Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2025 WITA ·

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras


 Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Dalam Karung Beras Perbesar

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang disamarkan dalam karung beras.

 

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (16/5/2025) dini hari.

 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sukapura, Desa Laweyan.

 

Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang menumpangi sebuah mobil Honda CRV bernomor polisi L 1996 DH.

 

“Kami mendapatkan informasi terkait rencana transaksi narkoba, kemudian tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai,” ujar Rico.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung beras di bagian bagasi mobil.

 

Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi satu bungkus teh cina yang mengandung sabu dengan berat satu kilogram.

 

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AR (39) dan ML (40), keduanya warga Bangkalan, serta MJ (56), warga Kenjeran, Surabaya.

 

Mobil yang digunakan dalam penyelundupan diketahui milik ML.

 

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Evan Andias, menjelaskan bahwa mobil tersebut telah dipantau sejak keluar dari kawasan Exito.

 

Kecurigaan tim meningkat karena gerak-gerik pengemudi yang dianggap mencurigakan.

 

“Begitu mobil diberhentikan, kami menemukan karung beras di bagasi. Setelah dibuka, ternyata berisi sabu dalam bungkus teh cina. Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih besar,” jelas Evan.

Baca Juga :  Polda Sulsel Tangkap 844 Pelaku Kejahatan Selama Sebulan

 

Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi satu kilogram sabu, tiga unit telepon genggam, sejumlah uang tunai sisa transaksi, dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188