MAKASSAR — Penangkapan dua terduga pengguna narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kini menuai tanda tanya.
Bagaimana tidak, kinerja polisi tersebut dipertanyakan usai muncul selembaran tuntutan dari mahasiswa terkait dugaan praktik tangkap lepas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan informasi dari selebaran itu, awalnya kedua pria berinisial AR dan HD yang diamankan polisi pada Senin (21/10/2025) di Perumahan Angin Mamiri, Jalan Hertasning.
Namun beberapa hari selang ditangkap, dua pelaku penyalahgunaan narkotika itu kemudian dibebaskan lantaran diduga adanya praktik dugaan suap.
Informasi yang diterima menyebutkan, AR dan HD sempat diamankan di sebuah posko Satreskoba, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, pada 27 Oktober 2025, keduanya dikabarkan telah dilepaskan tanpa penjelasan resmi mengenai alasan pembebasan tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Satresnarkoba Polrestabes Makassar terkait pembebasan kedua terduga pengguna sabu tersebut.
Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
“Kita akan cek terkait dengan info itu. Terima kasih informasinya,” tutup dia.