Menu

Mode Gelap
POLRES BULUKUMBA TAK BERNYALI MENYENTUH OTAK PENDIRI ARENA SABUNG AYAM DI KEC KAJANG Mobil Mewah Diduga Milik Wakil Bupati Bulukumba Pakai Plat ‘Bodong’, Tunggak Pajak Komisaris PHINOVA MEDIA NETWORKS Resmi Menikah, Momen Bahagia Penuh Keakraban dan Kehangatan Kejaksaan Sita Dokumen Dinas Pendidikan Bulukumba, KKMB Unismuh Tegaskan Akan Kawal Hingga Penetapan Tersangka UMKM Diposisikan Sebagai Pilar Program Gizi Nasional BGN

Hukum & Kriminal · 17 Okt 2024 WITA ·

Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan


 Pasca Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Muncul Petisi Tolak Rektor Korupsi di UMI Makassar Hingga Minta Fasilitas Kampus Dikembalikan Perbesar

MAKASSAR- Pasca status Prof Sufirman Rahman sebagai tersangka dicabut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Muncul sejumlah petisi yang dilayangkan oleh para civitas akademika di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

 

Dalam petisi yang beredar itu, ada beberapa poin yang meminta agar Prof Sufirman Rahman tidak dikembalikan sebagai Rektor UMI Makassar meski status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi sudah dicabut.

 

Berikut isi petisi yang beredar :

 

Bahwa sehubungan dengan pemberhentian Prof Dr H Sufirman Rahman, SH. MH dari jabatan Rektor berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Pengurus Yayasan wakaf UMI Nomot 1663/YW-UMI/A.04/IX/2024 kami dari Civitas Akademika UMI bersikap.

 

1. Bahwa keputusan Yayasan Wakaf UMI dalam memberhentikan terhadap Prof Dr. Sufirman Rahman, SH., MH dari Jabatan Rektor UMI karena telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara penggelapan dan atau penyalahgunaan dana proyek vidio tron PPS UMI sudah sesuai dengan prinsip prinsip hukum dan moral bahwa setiap pemangku jabatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana karena penyalahgunaan kewenangan jabatan harus diberhentikan dari jabatannya.

 

2. Bahwa dengan status tersangka kepada Ex Rektor Prof Dr Basri Modding, SE. MSi dan Rektor Non Aktif Prof Dr H Sufirman Rahman, SH. SH, telah merusak citra dan nama baik Universitas Muslim Indonesia dan atau Yayasan Wakaf UMI.

Baca Juga :  AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng

 

3. Bahwa dengan demikian segenap civitas akademika UMI Mahasiswa, Dosen dan Karyawan UMI yang dalam naungan Yayasan Wakaf UMI memiliki hak gugat/legal standing baik pengadilan dunia dan pengadilan akhirat untuk agar kedua Rektor Non Aktif tersebut tidak lagi diberi amanah dalam lingkup UMI dan atau Yayasan Wakaf UMI.

 

4. Bahwa sikap Rektor non aktif yang tidak meninggalkan ruang kerja Rektor dan segala fasilitas lainnya termasuk tidak mengembalikan Mobil Dinas adalah sikap pembangkangan yang memalukan dan melanggar hukum dan moral.

 

5. Berdasar hal hal tersebut kami civitas Akademika UMI meminta kepada segenap Pengurus Yayasan Wakaf UMI untuk tetap menjaga Harkat dan Martabat UMI dengan tidak lagi mengaktifkan dan atau MENOLAK Prof Dr H Basri Modding, SE, MSi dan Prof Dr Sufirman Rahman, SH. MH untuk memegang amanah di UMI.

 

Selain petisi muncul, beberapa baliho kecaman juga terpasang di pagar kampus almanater hijau itu. Baliho itu bahkan tertulis Prof Sufirman Rahman tetap menggunakan fasilitas kampus meski sudah tidak menjabat sebagai Rektor aktif.

 

“Menuntut Rektor Non Aktif Untuk Segera Mengembalikan Kendaraan Dinas Rektor dan Semua Fasilitas Kampus UMI. Anda Tidak Layak Lagi Memimpin Kampus UMI Makassar,” tulis salah satu spanduk yang terpajang itu.

 

“Jika Rektor Non Aktif Dikembalikan Menjadi Rektor UMI. Kami Menolak Pemimpin Koruptor Memimpin UMI. Copot Dekan dan Direktur Pascasarjana Yang Masih Mendukung Rektor Non Aktif Sebagai Rektor,” tulis spanduk lainnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita  Dalam Koper di Pangkep Diamankan Polisi

 

Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Yayasan Wakaf UMI Makassar namun belum mendapatkan respon.

 

Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

Petugas Satpol PP dan Bocah Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar

4 November 2025 - 09:00 WITA

Buruh Tewas Ditikam Rekan Kerja di Makassar, Dipicu Sakit Hati

4 November 2025 - 08:30 WITA

POLRES BULUKUMBA TAK BERNYALI MENYENTUH OTAK PENDIRI ARENA SABUNG AYAM DI KEC KAJANG

3 November 2025 - 21:57 WITA

Satreskoba Polrestabes Makassar Disorot, Diduga ’86’ Hingga Tangkap Lepas Pelaku Narkoba

3 November 2025 - 19:56 WITA

Gegara Suara Karaoke, Dua Warga di Gowa Tewas Ditikam

3 November 2025 - 14:00 WITA

Setelah Penyerangan di Unismuh Makassar, Sekretariat Mahasiswa Kembali Diserang OTK

3 November 2025 - 13:14 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/