MAKASSAR- Pria HA (33) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa mendekam dipenjara usai menganiaya seorang pria hingga tewas lantaran membela kekasihnya.
korban yang diketahui berinisial HL (49) tewas usai diberi bogem mentah oleh HA karena mengganggu hingga melecehkan kekasihnya berinisial S.
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni mengatakan, akibat dari penganiayaan yang dilakukan HA, korban sempat dirawat di rumah sakit (RS) hingga meninggal dunia.
Diceritakan Nurhaeni, keluarga korban melaporkan penganiayaan tersebut pada 17 September kemarin. Adapun kejadiannya, di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita, setelah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari,” ujar Nurhaeni saat menggelar ekspose kasus, Jumat (27/9/2024).
Mengantongi laporan, Nurhaeni mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Sampai pada akhirnya, pelaku yang merupakan seorang buruh harian ditangkap pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 05.30 Wita.
“Pelaku ini ditangkap di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Nurhaeni, sebelum kejadian, pelaku berasa di salah satu warung yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tujuannya untuk menjemput pacarnya bernama saudari S yang bekerja di Cafe Lips,” ucapnya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, lanjut Nurhaeni, S berjalan menghampiri pelaku di warung tersebut.
“Namun, dari arah samping kiri, korban memegang daerah sensitif S dengan menggunakan tangan kanannya,” ungkapnya.
Karena tidak terima, pelaku menghampiri kekasihnya dan menggertak korban.
“Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata jangan begitu cara ta bos,” kata Nurhaeni mengikuti gaya bicara pelaku.
Saat korban berjalan meninggalkan lokasi, pelaku dari belakang memukul dengan menggunakan tangan kanannya ke badan korban. Sehingga ia terjatuh terkapar di atas trotoar.
“Setelah memukul korban, Ia lalu pergi meninggalkan korban di tempat kejadian,” terangnya.
Nurhaeni mengatakan, berdasarkan hasil visum dari korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, serta pendarahan otak akibat terkena benda tumpul yang keras.
“Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun, sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia,” Nurhaeni menuturkan.
Orang nomor dua di Mapolres Pelabuhan Makassar ini menegaskan, akibat perbuatan pelaku, ia dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun,” kuncinya.