BULUKUMBA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba menetapkan Camat Ujungbulu, Andi Ashadi sebagai tersangka pidana pemilu.
Andi Ashadi atau Andi Gatot ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lurah.
Ketiganya yakni Lurah Kasimpureng Muh Ikbal, Lurah Kalumeme Abdul Rafik Rahim, dan Lurah Bentenge Akmal.
Keempatnya diduga kuat memenuhi unsur malanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Awaluddin yang dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu membenarkan hal itu.”Ini sudah berproses,” ujar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Gakkumdu dan Bawaslu Bulukumba merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses.
Sebelumnya diberitakan, Sentra Gakumdu memproses 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat mengkampanye calon petahana.
Dari 11 ASN yang dilaporkan, 4 diantaranya ditetapkan tersangka dan 7 orang lainnya direkomendasikan ke BKN untuk mendapatkan sanksi. ***