Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

Hukum & Kriminal · 6 Mei 2025 WITA ·

Oknum PNS di Makassar Jadi Tersangka Predator Seksual Anak, Korban Lebih 10 Orang


 Oknum PNS di Makassar Jadi Tersangka Predator Seksual Anak, Korban Lebih 10 Orang Perbesar

MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN (48), yang diduga merupakan pelaku predator seksual terhadap anak-anak.

 

SN merupakan guru sekolah dasar sekaligus pengajar mengaji di salah satu masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap SN dilakukan pada akhir April 2025 di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar, setelah muncul laporan dari salah satu korban yang kini berprofesi sebagai komika, Eky Priyagung.

 

“Ini diinformasikan oleh salah satu korban yang merupakan seorang komika di Jakarta melalui media sosialnya bahwa di salah satu tempat mengajar ngaji itu terjadi tindakan pencabulan terhadap para santri,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).

 

Dari hasil penyelidikan sementara, sudah terdapat tiga korban yang resmi melapor ke polisi.

 

Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban diduga mencapai 16 orang.

 

Polisi kini tengah menelusuri lebih dari 10 dugaan korban lainnya.

 

“Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka sejak tahun 2000-an. Modusnya, ia mengelabui anak-anak dengan dalih ingin mengetahui apakah mereka sudah baligh. Tersangka juga memaksa korban bersumpah menggunakan Alquran agar tidak membocorkan kejadian tersebut,” ungkap Arya.

 

SN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Baca Juga :  5.881 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 73 Orang Langsung Bebas

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang merasa pernah menjadi korban, untuk segera melapor ke Polrestabes Makassar. Komika yang pertama mengungkap kasus ini mengalami kejadian tersebut 16 tahun yang lalu, dan kami telah berkoordinasi agar ia memberikan keterangan resmi,” tutup Arya.

 

Polisi menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi seluruh korban.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam

19 Mei 2025 - 08:00 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Ibu di Selayar Kehilangan Uang Rp 202 Juta, Ternyata Dicuri Anak Sendiri

9 Mei 2025 - 10:36 WITA

Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro Makassar : Management Bungkam, Polisi Tutup Mata?

9 Mei 2025 - 10:32 WITA

Trending di Hukum & Kriminal