Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

News · 26 Okt 2024 WITA ·

BKN Potensi Terjun ke Daerah Investigasi Keberpihakan PPPK di Pilkada


 ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

BULUKUMBA – Keberpihakan PPPK di Pilkada mulai tercium oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Padahal sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB ini ditandatangani oleh Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Belakangan, santer disampaikan jika PPPK mulai melakukan pendataan atas perintah pihak tertentu. Salah satunya di kabupaten Bulukumba.

Olehnya BKN berpotensi turun melakukan investigasi di daerah setelah diduga adanya laporan masuk ke BKN terkait keberpihakan para PPPK yang melakukan pendataan untuk dukungan calon bupati.

Jika ada yang terbukti, berdasarkan SKB tersebut, sanksi bagi yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:
Hukuman disiplin sedang:

(1)   Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2)   Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;
(3)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1)   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
(2)   Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(3)   Pembebasan dari jabatan;
(4)   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  Staf Teritorial Korem 132/Tdl Laksanakan Pembinaan Antisipasi Balatkom dan Paham Radikal

Seperti diketahui, PPPK sama dengan PNS yang terikat aturan untuk netral dalam berpolitik.

Sehingga jika ada yang terbukti terlibat dalam politik praktis sebelum adanya kandidat, maka akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Artikel ini telah dibaca 127 kali

Baca Lainnya

Politisi Muda sekaligus Pengusaha Billboard di Makassar Daftar Calon Ketua Hanura Sulsel

16 Juli 2025 - 15:49 WITA

Aliansi Poros Muda Sul-Sel Minta Bea Cukai Sulbagsel Bersikap Tegas: Jangan Lindungi Otak Peredaran Rokok Ilegal

14 Juli 2025 - 18:21 WITA

PLN untuk Rakyat, Nyala Listrik dari Inovasi SuperSUN Hadir di Dua Sekolah Terpencil Seko

7 Juli 2025 - 18:17 WITA

Defisit Anggaran dan Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel.

5 Juli 2025 - 11:17 WITA

PBSI Maros gelar Turnamen Bulutangkis tingkat Veteran hingga Pelajar

2 Juli 2025 - 22:55 WITA

Hari Bhayangkara Ke-79: Gerakan Poros Muda Sulsel Harap Polri Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

1 Juli 2025 - 13:40 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/