jaringan antar provinsi dimana pengedar utama dari Lampung dan seluruh narkoba ini diedarkan di Makassar,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, peredaran narkoba ini sudah dilakukan para pelaku sudah dua bulan. Mereka aawalnya membuat akun media sosial untuk menjual narkotika tersebut.

Baca Juga :  Tiga Hari Operasi Cempaka, Polres Lampung Utara Amankan 9 Pelaku Kasus C3

Setelah berkomunikasi dengan calon pembeli, para pelaku pun menyiapkan bungkusan permen coklat guna mengelabui petugas lalu disimpan di suatu tempat yang telah ditentukan.

“Mereka sistemnya tempel dan narkotikanya disimpan di dalam bungkusan cokicoki (permen coklat). Kalau keuntungan per gram bisa capai Rp 300.000 sekali terjual,” tutur Ngajib.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika, terancam hukuman kurungan lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

10 November 2024 - 02:54 WITA

Oknum Leader Welder PT Huadi Bantaeng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Istri Orang

1 November 2024 - 21:45 WITA

Memanas Usai Videonya Viral, Camat Ujung Bulu Dilapor ke Polda Sulsel

30 Oktober 2024 - 18:02 WITA

Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan

17 Oktober 2024 - 17:12 WITA

LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan

17 Oktober 2024 - 08:24 WITA

Heboh Narapidana Lapas Bollangi Gowa, Diduga Bebas Main Ponsel Hingga Kendalikan Narkoba

30 September 2024 - 15:13 WITA

Trending di Hukum & Kriminal