Menu

Mode Gelap
GMAK Sulsel Akan Kepung Polda, Desak Polisi Bongkar Mafia Rokok Ilegal di Luwu Raya Mahasiswa Universitas Megarezky Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Jeneponto Gelar Penanaman Pohon Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar

Edukasi · 17 Jan 2026 WITA ·

Menjaga Kedaulatan di Tangan Rakyat: Menolak Narasi Pilkada Melalui DPRD dalam Revisi UU Pemilu


 Menjaga Kedaulatan di Tangan Rakyat: Menolak Narasi Pilkada Melalui DPRD dalam Revisi UU Pemilu Perbesar

Oleh: Muhammad Abduh Azizul Gaffar

Direktur Eksekutif Public Research Institute – (PRI)

Seiring dengan dimulainya penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilu pada Januari 2026, diskursus mengenai penyempurnaan sistem demokrasi kita kembali berada di persimpangan jalan. Di balik niat luhur melakukan kodifikasi hukum pemilu untuk tahun 2029, sayup-sayup terdengar kembali narasi usang: pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD. Bagi kami di Public Research Institute (PRI), wacana ini bukan sekadar perubahan teknis pemilihan, melainkan sebuah sinyal alarm bagi kemunduran kedaulatan rakyat.

Membedah Mitos Efisiensi

Argumen utama para pendukung Pilkada lewat DPRD biasanya berpusat pada efisiensi anggaran dan pengurangan polarisasi di tingkat akar rumput. Namun, data riset kami di PRI menunjukkan realitas yang berbeda. Biaya politik yang tinggi tidak lantas hilang dengan memindahkan pemilihan ke gedung parlemen daerah; ia justru berisiko bertransformasi menjadi “politik transaksional ruang gelap” antara calon kepala daerah dan segelintir elit partai.

Dalam catatan _public research institute_ (PRI), Pilkada langsung sejak 2005 telah berhasil melahirkan kepemimpinan transformatif di berbagai daerah yang mustahil muncul jika proses seleksi hanya ditentukan oleh koalisi partai di DPRD. Memutus rantai hubungan langsung antara pemimpin dan rakyat adalah langkah mundur ke era pra-reformasi yang menjauhkan akuntabilitas publik.

Pengkhianatan Partisipasi Langsung

Demokrasi kita dibangun di atas mandat rakyat, bukan mandat elit. Mengalihkan hak pilih dari ratusan juta warga ke tangan beberapa ratus anggota DPRD adalah pengkhianatan terhadap partisipasi langsung yang telah menjadi identitas politik Indonesia selama dua dekade terakhir.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai desain pemilu, semangat yang diusung adalah memperjelas beban kerja dan meningkatkan kualitas pilihan pemilih, bukan memangkas hak pilih itu sendiri. Jika revisi UU Pemilu ini justru digunakan untuk mereduksi kedaulatan, maka legislasi ini kehilangan legitimasi moralnya.

Waspada Pasal “Penyelundupan”

Momentum Januari 2026 ini sangat krusial. Sejarah legislasi kita seringkali diwarnai oleh munculnya pasal-pasal “penyelundupan” di saat-saat akhir pembahasan. Oleh karena itu, PRI merekomendasikan tiga langkah strategis:

Pertama, DPR RI harus menjamin transparansi penuh dalam setiap tahapan penyusunan draf. Publik berhak mengetahui siapa pengusul setiap pasal dan apa urgensinya.

Kedua, perlunya meaningful participation yang melibatkan akademisi, LSM, dan konstituen daerah agar revisi ini tidak menjadi “proyek elit” semata.

Ketiga, penguatan sistem pengawasan pendanaan kampanye dalam Pilkada langsung jauh lebih mendesak untuk dibahas daripada mengubah sistem pemilihannya.

Penutup

Revisi UU Pemilu harus menjadi langkah maju menuju demokrasi yang lebih dewasa, bukan mesin waktu yang membawa kita kembali ke masa silam. Tugas besar kita saat ini adalah memperbaiki teknis penyelenggaraan seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal, tanpa mencabut hak dasar rakyat untuk menentukan pemimpin mereka sendiri. Jangan sampai demi “ketertiban” semu di meja parlemen, kita mengorbankan kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata pada 1998.

Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, dan tugas kita adalah memastikannya tidak berpindah tangan ke ruang-ruang tertutup legislatif.

Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

HMI BADKO SULSEL; Geng motor bukan hanya tanggung jawab Polisi

14 Mei 2026 - 13:23 WITA

GMAK Sulsel Akan Kepung Polda, Desak Polisi Bongkar Mafia Rokok Ilegal di Luwu Raya

13 Mei 2026 - 20:23 WITA

Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Tambang Diduga Ilegal di Sinjai, Publik Murka: “Tangkap Pemilik Tambang dan Copot Kapolres!”

9 Mei 2026 - 14:39 WITA

Mahasiswa Universitas Megarezky Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Jeneponto Gelar Penanaman Pohon

28 April 2026 - 15:22 WITA

Arbitrase Finansial: Cara Mendapatkan Return 20% dalam 72 Jam Tanpa Risiko

24 April 2026 - 03:57 WITA

Arbitrase Finansial Cara Mendapatkan

FANATIK Mengutuk keras Dugaan transaksional Balai BWS V sulbar

21 April 2026 - 17:37 WITA

Trending di Edukasi
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/