MAKASSAR- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai penerapan upaya Restorative Justice (RJ) dalam perkara kasus dugaan korupsi dilingkup Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sesat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa bahkan mengkritik keras terkait penghentian status tersangka Prof Sufirman Rahman dalam kasus tersebut.
“Sejak awal perkara begini penggelapan maupun korupsi yang sebenarnya kalau kita lihat ini melibatkan (pejabat kampus). Kasusnya kasus publik sebenarnya karena dia terjadi di kampus yang menjalankan pendidikan,” ujar Abdul Azis kepada awak media, Rabu (16/10/2024).
Dikatakan Abdul Azis, kasus yang menyeret nama Rektor nonaktif UMI Makassar itu bukan merupakan tindak pidana ringan yang bisa dihentikan perkaranya.
“Harusnya bisa dilanjutkan apalagi kalau di klaim sebagai RJ karena RJ, itu bukan penghentian perkara, sebetulnya RJ artinya keadilan yang memulihkan atau proses untuk memulihkan bukan untuk menghentikan, itu hal yang berbeda sebenarnya,” ucapnya.
Menurutnya, RJ hanya dapat diterapkan untuk kasus-kasus ringan atau delik aduan, bukan untuk kasus dengan skala besar seperti yang terjadi di UMI.
“Pun kalau RJ menghentikan, sebenarnya itu bisa diterapkan sejauh ini untuk perkara yang sifatnya ringan, atau delik aduan,” ucapnya.
Abdul Azis juga menyoroti pola penghentian penyidikan yang sering diklaim sebagai RJ, namun menurutnya hal tersebut menyesatkan.
“Kalau liat ini (kasus) penyidik memang menyesatkan di banyak kasus. Karena banyak kasus-kasus yang dihentikan baru di klaim RJ, itukan sangat menyesatkan,” cetus Abdul Azis.
Abdul Azis mengatakan, jika dengan menempuh jalur RJ kemudian perkara tersebut dipulihkan, maka akan memicu adanya tindakan yang berulang di masa yang akan datang.
“Dia bilang kita lakukan saja (tindak pidana) nanti kalau ketahuan kita tempuh lagi RJ. Inikan sangat menyesatkan,” imbuhnya.
Abdul Azis juga mendorong civitas akademika UMI Makassar untuk mengajukan praperadilan terkait penghentian penyidikan ini.
“Saya sebenarnya mendorong civitas akademika UMI untuk menyelesaikan UMI dengan praktek korupsi yang berulang di sana. Ini harus berani untuk melakukan praperadilan terkait dengan penghentian penyidikan atau penetapan tersangka dari salah satu tersangka yang ketika dilihat sudah ada narasi pengembalian uang. Itukan sebenarnya sudah ada pengakuan sebetulnya untuk melakukan praperadilan,” ucapnya.
Lebih jauh, Azis mempertanyakan transparansi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, terutama terkait jumlah pengembalian kerugian yang dilakukan oleh tersangka.
“Sudah pasti juga terlibat itu karena penyidik dia mengembalikan meskipun kita tidak tau. Itu tidak sah sebenarnya. Dalam hukum acara pidana publik yang merasa di rugikan. Siapapun dari bagaimana dari sifas UMI (termasuk mahasiswa) itu juga bisa melakukan praperadilan,” sebutnya.