Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2024 WITA ·

Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap


 Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap Perbesar

MAKASSAR- Lima pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi ditangkap polisi.

Modus peredaran sabu para pelaku tersebut juga menarik, yakni diedarkan melalui media sosial Instagram lalu narkoba tersebut disimpan dalam bungkusan permen coklat.

Berdasarkan keterangan polisi, lima pelaku yang masing-masing berinisial IA, DS, AN, SNL, dan AS, itu diamankan di tiga wilayah yakni di Kecamatan Panakkukang, Tamalate, dan Biringkanaya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kasus ini diungkap dalam sepekan terakhir berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

“Total barang bukti yang kita sita yaitu ada 1.184 kilogram, kemudian dari lima tersangka seluruh perannya adalah pelaku pengedar dengan barang bukti yang ada,” kata Ngajib saat ekspose di aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/9/2024).

Kata Ngajib, kelima pelaku yang rata-rata berprofesi sebagai buruh harian ini merupakan jaringan lintas provinsi. Narkotika jenis sabu itu berasal dari wilayah Provinsi Lampung.

“Terhadap lima tersangka ini, berdasarkan dari hasil pengembangan ada satu DPO, yaitu inisial IN yang merupakan jaringan diatasnya, jadi kelima satu jaringan termasuk jaringan antar provinsi dimana pengedar utama dari Lampung dan seluruh narkoba ini diedarkan di Makassar,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, peredaran narkoba ini sudah dilakukan para pelaku sudah dua bulan. Mereka aawalnya membuat akun media sosial untuk menjual narkotika tersebut.

Baca Juga :  Kecelakaan di Tallasa City Makassar, Pengendara Motor Tewas Tabrak Dump Truck

Setelah berkomunikasi dengan calon pembeli, para pelaku pun menyiapkan bungkusan permen coklat guna mengelabui petugas lalu disimpan di suatu tempat yang telah ditentukan.

“Mereka sistemnya tempel dan narkotikanya disimpan di dalam bungkusan cokicoki (permen coklat). Kalau keuntungan per gram bisa capai Rp 300.000 sekali terjual,” tutur Ngajib.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika, terancam hukuman kurungan lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Fraksi : Praktek BBM oplosan bukan hanya menganti jenis namun menjual BBM Subsidi ke Industri yang lebih parah.

4 Maret 2025 - 19:12 WITA

Kejati Sulsel Diminta Usut, GEMPI Sul-Sel Laporkan 3 Proyek Gagal di Lutim.

25 Februari 2025 - 16:28 WITA

Beberapa Mega Proyek Luwu Timur akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diduga terdapat beberapa proyek gagal dan merugikan Negara.

23 Februari 2025 - 18:51 WITA

Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi ,PT.Ronal Jaya Energy disorot FRAKSI

19 Februari 2025 - 22:53 WITA

Paud Negeri Tamalate rusak, walikota Danny Pumanto tersorot di akhir jabatannya,peresmian minggu lalu, ini tuntutannya

19 Februari 2025 - 18:57 WITA

Guru di MIS Cendikia Makassar Keberatan Diperlakukan Tak Etis oleh Ortu Siswa: Akan Tempuh Jalur Hukum

23 November 2024 - 12:37 WITA

Trending di Bisnis