Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 9 Mei 2025 WITA ·

Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro Makassar : Management Bungkam, Polisi Tutup Mata?


 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro Makassar : Management Bungkam, Polisi Tutup Mata? Perbesar

MAKASSAR– Baru-baru ini insiden tragis menimpa seorang bocah perempuan berinisial AR (6). Dia dikabarkan tewas tenggelam saat sedang bermain di kolam renang Hotel Claro Makassar.

 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025), korban tenggelam diduga akibat kelalaian petugas Hotel Claro Makassar. Korban dinyatakan tewas di rumah sakit (RS) kala itu.

Peristiwa itu pun menuai polemik di masyarakat terlebih kaum mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Parlemen Jalanan Sulsel (BPJS).

Para mahasiswa itu tidak tinggal diam menyaksikan peristiwa miris yang seakan-akan disembunyikan pihak Hotel Claro Makassar.

Mereka pun menuntut agar pemerintah mencabut izin operasional hotel setelah insiden tragis yang menewaskan seorang anak berusia dini di area kolam renang hotel tersebut.

Jenderal Lapangan BPJS, Arif Rimbawan, menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya informasi tersebut mengindikasikan kelalaian dalam sistem keamanan Hotel Claro Makassar.

“Kami menilai manajemen Hotel Claro lalai dan tidak disiplin dalam pengawasan area kolam, hingga menimbulkan korban jiwa. Ini persoalan serius,” tegas Arif.

BPJS juga menuding pihak hotel dan rumah sakit mencoba menutup-nutupi kejadian, karena tidak memberikan klarifikasi kepada publik.

“Kami khawatir ini upaya menghindari sorotan publik demi menjaga citra hotel. Pihak rumah sakit juga bungkam terkait kejadian tersebut,” ujarnya.

Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman.

Baca Juga :  KKMB Unismuh Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi: 10 September Tim Berangkat Ke Bulukumba

Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya juga telah mengetahui peristiwa tewasnya bocah malang tersebut. Namun, hingga saat ini polisi terkesan lamban melakukan penyelidikan.

“Kami sudah mengetahui itu (peristiwa bocah tenggelam),” beber dia.

Polisi berdalih bahwa penyelidikan belum dilakukan lantaran terkendala belum adanya laporan dari pihak keluarga korban.

“Tapi pihak korban belum melaporkan kita lihat perkembangan kedepan,” tutup dia.

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188