Menu

Mode Gelap
Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan ‎Aktivis Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Dugaan Penyelundupan Solar Ilegal dari Bulukumba Akhiri Musim Liga 1, PSM Makassar Menang dan Suporter Tuntut Transparansi Klub

News · 19 Jun 2025 WITA ·

Diduga Ada Praktik Suap, Pelaku Narkoba Dilepas Polisi di Makassar


 Diduga Ada Praktik Suap, Pelaku Narkoba Dilepas Polisi di Makassar Perbesar

MAKASSAR– Dugaan praktik suap kembali mencuat di tubuh Polrestabes Makassar, seorang pria berinisial GBN, yang sebelumnya diamankan karena dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, disebut-sebut bebas dari jerat hukum setelah memberikan uang puluhan juta rupiah kepada sejumlah oknum polisi.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, GBN ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar di kawasan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.

 

Namun, tak lama setelah diamankan, pria yang berusia sekitar 30-an tahun itu justru diduga dilepaskan begitu saja tanpa proses hukum lanjutan.

 

GBN bebas karena diduga telah membayarkan uang tunai senilai puluhan juta.

 

Saat diamankan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti sabu yang diduga kuat GBN merupakan pengedar.

 

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait kabar ini. Hingga Kamis (19/6/2025), upaya konfirmasi ke pihak kepolisian masih belum membuahkan tanggapan.

 

“Akan kita cek dulu ya, kebenaran beritanya, mohon maaf kami juga belum tau informasi nya,” ucap Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin.

 

Selain itu, kabar tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba dan Korupsi (AMANK) Makassar.

 

Ketua AMANK Makassar, Boas menyampaikan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik curang yang justru mencederai upaya pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  Warga Makassar Tertembak di Leher, Polisi Pastikan Peluru Berasal dari Senapan Angin

 

“Kami sangat prihatin terhadap kondisi di tubuh kepolisian, khususnya di Makassar. Masih ada saja oknum yang diduga bermain ‘86’ dalam penanganan kasus narkoba,” tegas Boas saat dikonfirmasi media, Rabu.

 

Boas menilai, dugaan suap ini bertolak belakang dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selama ini gencar menegakkan prinsip presisi dan bersih dari korupsi di institusi Polri.

 

“Seharusnya Polri menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda bangsa. Tapi kenyataannya, justru ada oknum yang mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

 

Atas dugaan tersebut, AMANK mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar untuk segera angkat bicara dan menjelaskan secara transparan kepada publik.

 

“Ini persoalan serius. Harus ada klarifikasi resmi agar tidak merusak citra institusi dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” tandas Boas.

 

Pihaknya juga mengingatkan bahwa jika terbukti benar, tindakan seperti ini bisa melemahkan semangat pemberantasan narkoba di kalangan masyarakat dan aparat yang masih bersih.

 

“Transparansi adalah kunci. Kami mendesak kasus ini tidak ditutup-tutupi,” tutup Boas.

 

Hingga kini, masyarakat menanti sikap resmi dari Polrestabes Makassar untuk menjawab dugaan serius yang mengemuka ini.

 

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Defisit Anggaran dan Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel.

5 Juli 2025 - 11:17 WITA

PBSI Maros gelar Turnamen Bulutangkis tingkat Veteran hingga Pelajar

2 Juli 2025 - 22:55 WITA

Hari Bhayangkara Ke-79: Gerakan Poros Muda Sulsel Harap Polri Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

1 Juli 2025 - 13:40 WITA

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025 - 12:15 WITA

Atasi Anjal dan Gepeng, Kadinsos Makassar: Pentingnya Kolaborasi dan Penegasan Tupoksi

26 Juni 2025 - 12:04 WITA

PLN Luncurkan Fitur Terbaru REC, Ini Kegunaannya!

26 Juni 2025 - 11:27 WITA

Trending di News