Gowa- Seorang wanita berusia 26 tahun bernama Hasraeni asal Dusun Pajagalung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku kecewa atas lantaran lambatnya penanganan kasus penipuan yang dilaporkannya ke Mapolres Gowa.
Diketahui, Hasraeni membuat laporan pada 21 Oktober 2022 lalu, namun hingga 10 September 2024, laporan tersebut belum juga menunjukkan perkembangan.
Hasraeni menceritakan, kasus penipuan ini bermula pada November 2020, saat itu Hasraeni pertama kali bertemu dengan Hasna Daeng Bau, yang menawarkan peluang penerimaan CPNS di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
“Saya mengenal Hasna Daeng Bau melalui tante saya. Dia mengundang saya ke rumahnya di Manggarupi, Kecamatan Sombaopu, untuk membahas tawaran tersebut,” ujar Hasraeni, Selasa (10/9/2024)
Dalam pertemuan itu, Hasna menginformasikan bahwa ada sejumlah biaya agar dapat masuk dalam formasi CPNS. Biayanya pun tak sedikit, senilai Rp 120 juta sampai Rp 150 juta.
“Dia mengatakan bahwa biaya untuk tenaga kesehatan adalah Rp 150 juta, untuk guru Rp 120 juta, untuk lapas (lembaga pemasyarakatan) Rp 150 juta, dan untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Rp 80 juta,” jelas Hasraeni.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Hasraeni memutuskan untuk membayar biaya sebesar Rp 150 juta untuk formasi tenaga kesehatan.
Hasraeni memilih membayar sejumlah uang ke pelaku. Dan setelah membayar Rp 15 juta secara tunai pada Desember 2020, Hasraeni akhirnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp.
“Di grup tersebut, saya melihat pelaku dan anaknya sebagai admin grup, dengan sekitar 60 orang lainnya di dalamnya,” tambah Hasraeni.
Namun, tidak lama setelah itu, pelaku menghubungi Hasraeni dan meminta tambahan uang sebesar Rp 35 juta dengan alasan untuk pengurusan NIP di Jakarta. Merasa terdesak, Hasraeni mengirimkan Rp 30 juta pada Mei 2021 ke rekening pribadi pelaku, dan sisanya yang Rp 5 juta di transfer pada Juni 2021.
Setelah total pembayaran mencapai Rp 50 juta, Hasraeni hanya menerima kain linmas dan kain korpri dari pelaku untuk digunakan saat penerimaan SK CPNS di kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami baru menyadari bahwa nomor induk saya dan korban lainnya tidak terdaftar di BKN pusat ketika memeriksa ke Taspen Makassar. Saat itulah kami mengerti bahwa kami telah ditipu,” kata Hasraeni.
Hasraeni kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. Namun, meskipun telah mendatangi kantor polisi berkali-kali, ia merasa tidak ada kemajuan yang berarti.
“Saya sudah berulang kali datang ke Polres, dan setiap kali pertanyakan perkembangan laporan saya, penyidik justru meminta untuk bersabar. Saya merasa dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujar Hasraeni.
Upaya Hasraeni untuk mendapatkan kejelasan dengan mendatangi rumah pelaku juga tidak membuahkan hasil. Dia malah mendapatkan intimidasi dari terlapor.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja kepolisian yang tidak kunjung memberikan solusi. Saya berharap mereka dapat memberikan bantuan nyata dan menyelesaikan kasus ini segera,” harap Hasraeni.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak yang dikonfirmasi awak media belum merespon terkait mandeknya laporan Hasraeni di Polres Gowa selama bertahun-tahun itu.