Makassar — Dugaan aksi kekerasan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor pemerintahan menuai kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Peristiwa yang disebut-sebut sebagai “aksi koboi” tersebut dinilai tidak hanya mencederai korban secara personal, tetapi juga melukai nilai budaya Bugis-Makassar serta prinsip dasar negara hukum.
Dalam kultur Bugis-Makassar, kehormatan (siri’) dan martabat (gengsi puang) merupakan nilai luhur yang dijunjung tinggi. Namun, nilai tersebut sejatinya bukan legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang. Kekerasan, terlebih dilakukan oleh pejabat publik dengan posisi kuasa, justru dipandang sebagai bentuk kegagalan moral dan runtuhnya kendali diri.
Public Research Institute (PRI) menilai dugaan tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang berbahaya jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.
“Kalau benar seorang Ketua DPRD melakukan penganiayaan terhadap ASN, maka itu bukan cerminan gengsi puang, melainkan pengkhianatan terhadap nilai siri’ itu sendiri,” tegas Muhammad Abdul Azizul Gaffar, Direktur Eksekutif Public Research Institute, dalam keterangannya, Senin (—).
Azizul menekankan bahwa dalam falsafah Bugis-Makassar, orang yang benar-benar menjaga kehormatan tidak akan merendahkan martabat orang lain, apalagi mereka yang secara struktural berada dalam posisi lebih lemah.
“Kekerasan bukan simbol wibawa. Itu justru tanda runtuhnya etika dan kendali diri. Jabatan publik seharusnya melahirkan tanggung jawab moral yang lebih tinggi, bukan keberanian untuk menindas,” ujarnya.
Lebih jauh, PRI juga menyoroti sikap aparat penegak hukum dan institusi terkait yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Menurut Azizul, lambannya penanganan kasus semacam ini berpotensi memperkuat kesan bahwa jabatan dan pengaruh politik dapat menjadi tameng kebal hukum.
“Ketika hukum terlihat ragu, publik berhak curiga. Negara tidak boleh kalah oleh gengsi kekuasaan. Dalam nilai Bugis, kehormatan justru diuji ketika seseorang tunduk pada hukum, bukan ketika ia berlindung di balik jabatan,” kata Azizul.
PRI menegaskan bahwa ASN sebagai pelayan negara adalah bagian dari komunitas yang wajib dilindungi martabat dan keselamatannya. Dugaan kekerasan terhadap ASN, kata Azizul, adalah alarm keras bahwa relasi kuasa dalam birokrasi sedang tidak sehat.
“Yang terluka bukan hanya individu ASN itu, tapi juga kepercayaan publik bahwa negara hadir sebagai pelindung. Kalau ini dibiarkan, maka kita sedang menormalisasi kekerasan dalam institusi pemerintahan,” tambahnya.
Atas dasar itu, Public Research Institute mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Selain itu, PRI juga meminta partai politik pengusung Ketua DPRD Soppeng agar tidak cuci tangan dan segera menjatuhkan sanksi etik maupun politik.
“Menuntut proses hukum, mendesak pencopotan aparat yang lalai, dan meminta sanksi partai bukanlah tindakan anarkis. Itu adalah upaya mengembalikan makna sejati gengsi puang—kehormatan yang lahir dari keadilan, bukan dari rasa takut,” tegas Azizul.
Ia menutup dengan pernyataan keras bahwa gengsi puang sejati tidak pernah takut pada hukum, melainkan takut pada aib karena mengkhianati nilai.
“Kalau kekuasaan hari ini memilih membungkam kebenaran, maka sesungguhnya ia sedang merobek siri’ itu sendiri. Dan ketika siri’ runtuh, yang tersisa hanyalah kuasa tanpa etika,” pungkasnya.