Menu

Mode Gelap
DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK Mobilisasi Ratusan Ketua RT/RW Barru ke Luar Kota Diduga untuk Menangkan Paslon Nomor 2 Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Bupati Barru Kumpulkan Ketua RT/RW untuk Menangkan Pasangan Dokter Ulfah & MHG

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2025 WITA ·

Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro Makassar : Management Bungkam, Polisi Tutup Mata?


 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro Makassar : Management Bungkam, Polisi Tutup Mata? Perbesar

MAKASSAR– Baru-baru ini insiden tragis menimpa seorang bocah perempuan berinisial AR (6). Dia dikabarkan tewas tenggelam saat sedang bermain di kolam renang Hotel Claro Makassar.

 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025), korban tenggelam diduga akibat kelalaian petugas Hotel Claro Makassar. Korban dinyatakan tewas di rumah sakit (RS) kala itu.

Peristiwa itu pun menuai polemik di masyarakat terlebih kaum mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Parlemen Jalanan Sulsel (BPJS).

Para mahasiswa itu tidak tinggal diam menyaksikan peristiwa miris yang seakan-akan disembunyikan pihak Hotel Claro Makassar.

Mereka pun menuntut agar pemerintah mencabut izin operasional hotel setelah insiden tragis yang menewaskan seorang anak berusia dini di area kolam renang hotel tersebut.

Jenderal Lapangan BPJS, Arif Rimbawan, menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya informasi tersebut mengindikasikan kelalaian dalam sistem keamanan Hotel Claro Makassar.

“Kami menilai manajemen Hotel Claro lalai dan tidak disiplin dalam pengawasan area kolam, hingga menimbulkan korban jiwa. Ini persoalan serius,” tegas Arif.

BPJS juga menuding pihak hotel dan rumah sakit mencoba menutup-nutupi kejadian, karena tidak memberikan klarifikasi kepada publik.

“Kami khawatir ini upaya menghindari sorotan publik demi menjaga citra hotel. Pihak rumah sakit juga bungkam terkait kejadian tersebut,” ujarnya.

Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman.

Baca Juga :  Oknum Leader Welder PT Huadi Bantaeng Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Kasus Perzinaan dengan Istri Orang

Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya juga telah mengetahui peristiwa tewasnya bocah malang tersebut. Namun, hingga saat ini polisi terkesan lamban melakukan penyelidikan.

“Kami sudah mengetahui itu (peristiwa bocah tenggelam),” beber dia.

Polisi berdalih bahwa penyelidikan belum dilakukan lantaran terkendala belum adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Tapi pihak korban belum melaporkan kita lihat perkembangan kedepan,” tutup dia.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

21 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pria di Gowa Ditangkap Usai Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Ngaku Pernah Setubuhi Ayam

19 Mei 2025 - 08:00 WITA

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras

17 Mei 2025 - 08:35 WITA

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu

17 Mei 2025 - 08:00 WITA

Ibu di Selayar Kehilangan Uang Rp 202 Juta, Ternyata Dicuri Anak Sendiri

9 Mei 2025 - 10:36 WITA

Modus Pendataan, Pria Mengaku Wartawan di Bulukumba Diduga Coba Paksa Perempuan Berhubungan Badan

7 Mei 2025 - 14:15 WITA

Trending di Hukum & Kriminal