Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2024 WITA ·

Pria di Makassar Tewas Dengan Sekali Pukulan Usai Lecehkan Wanita, Alami Retak Tengkorak Kepala


 Pria di Makassar Tewas Dengan Sekali Pukulan Usai Lecehkan Wanita, Alami Retak Tengkorak Kepala Perbesar

MAKASSAR- Pria HA (33) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa mendekam dipenjara usai menganiaya seorang pria hingga tewas lantaran membela kekasihnya.

 

korban yang diketahui berinisial HL (49) tewas usai diberi bogem mentah oleh HA karena mengganggu hingga melecehkan kekasihnya berinisial S.

 

Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni mengatakan, akibat dari penganiayaan yang dilakukan HA, korban sempat dirawat di rumah sakit (RS) hingga meninggal dunia.

 

Diceritakan Nurhaeni, keluarga korban melaporkan penganiayaan tersebut pada 17 September kemarin. Adapun kejadiannya, di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

 

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, setelah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari,” ujar Nurhaeni saat menggelar ekspose kasus, Jumat (27/9/2024).

 

Mengantongi laporan, Nurhaeni mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

 

Sampai pada akhirnya, pelaku yang merupakan seorang buruh harian ditangkap pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 05.30 Wita.

 

“Pelaku ini ditangkap di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala,” sebutnya.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Nurhaeni, sebelum kejadian, pelaku berasa di salah satu warung yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

“Tujuannya untuk menjemput pacarnya bernama saudari S yang bekerja di Cafe Lips,” ucapnya.

 

Sekitar pukul 02.00 Wita, lanjut Nurhaeni, S berjalan menghampiri pelaku di warung tersebut.

 

“Namun, dari arah samping kiri, korban memegang daerah sensitif S dengan menggunakan tangan kanannya,” ungkapnya.

 

Baca Juga :  Bukti Penemuan Terbaru Kasus Kematian Tangmo Nida

Karena tidak terima, pelaku menghampiri kekasihnya dan menggertak korban.

 

“Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata jangan begitu cara ta bos,” kata Nurhaeni mengikuti gaya bicara pelaku.

 

Saat korban berjalan meninggalkan lokasi, pelaku dari belakang memukul dengan menggunakan tangan kanannya ke badan korban. Sehingga ia terjatuh terkapar di atas trotoar.

 

“Setelah memukul korban, Ia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian,” terangnya.

 

Nurhaeni mengatakan, berdasarkan hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, serta pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras.

 

“Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun, sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia,” Nurhaeni menuturkan.

 

Orang nomor dua di Mapolres Pelabuhan Makassar ini menegaskan, akibat perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun,” kuncinya.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Korban Arisan Bodong di Makassar Pertanyakan Proses Hukum, Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

10 November 2024 - 02:54 WITA

Oknum Leader Welder PT Huadi Bantaeng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Istri Orang

1 November 2024 - 21:45 WITA

Memanas Usai Videonya Viral, Camat Ujung Bulu Dilapor ke Polda Sulsel

30 Oktober 2024 - 18:02 WITA

Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan

17 Oktober 2024 - 17:12 WITA

LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan

17 Oktober 2024 - 08:24 WITA

Heboh Narapidana Lapas Bollangi Gowa, Diduga Bebas Main Ponsel Hingga Kendalikan Narkoba

30 September 2024 - 15:13 WITA

Trending di Hukum & Kriminal