Menu

Mode Gelap
Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009 FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar

News · 4 Feb 2026 WITA ·

Alfian Renaldi: Mafia Tambang Harus Dilawan, Satgas PKH Jangan Takut Hadapi Korporasi Besar


 Alfian Renaldi Wakil Direktur Eksekutif PRI Perbesar

Alfian Renaldi Wakil Direktur Eksekutif PRI

Makassar – 04 Januari 2026 – Wakil Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI), Alfian Renaldi, menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus berada di garis depan dalam memberantas mafia tambang, termasuk berani menghadapi korporasi besar yang selama ini diduga merampas kawasan hutan negara secara sistematis.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah penertiban Satgas PKH di sejumlah wilayah, seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan, dan Sumatera, yang mengungkap praktik pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

 “Ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa. Kita sedang berhadapan dengan mafia tambang yang terorganisir, melibatkan modal besar, jejaring kekuasaan, dan diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Negara tidak boleh ragu, apalagi takut,” tegas Alfian.

 Kasus Kabaena: PT Tonia Mitra Sejahtera Jadi Contoh Nyata

PT. TMS saat di pasangi Plan Oleh Satgas PKH

Alfian secara khusus menyoroti kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kepulauan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dan tanpa IPPKH. Aktivitas tersebut telah lama diprotes masyarakat karena berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran wilayah pesisir, dan tergerusnya ruang hidup warga lokal.

 “Kasus PT Tonia Mitra Sejahtera di Kabaena menunjukkan bagaimana praktik pertambangan ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun karena pembiaran. Jika penindakan hanya berhenti pada plang penyegelan dan denda administratif, tanpa membongkar aktor pengendali dan aliran uangnya, maka mafia tambang akan tetap hidup,” ujarnya.

Sebagai putra daerah asal Kepulauan Kabaena, Alfian menegaskan bahwa sikapnya bukan sekadar kritik kebijakan, melainkan panggilan moral dan tanggung jawab terhadap tanah kelahiran.

Baca Juga :  Hasanuddin: Hadirnya SALUT Pelayanan ke Mahasiwa Bisa Lebih Dekat

 “Saya berbicara sebagai anak daerah Kabaena yang melihat langsung bagaimana hutan dan laut dikorbankan demi kepentingan segelintir elite tambang. Negara tidak boleh kalah di tanahnya sendiri,” tegasnya. 

Bukan Sekadar Administratif: Ini Delik Pidana

Menurut Alfian, praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan dapat dan harus diproses sebagai tindak pidana serius, dengan jerat hukum berlapis:

UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999)

Pasal 50 ayat (3) huruf a dan g jo. Pasal 78 ayat (2) dan (5), yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan, termasuk korporasi.

UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)

Pasal 158, yang menjerat pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar, serta Pasal 161 bagi pihak yang membantu atau menampung hasil tambang ilegal.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau penerbitan izin bermasalah yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010)

Pasal 3, 4, dan 5, apabila keuntungan tambang ilegal disamarkan atau dialihkan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar, serta perampasan aset hasil kejahatan.

Baca Juga :  Walikota Makassar Pantau Latihan Anggota Paskibraka 

 “Kasus seperti PT Tonia Mitra Sejahtera tidak boleh direduksi menjadi urusan administratif. Jika unsur-unsur ini terpenuhi, maka penegakan hukum wajib masuk ke ranah pidana, termasuk menggunakan instrumen Tipikor dan TPPU untuk membongkar mafia tambang sampai ke akar,” tegas Alfian.

 Ujian Negara dan Satgas PKH

Alfian menilai keberanian Presiden Prabowo Subianto membentuk dan memperkuat Satgas PKH harus dibuktikan dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi, terutama terhadap perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal dan backing politik.

“Ini ujian politik dan moral bagi negara. Presiden sudah memberi arah yang jelas: sumber daya alam harus dikelola untuk rakyat, bukan untuk segelintir elite tambang. Satgas PKH jangan gentar menghadapi korporasi besar,” ujarnya.

PRI menegaskan bahwa hasil kerja Satgas PKH tidak boleh berhenti pada penyegelan lokasi, tetapi harus dilanjutkan dengan audit menyeluruh, pemulihan kerugian negara, pencabutan izin, penyitaan aset, dan pemidanaan direksi serta pengendali korporasi.

“Tidak boleh ada kompromi dengan perusak hutan dan perampok kekayaan negara. Mafia tambang harus dilawan, bukan dinegosiasikan,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Idul Fitri 1447 H: Republik Maruk, Program Gagap, dan Bayang-Bayang Krisis

21 Maret 2026 - 06:26 WITA

Aidil Aksa Putra Kabaena Siap Nahkodai FANATIK, Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Anti Korupsi

12 Maret 2026 - 19:32 WITA

HMI BADKO Sulsel Desak DPRD Sulsel Gelar RDP Terkait Penembakan Remaja di Makassar

12 Maret 2026 - 19:14 WITA

HMI BADKO SULSEL:Tantang Kapolrestabes Makassar Debat Terbuka Terkait Kasus Pembunuhan Remaja dalam Perspektif Perpol No.1 Tahun 2009

10 Maret 2026 - 20:37 WITA

FANATIK Siap Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Rp21,6 Miliar

9 Maret 2026 - 15:36 WITA

Desakan Copot Kapolrestabes Makassar Menguat, HMI Badko Sulsel: Kepemimpinan Polisi Harus Bertanggung Jawab

8 Maret 2026 - 22:20 WITA

Trending di News
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/