Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

Edukasi · 24 Sep 2024 WITA ·

Kejari Makassar Dukung Penuh UPTD PPA Tangani Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan


 Kejari Makassar Dukung Penuh UPTD PPA Tangani Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Perbesar

MAKASSAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memberikan dukungan penuh kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

 

Dukungan ini disampaikan pada pertemuan Kejari Makassar dan pihak UPTD PPA Makassar pada Selasa, 24 September 2024, di kantor Kejari Makassar. Dalam audiensi ini, dipimpin oleh Kepala UPTD PPA, Muslimin Hasbullah.

 

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyambut baik kolaborasi ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang optimal. Nauli menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama terkait kekerasan seksual, menjadi prioritas utama.

 

“Sangat penting untuk menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat,” ujar Nauli.

 

Isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana meningkatkan koordinasi antara kedua lembaga dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anak-anak.

 

Nauli juga menyoroti perlunya pemberian restitusi kepada korban kekerasan seksual, dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pelaku untuk memberikan ganti rugi yang layak.

 

Lebih lanjut, Nauli menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan di masa mendatang.

Baca Juga :  10 Prinsip Dasar Pengeditan Video buat Calon Pembuat Film

 

“Jika tidak ada intervensi yang tepat, anak-anak yang menjadi korban akan menanggung beban psikologis sepanjang hidupnya,” tambah Nauli.

 

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Makassar Muslimin Hasbullah mengapresiasi upaya Kejari Makassar dalam penegakan hukum yang berkeadilan bagi anak-anak dan perempuan.

 

“Semoga kerja sama ini terus berjalan demi perlindungan hak-hak mereka di Kota Makassar,” imbuhnya.

 

Pertemuan ini memperlihatkan sinergi yang kuat antara Kejari Makassar dan UPTD PPA dalam melindungi anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Gaungkan Gizi untuk Masa Depan, Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar Meriah di Makassar

20 Mei 2025 - 18:29 WITA

Rektor UNSA Tekankan Pentingnya Etika ke Calon Advokat di Kegiatan PKPA Angkatan XVII

11 Mei 2025 - 23:13 WITA

Unsa Makassar Gelar Dialog Dominus Litis Dalam RUU KUHP, Ini Harapan Rektor Prof Melantik

11 Mei 2025 - 23:03 WITA

Kaprodi dan Mahasiswa S3 Sosiologi Gelar Konsolidasi Persiapan Taksonomi di Sinjai

24 Februari 2025 - 22:56 WITA

Gelar PKM, Dosen Unsa Makassar Tumbuhkan Sadar Wisata ke Siswa SMP Negeri 4 Takalar

17 Februari 2025 - 20:20 WITA

Unsa Makassar dan Dinas Pariwisata Takalar Lakukan Penandatanganan Kerjasama

17 Februari 2025 - 17:32 WITA

Trending di Edukasi