Makassar,- Lembaga independen Public Research Institute (PRI) menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan proyek konstruksi Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto ke aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 04 Maret 2025, dengan titik aksi dan pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Adapun beberapa paket pekerjaan yang menjadi sorotan PRI antara lain: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Pembangunan Jalan Usahatani di Kecamatan Tarowang, Pembangunan Jalan Usahatani di Kecamatan Arungkeke dan beberapa paket lainya.
PRI mengklaim telah mengantongi hasil investigasi awal dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta indikasi ketidakwajaran penggunaan anggaran.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini secara resmi ke ranah hukum,” demikian pernyataan tertulis PRI.
Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, secara tegas mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto, Bambang Hariyanto, segera diperiksa.
Menurutnya, sebagai pimpinan instansi, Bambang Hariyanto memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek-proyek tersebut.
“Kami mendesak agar yang bersangkutan segera diperiksa. Jika ditemukan adanya kelalaian atau keterlibatan, maka Bupati Jeneponto harus berani melakukan evaluasi bahkan pencopotan,” tegas Abduh.
Ia juga menyinggung rekam jejak Bambang Hariyanto yang sebelumnya pernah menangani sejumlah proyek di lingkup Dinas Pertanian Jeneponto yang disebut sempat menuai sorotan publik.
“Publik perlu memastikan bahwa tidak ada pola dugaan penyimpangan yang berulang dalam pengelolaan proyek. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh sangat penting,” tambahnya.
PRI menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya sektor pertanian yang seharusnya berpihak pada kepentingan petani dan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum. Anggaran pertanian bukan untuk kepentingan oknum, tetapi untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Abduh.