MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN (48), yang diduga merupakan pelaku predator seksual terhadap anak-anak.
SN merupakan guru sekolah dasar sekaligus pengajar mengaji di salah satu masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap SN dilakukan pada akhir April 2025 di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar, setelah muncul laporan dari salah satu korban yang kini berprofesi sebagai komika, Eky Priyagung.
“Ini diinformasikan oleh salah satu korban yang merupakan seorang komika di Jakarta melalui media sosialnya bahwa di salah satu tempat mengajar ngaji itu terjadi tindakan pencabulan terhadap para santri,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, sudah terdapat tiga korban yang resmi melapor ke polisi.
Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban diduga mencapai 16 orang.
Polisi kini tengah menelusuri lebih dari 10 dugaan korban lainnya.
“Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka sejak tahun 2000-an. Modusnya, ia mengelabui anak-anak dengan dalih ingin mengetahui apakah mereka sudah baligh. Tersangka juga memaksa korban bersumpah menggunakan Alquran agar tidak membocorkan kejadian tersebut,” ungkap Arya.
SN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang merasa pernah menjadi korban, untuk segera melapor ke Polrestabes Makassar. Komika yang pertama mengungkap kasus ini mengalami kejadian tersebut 16 tahun yang lalu, dan kami telah berkoordinasi agar ia memberikan keterangan resmi,” tutup Arya.
Polisi menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi seluruh korban.