SELAYAR – Seorang pria berinisial J (59) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar tak lama setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan secara cepat dan tegas, mengingat korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada dalam pengawasan Dinas Sosial.
“Kami amankan pelaku tak lama setelah kejadian. Dia tertangkap tangan. Berkas perkaranya pun langsung kami lengkapi dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama,” ujar Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur secara khusus kekerasan terhadap korban dengan disabilitas.
Dalam proses penyidikan, korban mendapatkan pendampingan penuh dari petugas Dinas Sosial untuk menjamin hak-haknya tetap terpenuhi secara utuh.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, memastikan kasus ini ditangani secara profesional, dengan fokus utama pada keadilan bagi korban.
“Kami punya komitmen kuat untuk melindungi kelompok rentan. Setiap pelaku kekerasan seksual akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka mata tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas yang kerap menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan.
Kepolisian berharap, proses hukum ini bisa menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak akan pernah dibiarkan lepas dari jerat hukum.