MAKASSAR– Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Beni Iskandar angkat bicara berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana cadangan perusahaan daerah yang kini dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan saya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan dan tidak mendahului proses hukum yang ada,” ujarnya kepada wartawan pada salah satu kafe di Makassar, Selasa.
Menurutnya, sebagai warga negara tentu taat hukum dan bersama jajaran direksi lainnya serta Dewan Pengawas PDAM Makassar telah memenuhi pemanggilan penyidik untuk memberi keterangan secara komprehensif berkaitan dana cadangan tersebut.
Benni menyatakan, sepanjang menjabat Dirut PDAM Makassar tidak pernah menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dan sepenuhnya diperuntukkan bagi kegiatan perusahaan.
Pengelolaan keuangan juga mengacu hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), Inspektorat, serta BPKP.
Ia menjelaskan, adanya dana cadangan tersebut yang disimpan di berbagai bank atas kebijakannya menyisihkan pendapatan perusahaan sejak 2022 seiring membaiknya kondisi keuangan perusahaan yang sebelumnya merugi.
Benni menyebutkan, dari data di masa jabatan Dirut Haris Yasin limpo periode 2016-2019 posisi saldo kas setara kas sejak 2016 sebesar Rp134,2 miliar, dan naik pada 2017 senilai Rp142,9 miliar, kemudian pada 2018 turun Rp104,8 miliar dan kas terakhir September 2019 kembali naik Rp131,7 miliar lebih.
Sedangkan di masa jabatan Dirut Hamzah Ahmad periode Oktober 2019-2021, saldo tercatat Oktober 2019 sebesar Rp132,5 miliar, namun menurun drastis Desember 2019 senilai Rp84,5 miliar, dan kembali menurun pada Desember 2020 sebesar Rp33,7 miliar hingga November 2021 saldo yang tersisa hanya Rp25,8 miliar lebih.
Di masa periodenya menjabat Oktober 2021-2024, ia mengklaim ada peningkatan pendapatan.
Pada Desember 2021 kas saldo perusahaan naik menjadi Rp30,5 miliar, dan Desember 2022 kembali naik menjadi Rp43,8 miliar, dan di Desember 2023 naik Rp45,8 miliar, tetapi pada Desember 2024 menurun sedikit Rp44,4 miliar lebih.
“Sebelum saya menjabat perusahaan mengalami kerugian dan memiliki hutang sekitar Rp5,9 miliar. Di masa itu direksi tidak memiliki kewajiban menyetor deviden karena masih ada hutang. Tetapi di masa saya, hutang itu berhasil dilunasi dan berhasil mencetak laba Rp27 miliar lebih,” tuturnya.
Selain itu, jumlah pelanggan sejak 2021 sebanyak 211.586 ribu pelanggan, naik menjadi pada 2022 sebanyak 216.992 ribu, kemudian 2023 naik menjadi 221.286 ribu dan pada 2024 kembali naik sebanyak 224.748 ribu pelanggan PDAM di Kota Makassar.
Menurutnya, dengan keberhasilan penambahan pendapatan dan pelanggan maka sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 terkait BUMD atau Perusda maka disisihkan 20 persen laba bersih setelah pajak sebagai dana cadangan selama tiga tahun berturut-turut.
Saat ditanyakan berapa besaran dana cadangan tersebut, kata dia, senilai Rp14 miliar dan disimpan secara resmi di sejumlah bank dan bukan menggunakan rekening pribadi.
Penggunaannya pun untuk kepentingan internal perusahaan salah satunya kegiatan Ulang Tahun PDAM.
“Dana itu digunakan pada kegiatan perusahaan serta dikelola secara transparan. Ada kepanitiaan ulang tahun mulai ketua, sekretaris dan bendahara, bahkan ada juga karyawan terlibat dan saya menyetujuinya sebagai Direktur Utama,” katanya menjelaskan.
Terkait Program Pengembangan Operasional (POB), kata Benni menambahkan, hal tersebut adalah kerja sama dengan pihak perbankan yang dinilai dapat memberikan manfaat langsung ke perusahaan dan bukan individu atau masuk ke rekening pribadi direksi maupun karyawan PDAM.
“Kalau ini (POB) bukan hal baru. Program ini pernah dijalankan Direktur Umum sebelumnya dengan menyimpan dana deposito ke bank sebesar Rp20 miliar pada tahun 2020. Kami hanya melanjutkan kebijakan itu. Selama saya menjabat tidak ada masalah, semua berjalan sesuai prosedur dan transparan,” paparnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi penyimpangan dana cadangan Perusda PDAM Kota Makassar senilai Rp24 miliar.
Penyidik telah memeriksa berbagai saksi termasuk mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.