Menu

Mode Gelap
‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub DPP Lingkar Mahasiswa Sulawesi Selatan Kecam Tindakan PT Sinar Surya Cemerlang: Penahanan Ijazah dan BPKB Rustan Dinilai Melawan Hukum Korupsi Bendung Baliase Koalisi Parlemen Jalanan Desak Kejati Sulsel Usut Pejabat Terkait Tetek Bengek Dugaan Korupsi Bendungan Baliase KPJ: Desak kajati periksa Satker dan PPK

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2025 WITA ·

Polisi Tembak Pria Mengaku TNI, Ternyata Residivis Kejahatan dan Bawa Kabur Emas Puluhan Gram


 Polisi Tembak Pria Mengaku TNI, Ternyata Residivis Kejahatan dan Bawa Kabur Emas Puluhan Gram Perbesar

GOWA – Unit Jatanras Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial K (41) yang nekat melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota TNI (Babinsa).

 

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rajawali II, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Kamis (12/6/2025) dini hari.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial P (20), yang kehilangan satu unit ponsel dan perhiasan emas seberat 30 gram.

 

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Laporan dibuat oleh korban pada 29 April 2025,” ucap Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar.

 

Iskandar bilang, pelaku awalnya mengajak korban dan keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan penduduk dan pembagian sembako.

 

Di sana, ia menyuruh adik korban mengantarnya pulang dengan alasan mengambil ponsel yang tertinggal.

 

Saat di rumah korban, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data.

 

Dalam situasi itulah ia melancarkan aksinya, mencuri HP dan perhiasan yang disimpan di kamar korban, lalu melarikan diri.

 

“Kita amankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan. Pelaku kemudian dibawa ke Posko Jatanras untuk diperiksa. Ia mengakui seluruh perbuatannya,” ucap Iskandar.

 

Saat diminta menunjukkan lokasi pencurian pada Jumat dini hari (13/6/2025), pelaku mencoba melarikan diri.

 

Polisi telah memberi tiga kali tembakan peringatan, namun pelaku tetap kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.

Baca Juga :  Wanita di Jeneponto Tewas Ditikam Suami Sendiri Diduga Motif Cemburu, Soal Ponsel Terkunci

 

Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Makassar sebelum dibawa kembali ke Polres Gowa.

 

Dari interogasi lanjutan, diketahui pelaku adalah residivis yang baru bebas pada 2023 dan telah melakukan pencurian lain di wilayah Tombolo, Gowa.

 

Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang melibatkan penyamaran sebagai aparat.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Lukai Polisi, 10 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap

13 Juni 2025 - 19:59 WITA

Alasan Antar ke Kampus, Pria di Makassar Malah Lecehkan Tetangga

12 Juni 2025 - 19:19 WITA

Wanita di Jeneponto Tewas Ditikam Suami Sendiri Diduga Motif Cemburu, Soal Ponsel Terkunci

12 Juni 2025 - 15:10 WITA

Bawa Narkoba ke Kantor, Oknum ASN Sekretariat DPRD Bulukumba Ditangkap

11 Juni 2025 - 19:09 WITA

Diduga Jadi Pemasok Sabu, Eks Anggota Dewan di Enrekang Ditangkap

11 Juni 2025 - 15:00 WITA

Empat Anggota Geng Motor Diringkus, Kerap Teror Warga Pakai Sajam

11 Juni 2025 - 14:43 WITA

Trending di Hukum & Kriminal