MAKASSAR | Penggunaan KTP Digital Pada Pemilu 2024 , Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menghadiri Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi lembaga keuangan dan lembaga kepemiluan di Provinsi Sulsel, Jum’at, 29 September 2023, di Ruang Pola Kantor Gubernur.
Hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulsel M. Iqbal S Suhaeb, Kepala Bank Indonesia Sulsel Causa Iman Carana, OJK Kanwil Sumapa, Pejabat Dinas Dukcapil, Pejabat KPU dan Pejabat Bawaslu se-Sulsel.
Penggunaan KTP Digital Pada Pemilu 2024 Bahtiar mengatakan, inovasi layanan pendataan penduduk sangat erat kaitannya dengan kepemiluan. Pada regulasi catatan sipil saat ini, masyarakat dapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk elektronik dan digital.
“Regulasi catatan sipil saat ini dimana Dukcapil mengeluarkan dua jenis KTP, yaitu KTP elektronik dan KTP digital,” paparnya.
Kedua jenis KTP ini, kata dia, berlaku dalam Pemilu 2024 mendatang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 penerapan KTP berbentuk digital.
Ia menambahkan, KTP elektronik berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Pembuatan KTP digital di Kantor Dukcapil terdekat dan sangat mudah. Hanya dalam waktu semenit sudah selesai. Dengan memiliki smartphone, anda sudah dapat download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui play store.
Selanjutnya Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik “Verifikasi Data”. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition. Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Demikian halnya transaksi keuangan digital yang juga semakin marak, hanya dengan menggunakan quick respons (QR) Code ditambah layanan aplikasi keuangan digital seperti OVO, Linkaja, Dana, dll.
Olehnya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga kepemiluan dipandang perlu mengatur peraturan transaksi dana kampanye berupa uang digital melalui aplikasi keuangan digital.
“KTP digital maupun uang digital sangat erat kaitannya pada proses pemilu 2024 dengan hadirnya kemajuan teknologi saat ini,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
Bank Indonesia Perwakilan Sulsel juga turut mengapresiasi dan mendukung inovasi layanan identitas kependudukan digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Hadirnya layanan IKD ini sangat memudahkan transaksi keuangan digital, sehingga layanan lebih efisien dan terintegrasi hanya saja perlu diperhatikan sistem keamanan data bagi masyarakat yang menggunakan layanan IKD, jangan mudah memberikan NIK dan Username maupun password kepada siapapun,” pesan Causa Iman Carana.
Sejauh ini terdapat lima provinsi di Indonesia yang mempunyai capaian aktivasi IKD. Yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain Ikuti saluran PHINISICE SULSEL di [ WhatsApp ]