Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2025 WITA ·

Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu


 Ulah Pria di Makassar, Jual Busur Panah Untuk Beli Sabu Perbesar

MAKASSAR– Pria berinisial MU (33) ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah kedapatan membuat dan menjual senjata tajam jenis busur panah.

 

Pelaku diketahui melakukan aksi tersebut demi mendapatkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) di kediaman MU yang terletak di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar.

 

Berdasarkan hasil interogasi, MU mengakui memproduksi busur panah secara mandiri di rumahnya.

 

“Unit Resmob Polda telah berhasil mengamankan pelaku berinisial MU. Ia membuat dan menjual senjata tajam jenis busur di rumahnya,” ungkap Panit III Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid, Jumat (16/5/2025).

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan busur panah, satu buah ketapel, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk membuat senjata tajam tersebut.

 

“Barang bukti yang diamankan saat penangkapan meliputi delapan anak panah, satu ketapel, dan berbagai alat pembuatan busur,” jelas Arkam.

 

Kepada petugas, MU mengaku menjual busur panah dengan harga sekitar Rpb150 ribu per unit.

 

Uang hasil penjualan itu kemudian digunakannya untuk membeli sabu.

 

“Motif pelaku jelas, hasil penjualan busur digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambahnya.

 

Saat ini, MU telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran senjata tajam dan narkotika.

Baca Juga :  13 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lebak

 

“Pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Arkam.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Diduga Alami Gangguan Psikologis, Seorang Ibu di Makassar Tega Habisi Nyawa Bayinya Pakai Toples

5 Juli 2025 - 10:57 WITA

KKMB Unismuh Desak Bea Cukai dan Aparat Kepolisian Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Rokok Ilegal”68″ dan Merk Lainya!

3 Juli 2025 - 11:57 WITA

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188