GOWA – Unit Jatanras Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial K (41) yang nekat melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota TNI (Babinsa).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rajawali II, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kamis (12/6/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial P (20), yang kehilangan satu unit ponsel dan perhiasan emas seberat 30 gram.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Laporan dibuat oleh korban pada 29 April 2025,” ucap Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar.
Iskandar bilang, pelaku awalnya mengajak korban dan keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan penduduk dan pembagian sembako.
Di sana, ia menyuruh adik korban mengantarnya pulang dengan alasan mengambil ponsel yang tertinggal.
Saat di rumah korban, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data.
Dalam situasi itulah ia melancarkan aksinya, mencuri HP dan perhiasan yang disimpan di kamar korban, lalu melarikan diri.
“Kita amankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan. Pelaku kemudian dibawa ke Posko Jatanras untuk diperiksa. Ia mengakui seluruh perbuatannya,” ucap Iskandar.
Saat diminta menunjukkan lokasi pencurian pada Jumat dini hari (13/6/2025), pelaku mencoba melarikan diri.
Polisi telah memberi tiga kali tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.
Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Makassar sebelum dibawa kembali ke Polres Gowa.
Dari interogasi lanjutan, diketahui pelaku adalah residivis yang baru bebas pada 2023 dan telah melakukan pencurian lain di wilayah Tombolo, Gowa.
Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang melibatkan penyamaran sebagai aparat.