Menu

Mode Gelap
Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2

News · 26 Okt 2024 WITA ·

BKN Potensi Terjun ke Daerah Investigasi Keberpihakan PPPK di Pilkada


 ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

BULUKUMBA – Keberpihakan PPPK di Pilkada mulai tercium oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Padahal sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini ditandatangani oleh Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Belakangan, santer disampaikan jika PPPK mulai melakukan pendataan atas perintah pihak tertentu. Salah satunya di kabupaten Bulukumba.

Olehnya BKN berpotensi turun melakukan investigasi di daerah setelah diduga adanya laporan masuk ke BKN terkait keberpihakan para PPPK yang melakukan pendataan untuk dukungan calon bupati.

Jika ada yang terbukti, berdasarkan SKB tersebut, sanksi bagi yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:
Hukuman disiplin sedang:

(1)   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2)   Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;
(3)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3)   Pembebasan dari jabatan;
(4)   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Walikota Makassar Bahas Penanganan Sanitasi Aman dengan USAID-IUWASH Tangguh

Seperti diketahui, PPPK sama dengan PNS yang terikat aturan untuk netral dalam berpolitik.

Sehingga jika ada yang terbukti terlibat dalam politik praktis sebelum adanya kandidat, maka akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Artikel ini telah dibaca 120 kali

Baca Lainnya

Penumpang KM Tidar yang Lompat ke Laut Ditemukan Tewas di Perairan Pangkep

22 Mei 2025 - 08:00 WITA

Hendak Grebek Tambang Ilegal, Mobil Kapolres Gowa Terlibat Kecelakaan

19 Mei 2025 - 18:00 WITA

Penumpang Kapal Diduga Lompat ke Laut, Basarnas Lakukan Pencarian di Perairan Makassar

19 Mei 2025 - 17:27 WITA

Bocah di Takalar Tewas Terjatuh di Sumur Bor Saat Bermain

17 Mei 2025 - 20:41 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum

17 Mei 2025 - 20:03 WITA

DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi selatan

Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait

15 Mei 2025 - 17:37 WITA

Kejati Sulsel Usut Pejabat
Trending di News