Menu

Mode Gelap
Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG AMPERA Desak Kejati Sulsel Periksa Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Demo jilid V Ampera : Dugaan korupsi pengadaan bibit sukun dan nangka madu di Bantaeng Rekom Gerindra Ke Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin

News · 7 Nov 2024 WITA ·

Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2


 sumber istimewa Perbesar

sumber istimewa

Barru, 7 November 2024, Dugaan kuat Bupati Barru gunakan upaya terstruktur untuk menangkan anaknya yang maju sebagai pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Barru 2024. Setelah informasi beredar tentang pengumpulan ratusan Ketua RT/RW di rumah jabatan Bupati, kini terungkap bahwa para Ketua RT/RW tersebut akan diberangkatkan ke luar kota. Langkah ini diduga memiliki motif politik terselubung.

Berdasarkan informasi dan video yang beredar, rombongan ketua RT/RW berkumpul di Islamic Center Barru dan akan menuju Jakarta dan disambut oleh anggota DPR RI Teguh Iswara Suardi di Senayan. Selain itu, ada laporan mengenai pembagian sejumlah uang sebagai bentuk “dukungan,” meskipun nominalnya belum diketahui. Metode mobilisasi ini menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan pemerhati politik lokal. Dugaan penggunaan anggaran daerah untuk membiayai langkah ini juga memicu pertanyaan mengenai urgensi alokasi dana tersebut.

Dengan mobilisasi Ketua RT/RW untuk kepentingan politik dinilai manipulatif dan melemahkan prinsip demokrasi di tingkat lokal. Tindakan ini bukan hanya mempengaruhi preferensi suara demi kepentingan keluarga, tetapi juga melibatkan fasilitas negara demi keuntungan pribadi. Dari perspektif hukum, tindakan ini bisa termasuk dalam pelanggaran wewenang dan potensi penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan politik.

Langkah yang diambil Bupati Barru ini memerlukan pengawasan dan investigasi ketat dari pihak berwenang. Pemanfaatan kedudukan pejabat publik untuk mendukung anggota keluarga dalam Pilkada mencoreng etika politik dan integritas pemerintah daerah. Jika mobilisasi ini terbukti bertujuan politik, kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lokal dapat terganggu.

Baca Juga :  Stafsus Presiden RI,Menikah Beda Agama

Gerakan terstruktur ini menuntut transparansi dan pengawasan dari lembaga berwenang demi mencegah penyalahgunaan wewenang. Jika benar terjadi pembagian uang atau janji-janji politik, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Aparat terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan semua pihak bermain sesuai aturan tanpa tekanan atau manipulasi dari pihak berkuasa.

Artikel ini telah dibaca 660 kali

Baca Lainnya

Poster Paslon 01 Araska Rusak Wajah Bersih Kota Barru

13 November 2024 - 03:05 WITA

SNAK MARKUS Soroti Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Wajo, Bakal Tempuh Praperadilan

9 November 2024 - 01:47 WITA

Gadis Ini Akui Pembangunan hanya di Kampungnya, Warga Kajang-Herlang-Bontotiro-Kindang-Gantarang-Ujungloe Makin Marah

8 November 2024 - 20:13 WITA

Pemberitaan Media Simpul Indonesia Soal Sampah Lapangan Ujungloe Buat Warga Marah: ‘Media Pendukung Petahana Banyak Ngarang’

7 November 2024 - 17:06 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

7 November 2024 - 03:03 WITA

Memanas, Bupati Barru Diduga Kumpulkan Ketua RT/RW di Rujab untuk Memenangkan Anaknya dalam Pilkada

7 November 2024 - 02:18 WITA

Trending di News