Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2025 WITA ·

Kakek 59 Tahun Diciduk Polres Selayar, Usai Setubuhi ODGJ di Rumah Kebun


 Kakek 59 Tahun Diciduk Polres Selayar, Usai Setubuhi ODGJ di Rumah Kebun Perbesar

SELAYAR – Seorang pria berinisial J (59) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dalam gangguan jiwa (ODGJ).

 

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (7/6/2025).

 

Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar tak lama setelah kejadian.

 

Penangkapan dilakukan secara cepat dan tegas, mengingat korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada dalam pengawasan Dinas Sosial.

 

“Kami amankan pelaku tak lama setelah kejadian. Dia tertangkap tangan. Berkas perkaranya pun langsung kami lengkapi dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama,” ujar Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur secara khusus kekerasan terhadap korban dengan disabilitas.

 

Dalam proses penyidikan, korban mendapatkan pendampingan penuh dari petugas Dinas Sosial untuk menjamin hak-haknya tetap terpenuhi secara utuh.

 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, memastikan kasus ini ditangani secara profesional, dengan fokus utama pada keadilan bagi korban.

 

“Kami punya komitmen kuat untuk melindungi kelompok rentan. Setiap pelaku kekerasan seksual akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Unjuk Rasa GPMKM, Tuntut Kapolda Sul-Sel Tindak Tegas Mafia Solar

 

Kasus ini kembali membuka mata tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas yang kerap menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan.

 

Kepolisian berharap, proses hukum ini bisa menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak akan pernah dibiarkan lepas dari jerat hukum.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

KKMB Desak Kapolres Bulukumba Bongkar Habis Mafia BBM Bersubsidi: Jangan Hanya Tangkap Oknum, Ungkap Otak Pelakunya!

29 Juni 2025 - 21:58 WITA

Miris! Oknum Dosen di UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

24 Juni 2025 - 09:00 WITA

Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

24 Juni 2025 - 08:30 WITA

Polisi Tangkap Ketua Geng Motor Sadis di Makassar, Bacok 2 Remaja

24 Juni 2025 - 08:00 WITA

Tiga Bocah SD di Gowa Diduga Jadi Korban Penculikan dan Perampasan Perhiasan

23 Juni 2025 - 08:30 WITA

Warga di Makassar Terkena Peluru Nyasar, Proyektil Bersarang di Leher

23 Juni 2025 - 08:00 WITA

Trending di Hukum & Kriminal