Menu

Mode Gelap
POLRES BULUKUMBA TAK BERNYALI MENYENTUH OTAK PENDIRI ARENA SABUNG AYAM DI KEC KAJANG Mobil Mewah Diduga Milik Wakil Bupati Bulukumba Pakai Plat ‘Bodong’, Tunggak Pajak Komisaris PHINOVA MEDIA NETWORKS Resmi Menikah, Momen Bahagia Penuh Keakraban dan Kehangatan Kejaksaan Sita Dokumen Dinas Pendidikan Bulukumba, KKMB Unismuh Tegaskan Akan Kawal Hingga Penetapan Tersangka UMKM Diposisikan Sebagai Pilar Program Gizi Nasional BGN

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2025 WITA ·

Kakek 59 Tahun Diciduk Polres Selayar, Usai Setubuhi ODGJ di Rumah Kebun


 Kakek 59 Tahun Diciduk Polres Selayar, Usai Setubuhi ODGJ di Rumah Kebun Perbesar

SELAYAR – Seorang pria berinisial J (59) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dalam gangguan jiwa (ODGJ).

 

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (7/6/2025).

 

Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar tak lama setelah kejadian.

 

Penangkapan dilakukan secara cepat dan tegas, mengingat korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada dalam pengawasan Dinas Sosial.

 

“Kami amankan pelaku tak lama setelah kejadian. Dia tertangkap tangan. Berkas perkaranya pun langsung kami lengkapi dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap pertama,” ujar Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur secara khusus kekerasan terhadap korban dengan disabilitas.

 

Dalam proses penyidikan, korban mendapatkan pendampingan penuh dari petugas Dinas Sosial untuk menjamin hak-haknya tetap terpenuhi secara utuh.

 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, memastikan kasus ini ditangani secara profesional, dengan fokus utama pada keadilan bagi korban.

 

“Kami punya komitmen kuat untuk melindungi kelompok rentan. Setiap pelaku kekerasan seksual akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Selayar Amankan Enam Orang Penjual Miras dan Ballo

 

Kasus ini kembali membuka mata tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas yang kerap menjadi sasaran eksploitasi dan kekerasan.

 

Kepolisian berharap, proses hukum ini bisa menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak akan pernah dibiarkan lepas dari jerat hukum.

Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

Momentum Hari Anti Korupsi, Mahasiswa Desak Polda dan Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Mandek

7 Desember 2025 - 18:55 WITA

Tawuran di Tallo Makassar Kembali Pecah, Bom Molotov Nyaris Bakar Rumah Warga

7 November 2025 - 13:00 WITA

GARIS INDONESIA: NEGARA TAK BOLEH BERLINDUNG DI BALIK SERAGAM SAAT MAFIA ENERGI BERKUASA

7 November 2025 - 01:13 WITA

Petugas Satpol PP dan Bocah Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar

4 November 2025 - 09:00 WITA

Buruh Tewas Ditikam Rekan Kerja di Makassar, Dipicu Sakit Hati

4 November 2025 - 08:30 WITA

POLRES BULUKUMBA TAK BERNYALI MENYENTUH OTAK PENDIRI ARENA SABUNG AYAM DI KEC KAJANG

3 November 2025 - 21:57 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/