PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang disamarkan dalam karung beras.
Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (16/5/2025) dini hari.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sukapura, Desa Laweyan.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang menumpangi sebuah mobil Honda CRV bernomor polisi L 1996 DH.
“Kami mendapatkan informasi terkait rencana transaksi narkoba, kemudian tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai,” ujar Rico.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung beras di bagian bagasi mobil.
Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi satu bungkus teh cina yang mengandung sabu dengan berat satu kilogram.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AR (39) dan ML (40), keduanya warga Bangkalan, serta MJ (56), warga Kenjeran, Surabaya.
Mobil yang digunakan dalam penyelundupan diketahui milik ML.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Evan Andias, menjelaskan bahwa mobil tersebut telah dipantau sejak keluar dari kawasan Exito.
Kecurigaan tim meningkat karena gerak-gerik pengemudi yang dianggap mencurigakan.
“Begitu mobil diberhentikan, kami menemukan karung beras di bagasi. Setelah dibuka, ternyata berisi sabu dalam bungkus teh cina. Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih besar,” jelas Evan.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi satu kilogram sabu, tiga unit telepon genggam, sejumlah uang tunai sisa transaksi, dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.