Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2024 WITA ·

Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap


 Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap Perbesar

MAKASSAR- Lima pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi ditangkap polisi.

Modus peredaran sabu para pelaku tersebut juga menarik, yakni diedarkan melalui media sosial Instagram lalu narkoba tersebut disimpan dalam bungkusan permen coklat.

Berdasarkan keterangan polisi, lima pelaku yang masing-masing berinisial IA, DS, AN, SNL, dan AS, itu diamankan di tiga wilayah yakni di Kecamatan Panakkukang, Tamalate, dan Biringkanaya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kasus ini diungkap dalam sepekan terakhir berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

“Total barang bukti yang kita sita yaitu ada 1.184 kilogram, kemudian dari lima tersangka seluruh perannya adalah pelaku pengedar dengan barang bukti yang ada,” kata Ngajib saat ekspose di aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).

Kata Ngajib, kelima pelaku yang rata-rata berprofesi sebagai buruh harian ini merupakan jaringan lintas provinsi. Narkotika jenis sabu itu berasal dari wilayah Provinsi Lampung.

“Terhadap lima tersangka ini, berdasarkan dari hasil pengembangan ada satu DPO, yaitu inisial IN yang merupakan jaringan diatasnya, jadi kelima satu jaringan termasuk jaringan antar provinsi dimana pengedar utama dari Lampung dan seluruh narkoba ini diedarkan di Makassar,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, peredaran narkoba ini sudah dilakukan para pelaku sudah dua bulan. Mereka aawalnya membuat akun media sosial untuk menjual narkotika tersebut.

Baca Juga :  Pemulung di Makassar Kritis Ditabrak Motor, Pelaku Kabur

Setelah berkomunikasi dengan calon pembeli, para pelaku pun menyiapkan bungkusan permen coklat guna mengelabui petugas lalu disimpan di suatu tempat yang telah ditentukan.

“Mereka sistemnya tempel dan narkotikanya disimpan di dalam bungkusan cokicoki (permen coklat). Kalau keuntungan per gram bisa capai Rp 300.000 sekali terjual,” tutur Ngajib.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika, terancam hukuman kurungan lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam

19 Mei 2025 - 08:00 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Ibu di Selayar Kehilangan Uang Rp 202 Juta, Ternyata Dicuri Anak Sendiri

9 Mei 2025 - 10:36 WITA

Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro Makassar : Management Bungkam, Polisi Tutup Mata?

9 Mei 2025 - 10:32 WITA

Trending di Hukum & Kriminal