MAKASSAR- Pasca status Prof Sufirman Rahman sebagai tersangka dicabut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Muncul sejumlah petisi yang dilayangkan oleh para civitas akademika di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Dalam petisi yang beredar itu, ada beberapa poin yang meminta agar Prof Sufirman Rahman tidak dikembalikan sebagai Rektor UMI Makassar meski status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi sudah dicabut.
Berikut isi petisi yang beredar :
Bahwa sehubungan dengan pemberhentian Prof Dr H Sufirman Rahman, SH. MH dari jabatan Rektor berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Pengurus Yayasan wakaf UMI Nomot 1663/YW-UMI/A.04/IX/2024 kami dari Civitas Akademika UMI bersikap.
1. Bahwa keputusan Yayasan Wakaf UMI dalam memberhentikan terhadap Prof Dr. Sufirman Rahman, SH., MH dari Jabatan Rektor UMI karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara penggelapan dan atau penyalahgunaan dana proyek vidio tron PPS UMI sudah sesuai dengan prinsip prinsip hukum dan moral bahwa setiap pemangku jabatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana karena penyalahgunaan kewenangan jabatan harus diberhentikan dari jabatannya.
2. Bahwa dengan status tersangka kepada Ex Rektor Prof Dr Basri Modding, SE. MSi dan Rektor Non Aktif Prof Dr H Sufirman Rahman, SH. SH, telah merusak citra dan nama baik Universitas Muslim Indonesia dan atau Yayasan Wakaf UMI.
3. Bahwa dengan demikian segenap civitas akademika UMI Mahasiswa, Dosen dan Karyawan UMI yang dalam naungan Yayasan Wakaf UMI memiliki hak gugat/legal standing baik pengadilan dunia dan pengadilan akhirat untuk agar kedua Rektor Non Aktif tersebut tidak lagi diberi amanah dalam lingkup UMI dan atau Yayasan Wakaf UMI.
4. Bahwa sikap Rektor non aktif yang tidak meninggalkan ruang kerja Rektor dan segala fasilitas lainnya termasuk tidak mengembalikan Mobil Dinas adalah sikap pembangkangan yang memalukan dan melanggar hukum dan moral.
5. Berdasar hal hal tersebut kami civitas Akademika UMI meminta kepada segenap Pengurus Yayasan Wakaf UMI untuk tetap menjaga Harkat dan Martabat UMI dengan tidak lagi mengaktifkan dan atau MENOLAK Prof Dr H Basri Modding, SE, MSi dan Prof Dr Sufirman Rahman, SH. MH untuk memegang amanah di UMI.
Selain petisi muncul, beberapa baliho kecaman juga terpasang di pagar kampus almanater hijau itu. Baliho itu bahkan tertulis Prof Sufirman Rahman tetap menggunakan fasilitas kampus meski sudah tidak menjabat sebagai Rektor aktif.
“Menuntut Rektor Non Aktif Untuk Segera Mengembalikan Kendaraan Dinas Rektor dan Semua Fasilitas Kampus UMI. Anda Tidak Layak Lagi Memimpin Kampus UMI Makassar,” tulis salah satu spanduk yang terpajang itu.
“Jika Rektor Non Aktif Dikembalikan Menjadi Rektor UMI. Kami Menolak Pemimpin Koruptor Memimpin UMI. Copot Dekan dan Direktur Pascasarjana Yang Masih Mendukung Rektor Non Aktif Sebagai Rektor,” tulis spanduk lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Yayasan Wakaf UMI Makassar namun belum mendapatkan respon.