Menu

Mode Gelap
Settingan Makassar oleh Sang Mantan, Merusak Ketenangan Soppeng Prestasi ‘Luar Biasa’ Ketua DPRD Soppeng: Tendang ASN dan Bikin Integritas Polisi ‘Batuk-Batuk’ Di duga Masuk Angin Hukum Ditekuk, Rakyat Ditindas : Ketua DPRD Soppeng Bertingkah Seperti Penguasa Lalim Dituding ‘Koboi’, Jabatan Ketua DPRD Soppeng Diujung Tanduk: PRI Kepung Kantor Golkar Senin Depan Ketua IMAPA Bone Jakarta : Yasika Aulia Ramadhani Kartini muda penjaga harapan dan Gizi masyarakat Bone

Hukum & Kriminal · 17 Okt 2024 WITA ·

Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan


 Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan Perbesar

MAKASSAR- Pasca status Prof Sufirman Rahman sebagai tersangka dicabut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Muncul sejumlah petisi yang dilayangkan oleh para civitas akademika di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

 

Dalam petisi yang beredar itu, ada beberapa poin yang meminta agar Prof Sufirman Rahman tidak dikembalikan sebagai Rektor UMI Makassar meski status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi sudah dicabut.

 

Berikut isi petisi yang beredar :

 

Bahwa sehubungan dengan pemberhentian Prof Dr H Sufirman Rahman, SH. MH dari jabatan Rektor berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Pengurus Yayasan wakaf UMI Nomot 1663/YW-UMI/A.04/IX/2024 kami dari Civitas Akademika UMI bersikap.

 

1. Bahwa keputusan Yayasan Wakaf UMI dalam memberhentikan terhadap Prof Dr. Sufirman Rahman, SH., MH dari Jabatan Rektor UMI karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara penggelapan dan atau penyalahgunaan dana proyek vidio tron PPS UMI sudah sesuai dengan prinsip prinsip hukum dan moral bahwa setiap pemangku jabatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana karena penyalahgunaan kewenangan jabatan harus diberhentikan dari jabatannya.

 

2. Bahwa dengan status tersangka kepada Ex Rektor Prof Dr Basri Modding, SE. MSi dan Rektor Non Aktif Prof Dr H Sufirman Rahman, SH. SH, telah merusak citra dan nama baik Universitas Muslim Indonesia dan atau Yayasan Wakaf UMI.

Baca Juga :  LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan

 

3. Bahwa dengan demikian segenap civitas akademika UMI Mahasiswa, Dosen dan Karyawan UMI yang dalam naungan Yayasan Wakaf UMI memiliki hak gugat/legal standing baik pengadilan dunia dan pengadilan akhirat untuk agar kedua Rektor Non Aktif tersebut tidak lagi diberi amanah dalam lingkup UMI dan atau Yayasan Wakaf UMI.

 

4. Bahwa sikap Rektor non aktif yang tidak meninggalkan ruang kerja Rektor dan segala fasilitas lainnya termasuk tidak mengembalikan Mobil Dinas adalah sikap pembangkangan yang memalukan dan melanggar hukum dan moral.

 

5. Berdasar hal hal tersebut kami civitas Akademika UMI meminta kepada segenap Pengurus Yayasan Wakaf UMI untuk tetap menjaga Harkat dan Martabat UMI dengan tidak lagi mengaktifkan dan atau MENOLAK Prof Dr H Basri Modding, SE, MSi dan Prof Dr Sufirman Rahman, SH. MH untuk memegang amanah di UMI.

 

Selain petisi muncul, beberapa baliho kecaman juga terpasang di pagar kampus almanater hijau itu. Baliho itu bahkan tertulis Prof Sufirman Rahman tetap menggunakan fasilitas kampus meski sudah tidak menjabat sebagai Rektor aktif.

 

“Menuntut Rektor Non Aktif Untuk Segera Mengembalikan Kendaraan Dinas Rektor dan Semua Fasilitas Kampus UMI. Anda Tidak Layak Lagi Memimpin Kampus UMI Makassar,” tulis salah satu spanduk yang terpajang itu.

 

“Jika Rektor Non Aktif Dikembalikan Menjadi Rektor UMI. Kami Menolak Pemimpin Koruptor Memimpin UMI. Copot Dekan dan Direktur Pascasarjana Yang Masih Mendukung Rektor Non Aktif Sebagai Rektor,” tulis spanduk lainnya.

Baca Juga :  Tim Inafis Polres Gowa Datangi Tempat Kejadian Penganiayaan Korban Meninggal Dunia

 

Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Yayasan Wakaf UMI Makassar namun belum mendapatkan respon.

 

Artikel ini telah dibaca 127 kali

Baca Lainnya

Settingan Makassar oleh Sang Mantan, Merusak Ketenangan Soppeng

3 Februari 2026 - 18:17 WITA

Settingan Makassar oleh Sang Mantan

Prestasi ‘Luar Biasa’ Ketua DPRD Soppeng: Tendang ASN dan Bikin Integritas Polisi ‘Batuk-Batuk’ Di duga Masuk Angin

3 Februari 2026 - 05:42 WITA

Hukum Ditekuk, Rakyat Ditindas : Ketua DPRD Soppeng Bertingkah Seperti Penguasa Lalim

2 Februari 2026 - 17:22 WITA

Cuaca Buruk Melanda Makassar, Aksi Unjuk Rasa “Jilid 2” Terkait Aksi KOBOI Ketua DPRD Soppeng Resmi Ditunda

2 Februari 2026 - 14:15 WITA

Dituding ‘Koboi’, Jabatan Ketua DPRD Soppeng Diujung Tanduk: PRI Kepung Kantor Golkar Senin Depan

28 Januari 2026 - 13:15 WITA

Negara Jangan Kalah Sama Pejabat! Massa Kepung Mapolda Sulsel, Tuntut Supervisi Kasus ‘Koboi’ Ketua DPRD

26 Januari 2026 - 15:16 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/