MAKASSAR – Gelombang kritik terhadap kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto, Bambang Haryanto, menguat setelah aksi unjuk rasa yang digelar Public Research Institute (PRI), Rabu (4/3/2026), di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar.
Dalam aksi tersebut, massa PRI secara terbuka menyoroti tanggung jawab Bambang Haryanto selaku pimpinan instansi atas sejumlah proyek konstruksi Tahun Anggaran 2026 yang diduga bermasalah. Mereka menilai, sebagai Plt Kepala Dinas, Bambang tidak bisa lepas tangan terhadap berbagai temuan yang disebut-sebut muncul di lapangan.
Direktur Eksekutif PRI, Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menyatakan bahwa kepemimpinan di sebuah organisasi perangkat daerah semestinya menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan kegiatan.
“Plt Kadis harus bertanggung jawab secara administratif dan moral atas seluruh kegiatan di Dinas Pertanian. Jika ada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi atau potensi kerugian anggaran, maka itu menjadi bagian dari tanggung jawab kepemimpinan,” tegasnya.
PRI sebelumnya menyoroti tiga paket pekerjaan di lingkup Dinas Pertanian Jeneponto, yakni pembangunan sumur bor di Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, serta pembangunan jalan usahatani di Kecamatan Tarowang dan Arungkeke.
Berdasarkan klaim investigasi awal PRI, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bambang Haryanto terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam pernyataannya, PRI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
“Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi serius terhadap kepemimpinan di Dinas Pertanian. Jangan sampai dugaan ini mencederai kepercayaan publik,” ujar Abduh.
Aksi massa diterima oleh pihak Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) yang menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PRI menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersikap terbuka terhadap publik. Mereka menilai, kepemimpinan yang kuat seharusnya hadir untuk memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan anggaran, terlebih pada sektor pertanian yang menyangkut kepentingan petani dan masyarakat luas.