Menu

Mode Gelap
UMKM Diposisikan Sebagai Pilar Program Gizi Nasional BGN BGN Ajak UMKM Sulsel Bersinergi Wujudkan Program Bergizi Gratis Tolak Pertambangan Emas di Sinjai, legislator muda respon wacana Tambang Emas ‎Desakan DPP GPAM untuk Kapolri: Copot Kapolres Luwu Timur Rustan Pakki: Tambang Sinjai Harus Jadi Model Keberlanjutan — Saya Akan Memimpin Perlawanan dari Timur Jika Ada Perusakan

Hukum & Kriminal · 17 Okt 2024 WITA ·

LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan


 LBH Sebut Restorative Justice Dalam Perkara Dugaan Korupsi UMI Makassar Menyesatkan Perbesar

MAKASSAR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai penerapan upaya Restorative Justice (RJ) dalam perkara kasus dugaan korupsi dilingkup Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sesat.

 

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa bahkan mengkritik keras terkait penghentian status tersangka Prof Sufirman Rahman dalam kasus tersebut.

 

 

“Sejak awal perkara begini penggelapan maupun korupsi yang sebenarnya kalau kita lihat ini melibatkan (pejabat kampus). Kasusnya kasus publik sebenarnya karena dia terjadi di kampus yang menjalankan pendidikan,” ujar Abdul Azis kepada awak media, Rabu (16/10/2024).

 

Dikatakan Abdul Azis, kasus yang menyeret nama Rektor nonaktif UMI Makassar itu bukan merupakan tindak pidana ringan yang bisa dihentikan perkaranya.

 

“Harusnya bisa dilanjutkan apalagi kalau di klaim sebagai RJ karena RJ, itu bukan penghentian perkara, sebetulnya RJ artinya keadilan yang memulihkan atau proses untuk memulihkan bukan untuk menghentikan, itu hal yang berbeda sebenarnya,” ucapnya.

 

Menurutnya, RJ hanya dapat diterapkan untuk kasus-kasus ringan atau delik aduan, bukan untuk kasus dengan skala besar seperti yang terjadi di UMI.

 

“Pun kalau RJ menghentikan, sebenarnya itu bisa diterapkan sejauh ini untuk perkara yang sifatnya ringan, atau delik aduan,” ucapnya.

 

Abdul Azis juga menyoroti pola penghentian penyidikan yang sering diklaim sebagai RJ, namun menurutnya hal tersebut menyesatkan.

Baca Juga :  Edarkan Sabu Bungkusan Permen, Lima Pemuda di Makassar Ditangkap

 

“Kalau liat ini (kasus) penyidik memang menyesatkan di banyak kasus. Karena banyak kasus-kasus yang dihentikan baru di klaim RJ, itukan sangat menyesatkan,” cetus Abdul Azis.

 

Abdul Azis mengatakan, jika dengan menempuh jalur RJ kemudian perkara tersebut dipulihkan, maka akan memicu adanya tindakan yang berulang di masa yang akan datang.

 

“Dia bilang kita lakukan saja (tindak pidana) nanti kalau ketahuan kita tempuh lagi RJ. Inikan sangat menyesatkan,” imbuhnya.

 

Abdul Azis juga mendorong civitas akademika UMI Makassar untuk mengajukan praperadilan terkait penghentian penyidikan ini.

 

“Saya sebenarnya mendorong civitas akademika UMI untuk menyelesaikan UMI dengan praktek korupsi yang berulang di sana. Ini harus berani untuk melakukan praperadilan terkait dengan penghentian penyidikan atau penetapan tersangka dari salah satu tersangka yang ketika dilihat sudah ada narasi pengembalian uang. Itukan sebenarnya sudah ada pengakuan sebetulnya untuk melakukan praperadilan,” ucapnya.

 

Lebih jauh, Azis mempertanyakan transparansi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, terutama terkait jumlah pengembalian kerugian yang dilakukan oleh tersangka.

 

“Sudah pasti juga terlibat itu karena penyidik dia mengembalikan meskipun kita tidak tau. Itu tidak sah sebenarnya. Dalam hukum acara pidana publik yang merasa di rugikan. Siapapun dari bagaimana dari sifas UMI (termasuk mahasiswa) itu juga bisa melakukan praperadilan,” sebutnya.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

‎”Opu Nuralim Pimpin BEM Hukum UIT Makassar, Fokus Pengembangan Mahasiswa”

12 Agustus 2025 - 01:13 WITA

Spanduk Protes di Makassar: KKMB Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sulsel Soal Rokok Ilegal.

10 Agustus 2025 - 11:59 WITA

Aksi Jilid 4 Gerakan Poros Muda Sulsel Kembali Panasi Makassar, Desak Evaluasi Kapolri,Kapolda & Bea Cukai Soal Mafia Rokok Ilegal

9 Agustus 2025 - 19:16 WITA

Bea Cukai Ingatkan Penjual Rokok Ilegal Segera Berhenti, di Sulsel Masih Bebas Dijual

7 Agustus 2025 - 16:28 WITA

DPP GPAM-Sulsel Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Pangkep ke Kejati Sulsel

6 Agustus 2025 - 14:11 WITA

Rokok Ilegal Merek Smith Beredar di 3 Kabupaten Sulsel, KKMB Unismuh Desak Polda Sulsel Ungkap Distributor dan Pemiliknya!

31 Juli 2025 - 16:47 WITA

Trending di Hukum & Kriminal
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
dv188
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://jurnal-dev.polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/doc/
slot gacor
slot gacor maxwin
situs slot gacor
slot gacor hari ini
link slot gacor
https://polbangtan-bogor.ac.id/apps/