Bulukumba,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Laporan ini diajukan oleh Akbar dibuktikan dengan tanda terima laporan dengan nomor laporan 565/01-23/SET-02/X/2024 yang diterima L Gede Bagas Wanda.
Akbar melaporkan Bawaslu Kabupaten Bulukumba ke DKPP terait ketidakpuasan terhadap kinerja dan tindakan Bawaslu yang dianggapnya tidak profesional dan berpotensi akan merugikan salah satu pasangan calon.
Warga yang melaporkan Bawaslu tersebut menilai bahwa lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten itu telah gagal menjalankan tugasnya secara profesional.
Mereka menuding adanya intervensi dari pihak tertentu yang mempengaruhi independensi Bawaslu dalam mengawasi proses kampanye dan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami merasa Bawaslu Kabupaten Bulukumba tidak bertindak adil dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu yang telah kami sampaikan. Ada dugaan bahwa beberapa laporan sengaja diabaikan, sementara pelanggaran yang dilakukan pihak lain tidak diproses sebagaimana mestinya,” ujar Akbar
Laporan resmi ke DKPP ini diajukan dengan harapan agar lembaga tersebut melakukan investigasi terhadap kinerja Bawaslu Bulukumba dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak dalam setiap proses pemilihan.
Warga juga mendesak agar DKPP memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran etika oleh anggota Bawaslu Bulukumba.
“Sistem demokrasi yang sehat harus dijaga dengan integritas. Jika Bawaslu sebagai pengawas pemilu sudah tidak independen, maka proses pemilu akan berjalan dengan cacat. Kami meminta DKPP untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tetap terjaga,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abu Bakar menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan.
“Terkait laporan apa ya? Namun kami sebagai penyelenggara pemilu selalu siap sewaktu waktu ketika dilaporkan kode etik penyelenggara Pemilu.” Kata Bakri Abubakar
Kasus ini menambah dinamika politik di Kabupaten Bulukumba menjelang Pilkada 2024, yang diharapkan dapat berlangsung dengan prinsip demokrasi yang adil dan jujur.
DKPP diharapkan segera memproses laporan ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.