BULUKUMBA – Keberpihakan PPPK di Pilkada mulai tercium oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Padahal sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB ini ditandatangani oleh Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Belakangan, santer disampaikan jika PPPK mulai melakukan pendataan atas perintah pihak tertentu. Salah satunya di kabupaten Bulukumba.
Olehnya BKN berpotensi turun melakukan investigasi di daerah setelah diduga adanya laporan masuk ke BKN terkait keberpihakan para PPPK yang melakukan pendataan untuk dukungan calon bupati.
Jika ada yang terbukti, berdasarkan SKB tersebut, sanksi bagi yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:
Hukuman disiplin sedang:
(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3) Pembebasan dari jabatan;
(4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Seperti diketahui, PPPK sama dengan PNS yang terikat aturan untuk netral dalam berpolitik.
Sehingga jika ada yang terbukti terlibat dalam politik praktis sebelum adanya kandidat, maka akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.