MAKASSAR– Pria berinisial MU (33) ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah kedapatan membuat dan menjual senjata tajam jenis busur panah.
Pelaku diketahui melakukan aksi tersebut demi mendapatkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) di kediaman MU yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar.
Berdasarkan hasil interogasi, MU mengakui memproduksi busur panah secara mandiri di rumahnya.
“Unit Resmob Polda telah berhasil mengamankan pelaku berinisial MU. Ia membuat dan menjual senjata tajam jenis busur di rumahnya,” ungkap Panit III Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid, Jumat (16/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan busur panah, satu buah ketapel, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk membuat senjata tajam tersebut.
“Barang bukti yang diamankan saat penangkapan meliputi delapan anak panah, satu ketapel, dan berbagai alat pembuatan busur,” jelas Arkam.
Kepada petugas, MU mengaku menjual busur panah dengan harga sekitar Rpb150 ribu per unit.
Uang hasil penjualan itu kemudian digunakannya untuk membeli sabu.
“Motif pelaku jelas, hasil penjualan busur digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Saat ini, MU telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran senjata tajam dan narkotika.
“Pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Arkam.