Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2024 WITA ·

Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap


 Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap Perbesar

MAKASSAR- Lima pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi ditangkap polisi.

Modus peredaran sabu para pelaku tersebut juga menarik, yakni diedarkan melalui media sosial Instagram lalu narkoba tersebut disimpan dalam bungkusan permen coklat.

Berdasarkan keterangan polisi, lima pelaku yang masing-masing berinisial IA, DS, AN, SNL, dan AS, itu diamankan di tiga wilayah yakni di Kecamatan Panakkukang, Tamalate, dan Biringkanaya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kasus ini diungkap dalam sepekan terakhir berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

“Total barang bukti yang kita sita yaitu ada 1.184 kilogram, kemudian dari lima tersangka seluruh perannya adalah pelaku pengedar dengan barang bukti yang ada,” kata Ngajib saat ekspose di aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).

Kata Ngajib, kelima pelaku yang rata-rata berprofesi sebagai buruh harian ini merupakan jaringan lintas provinsi. Narkotika jenis sabu itu berasal dari wilayah Provinsi Lampung.

“Terhadap lima tersangka ini, berdasarkan dari hasil pengembangan ada satu DPO, yaitu inisial IN yang merupakan jaringan diatasnya, jadi kelima satu jaringan termasuk jaringan antar provinsi dimana pengedar utama dari Lampung dan seluruh narkoba ini diedarkan di Makassar,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, peredaran narkoba ini sudah dilakukan para pelaku sudah dua bulan. Mereka aawalnya membuat akun media sosial untuk menjual narkotika tersebut.

Baca Juga :  Aksi Kekerasan Jalanan Marak di Makassar, Polisi Terapkan Tembak di Tempat

Setelah berkomunikasi dengan calon pembeli, para pelaku pun menyiapkan bungkusan permen coklat guna mengelabui petugas lalu disimpan di suatu tempat yang telah ditentukan.

“Mereka sistemnya tempel dan narkotikanya disimpan di dalam bungkusan cokicoki (permen coklat). Kalau keuntungan per gram bisa capai Rp 300.000 sekali terjual,” tutur Ngajib.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika, terancam hukuman kurungan lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188