SELAYAR– Jajaran Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo, pada Sabtu (3/5/2025).
Diketahui pengungkapan ini merupakan bagian dari giat Ops Pekat Lipu 2025, sebagai implementasi dari surat telegram Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono.
Kegiatan penindakan berlangsung sekitar pukul 20:00 Wita, itu menyasar beberapa tempat yang kerap dijadikan ajang pesta miras.
Salah satunya, di Jalan Mappatoba, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Di lokasi itu, petugas mengamankan enam orang, satu di antaranya merupakan Target Operasi (TO), yakni SA alias Aco (52).
Dari lokasi, petugas menyita satu ember besar berisi sekitar 50 liter miras tradisional jenis ballo.
Berdasarkan hasil interogasi, SA mengakui menjual ballo tersebut seharga Rp 10 ribu per liter.
Selain SA, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yakni AM (46), BK (60), AR (32), SU (41), dan BO (39).
“Mereka diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh Rifai, kepada awak media, Minggu (4/5/2025) dini hari.
Muh Rifai bilang, pihaknya akan terus intensif melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai dapat menciptakan situasi kamtibmas tidak kondusif.
“Kami serius menindak segala bentuk peredaran miras, khususnya ballo yang memang menjadi keluhan Masyarakat ,” ujar dia.
Sementara, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, turut mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini dan menegaskan bahwa peredaran miras menjadi salah satu atensi utama.
“Kami mengapresiasi tim di lapangan. Peredaran miras, khususnya ballo, terbukti telah menjadi pemicu sejumlah kasus kekerasan dan tindak kriminal di wilayah kami. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran ini,” tegasnya.
Adnan menambahkan, penindakan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang menjaga keselamatan masyarakat.
“Kami ingin lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Selayar,” lanjutnya.