Menu

Mode Gelap
Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009 FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar

News · 26 Okt 2024 WITA ·

BKN Potensi Terjun ke Daerah Investigasi Keberpihakan PPPK di Pilkada


 ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

BULUKUMBA – Keberpihakan PPPK di Pilkada mulai tercium oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Padahal sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini ditandatangani oleh Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Belakangan, santer disampaikan jika PPPK mulai melakukan pendataan atas perintah pihak tertentu. Salah satunya di kabupaten Bulukumba.

Olehnya BKN berpotensi turun melakukan investigasi di daerah setelah diduga adanya laporan masuk ke BKN terkait keberpihakan para PPPK yang melakukan pendataan untuk dukungan calon bupati.

Jika ada yang terbukti, berdasarkan SKB tersebut, sanksi bagi yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:
Hukuman disiplin sedang:

(1)   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2)   Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;
(3)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3)   Pembebasan dari jabatan;
(4)   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Mentan SYL Kunjungi Pupuk Iskandar Muda

Seperti diketahui, PPPK sama dengan PNS yang terikat aturan untuk netral dalam berpolitik.

Sehingga jika ada yang terbukti terlibat dalam politik praktis sebelum adanya kandidat, maka akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Artikel ini telah dibaca 155 kali

Baca Lainnya

Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis

21 Maret 2026 - 06:26 WITA

Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi

12 Maret 2026 - 19:32 WITA

HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar

12 Maret 2026 - 19:14 WITA

HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009

10 Maret 2026 - 20:37 WITA

FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar

9 Maret 2026 - 15:36 WITA

Desakan Copot Kapolrestabes Makassar Menguat, HMI Badko Sulsel: Kepemimpinan Polisi Harus Bertanggung Jawab

8 Maret 2026 - 22:20 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/