Makassar – 04 Januari 2026 – Wakil Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI), Alfian Renaldi, menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus berada di garis depan dalam memberantas mafia tambang, termasuk berani menghadapi korporasi besar yang selama ini diduga merampas kawasan hutan negara secara sistematis.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah penertiban Satgas PKH di sejumlah wilayah, seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan, dan Sumatera, yang mengungkap praktik pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Kita sedang berhadapan dengan mafia tambang yang terorganisir, melibatkan modal besar, jejaring kekuasaan, dan diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Negara tidak boleh ragu, apalagi takut,” tegas Alfian.
Kasus Kabaena: PT Tonia Mitra Sejahtera Jadi Contoh Nyata
PT. TMS saat di pasangi Plan Oleh Satgas PKH
Alfian secara khusus menyoroti kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kepulauan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dan tanpa IPPKH. Aktivitas tersebut telah lama diprotes masyarakat karena berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran wilayah pesisir, dan tergerusnya ruang hidup warga lokal.
“Kasus PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabaena menunjukkan bagaimana praktik pertambangan ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun karena pembiaran. Jika penindakan hanya berhenti pada plang penyegelan dan denda administratif, tanpa membongkar aktor pengendali dan aliran uangnya, maka mafia tambang akan tetap hidup,” ujarnya.
Sebagai putra daerah asal Kepulauan Kabaena, Alfian menegaskan bahwa sikapnya bukan sekadar kritik kebijakan, melainkan panggilan moral dan tanggung jawab terhadap tanah kelahiran.
“Saya berbicara sebagai anak daerah Kabaena yang melihat langsung bagaimana hutan dan laut dikorbankan demi kepentingan segelintir elite tambang. Negara tidak boleh kalah di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Bukan Sekadar Administratif: Ini Delik Pidana
Menurut Alfian, praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan dapat dan harus diproses sebagai tindak pidana serius, dengan jerat hukum berlapis:
UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999)
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g jo. Pasal 78 ayat (2) dan (5), yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan, termasuk korporasi.
UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 158, yang menjerat pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar, serta Pasal 161 bagi pihak yang membantu atau menampung hasil tambang ilegal.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau penerbitan izin bermasalah yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)
Pasal 3, 4, dan 5, apabila keuntungan tambang ilegal disamarkan atau dialihkan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar, serta perampasan aset hasil kejahatan.
“Kasus seperti PT Tonia Mitra Sejahtera tidak boleh direduksi menjadi urusan administratif. Jika unsur-unsur ini terpenuhi, maka penegakan hukum wajib masuk ke ranah pidana, termasuk menggunakan instrumen Tipikor dan TPPU untuk membongkar mafia tambang sampai ke akar,” tegas Alfian.
Ujian Negara dan Satgas PKH
Alfian menilai keberanian Presiden Prabowo Subianto membentuk dan memperkuat Satgas PKH harus dibuktikan dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi, terutama terhadap perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal dan backing politik.
“Ini ujian politik dan moral bagi negara. Presiden sudah memberi arah yang jelas: sumber daya alam harus dikelola untuk rakyat, bukan untuk segelintir elite tambang. Satgas PKH jangan gentar menghadapi korporasi besar,” ujarnya.
PRI menegaskan bahwa hasil kerja Satgas PKH tidak boleh berhenti pada penyegelan lokasi, tetapi harus dilanjutkan dengan audit menyeluruh, pemulihan kerugian negara, pencabutan izin, penyitaan aset, dan pemidanaan direksi serta pengendali korporasi.
“Tidak boleh ada kompromi dengan perusak hutan dan perampok kekayaan negara. Mafia tambang harus dilawan, bukan dinegosiasikan,” pungkas Alfian.