Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 6 Mei 2025 WITA ·

Oknum PNS di Makassar Jadi Tersangka Predator Seksual Anak, Korban Lebih 10 Orang


 Oknum PNS di Makassar Jadi Tersangka Predator Seksual Anak, Korban Lebih 10 Orang Perbesar

MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN (48), yang diduga merupakan pelaku predator seksual terhadap anak-anak.

 

SN merupakan guru sekolah dasar sekaligus pengajar mengaji di salah satu masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap SN dilakukan pada akhir April 2025 di kawasan Kecamatan Rappocini, Makassar, setelah muncul laporan dari salah satu korban yang kini berprofesi sebagai komika, Eky Priyagung.

 

“Ini diinformasikan oleh salah satu korban yang merupakan seorang komika di Jakarta melalui media sosialnya bahwa di salah satu tempat mengajar ngaji itu terjadi tindakan pencabulan terhadap para santri,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).

 

Dari hasil penyelidikan sementara, sudah terdapat tiga korban yang resmi melapor ke polisi.

 

Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban diduga mencapai 16 orang.

 

Polisi kini tengah menelusuri lebih dari 10 dugaan korban lainnya.

 

“Aksi pencabulan ini dilakukan tersangka sejak tahun 2000-an. Modusnya, ia mengelabui anak-anak dengan dalih ingin mengetahui apakah mereka sudah baligh. Tersangka juga memaksa korban bersumpah menggunakan Alquran agar tidak membocorkan kejadian tersebut,” ungkap Arya.

 

SN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Baca Juga :  Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama yang merasa pernah menjadi korban, untuk segera melapor ke Polrestabes Makassar. Komika yang pertama mengungkap kasus ini mengalami kejadian tersebut 16 tahun yang lalu, dan kami telah berkoordinasi agar ia memberikan keterangan resmi,” tutup Arya.

 

Polisi menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi seluruh korban.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188