MAKASSAR- Polisi membekuk pria berinisial AR (37) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Ramlah (47) lalu jasadnya dimasukkan ke dalam sebuah koper merah di salah satu indekos di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
AR sendiri dibekuk tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Balikpapan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Babulu, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Sabtu (17/8/2024).
“Berkat dukungan dan doa masyarakat, akhirnya tersangka bisa diamankan, tersangka melarikan diri ke Kaltim,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat ekspose di Kapolda Sulsel, Senin (19/8/2024) pagi.
Kata Andi Rian, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat berpesta minuman keras (Miras) lalu masuk ke dalam kamar indekos korban.
“Ini akibat terpengaruh miras, tersangka sempat kumpul dan mabuk-mabukan saat itu pulang dan masuk ke indekos korban, saat itu tersangka hendak mengambil barang berharga, niat awal mencuri,” ungkapnya.
Andi Rian menjelaskan, saat memasuki indekos korban sempat tersadar lalu dibekap oleh AR menggunakan bantal. Saat korban tak sadarkan diri karena dibekap, pelaku pun mencoba melakukan pemerkosaan.
“Rumah korban antara tersangka dekat, sekitar 2 meter. Di situ pelaku ternyata mengambil koper di rumahnya dan meminta ke istrinya, lalu kabur ke Makassar,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, warga di sekitar Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dihebohkan dengan penemuan jasad wanita dalam sebuah koper merah, pada Minggu (11/8/2024).
Jasad wanita yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulsel, ini ditemukan pertama kali oleh anaknya berinisial C (30) yang curiga lantaran beberapa hari dihubungi tidak pernah merespon.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil autopsi, Ramlah diduga merupakan korban pembunuhan lantaran adanya luka hantaman benda tumpul di bagian kepalanya. Selain itu, barang berharga yakni ponsel dan satu unit sepeda motor korban juga hilang