Menu

Mode Gelap
Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2025 WITA ·

Kurir di Gowa Ditangkap Usai Rekam Tetangga dan Ibu Mertua Saat Ganti Baju


 Kurir di Gowa Ditangkap Usai Rekam Tetangga dan Ibu Mertua Saat Ganti Baju Perbesar

GOWA– Entah apa yang merasuki pikiran pria berinisial MN (24). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kurir ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap atas aksi tak senonohnya.

 

MN sendiri diamankan jajaran unit Resmob Satreskrim Polres Gowa setelah kepergok merekam tetangganya yang sedang berganti pakaian baru saja pulang kerja.

 

Polisi mengamankan MN di wilayah Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (3/5/2025) malam.

 

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, MN diamankan atas dugaan tindak pidana pornografi, dimana MN merekam korban berinisial IW (23) saat berganti busana.

 

“Pelaku dan korban bertetangga kemudian pelaku dengan sengaja merekam atau memvideokan korban yang saat itu berganti busana karena baru saja pulang kerja,” ucap Alfian dikonfirmasi awak media, Sabtu.

 

Kata Alfian, pelaku merekam korban melalui jendela kamar dan kepergok kakak korban yang saat itu baru juga pulang bekerja.

 

“Kakak korban yang juga baru sampai dirumahnya melihat pelaku di jendela. Kemudian kakak korban langsung mengamankan pelaku dan mengamankan ponsel. Disitulah korban tahu dan langsung menghubungi kami,” ungkapnya.

 

Setelah polisi datang, MN tidak bisa berkutik saat ponsel miliknya diperiksa. Beberapa video korban pun ditemukan dan polisi langsung membawanya ke Polres Gowa.

Baca Juga :  Wanita di Gowa Kena Tipu Perekrutan CPNS, Laporan Bertahun-tahun Mandek di Polisi

 

“Modusnya pelaku memang menunggu waktu dini hari saat situasi gelap, kan warga sudah istirahat. Disaat tersebut pelaku melakukan aksinya,” kata Alfian.

 

Tak hanya itu, aksi tak senonoh MN juga rupanya pernah dilakukan terhadap ibu mertuanya sendiri. Dia merekam ibu mertuanya disaat berganti busana.

 

“Hasil interogasi awal diketahui juga bahwa pelaku ini pernah melakukan hal yang sama terhadap ibu mertuanya sendiri yang saat itu berganti busana,” tutup Alfian.

 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 44 UU RI Tahun 2008 tentang Pornografi. Terancam pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Aksi Bejat Gagal! Warga Lamongan Gagalkan Percobaan Pemerkosaan terhadap Nenek 69 Tahun

22 Mei 2025 - 16:40 WITA

Misteri Kematian ART di Rumah Ketua DPRD Pinrang, Polisi Selidiki

22 Mei 2025 - 16:13 WITA

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam

19 Mei 2025 - 08:00 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal