Menu ✖

Mode Gelap
FANATIK Siapkan Aksi Jilid II, Desak Dugaan Penyimpangan Satker PJN Wilayah III Sulsel Diusut Tuntas FANATIK TAK MUNDUR! Aksi Jilid 2 Mengintai Kejati Sulsel, Bukti Lanjutan Dugaan KKN PJN III Siap Dibongkar Aliansi Pejuan Keadilan (APK) Ancam Aksi Jilid II di Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Fee Proyek Swakelola SD Inpres Cilallang Ada Apa di Balik Legalitas Hertasning Sportainment? GMPR Desak Pemkot Buka Status PBG, SLF dan Air Tanah BADKO HMI Sulsel: Presiden Harus Bertindak Tegas, Jangan Biarkan Disharmoni Antar Lembaga Negara Mengganggu Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

News · 16 Mar 2022 WITA ·

Polres Gowa Ringkus Penyalahgunaan Narkoba


 Polres Gowa Ringkus Penyalahgunaan Narkoba  Foto (Humas Polers gowa ) Perbesar

Polres Gowa Ringkus Penyalahgunaan Narkoba Foto (Humas Polers gowa )

Phinisice.id, Gowa — Polres Gowa Ringkus Penyalahgunaan . Diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DD (30) Warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara Kota Palapo dan 90 gram jenis sabu yang diamankan di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin melalui press conference di halaman kantor Polres Gowa didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan pada Rabu, (16/3/2022).

Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat akan dilakukan pengambilan sabu di TKP. Personil Sat Narkoba memantau lokasi dan melihat keberadaan tersangka di TKP, kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya penggeledahan terhadap barang bawaan terseangka berupa tas warna putih.

BACA JUGA :Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar

Setelah Polres Gowa Ringkus Penyalahgunaan  pemeriksaan ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua sachet plastik bening berupa sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

“Saat rilis siang tadi tersangka menjelaskan bahwa dirinya mengambil sabu atas pesanan salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Lutim,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.

Lanjuta Kasat, sabu ini disimpan di TKP oleh salah seorang yang belum diketahui identitasnya, kemudian tersangka menjemput atau mengambil sabut sesuai pesanan sang bandar.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

Tambahnya, tersangka ini diiming-imingi uang sebesar 2 – 3 juta jika sabu tersebut sudah berada ditangan sang bandar dan sabu yang diambil oleh tersangka ini rencana akan disimpan disalah satu tempat, kemudian kurir lainnya akan menjemput.

“Adapun modus dari kejadian ini dimana sang bandar menggunakan jaringan terputus (Kurir) dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi,” ungkap AKP Syahruddin.

BACA JUGA :Tingkatkan Keimanan, Polres Gowa Gelar Isra Mi’raj 1443 H

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman menimanl 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengatakan, saya tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun dalam hal penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa dan tindakan tegas akan tetap kami lakukan.’tegasnya, (**).

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

FANATIK Siapkan Aksi Jilid II, Desak Dugaan Penyimpangan Satker PJN Wilayah III Sulsel Diusut Tuntas

29 September 2026 - 13:55 WITA

FANATIK TAK MUNDUR! Aksi Jilid 2 Mengintai Kejati Sulsel, Bukti Lanjutan Dugaan KKN PJN III Siap Dibongkar

25 September 2026 - 15:56 WITA

Aliansi Pejuan Keadilan (APK) Ancam Aksi Jilid II di Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Fee Proyek Swakelola SD Inpres Cilallang

24 September 2026 - 20:51 WITA

FANATIK Siapkan Aksi 25 September di Kejati Sulsel dan Satker PJN Wilayah III, Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Jalan

24 September 2026 - 13:41 WITA

Ada Apa di Balik Legalitas Hertasning Sportainment? GMPR Desak Pemkot Buka Status PBG, SLF dan Air Tanah

18 September 2026 - 13:45 WITA

BADKO HMI Sulsel: Presiden Harus Bertindak Tegas, Jangan Biarkan Disharmoni Antar Lembaga Negara Mengganggu Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

10 Juli 2026 - 17:24 WITA

Trending di Edukasi
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/