MEDAN– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan ke dalam kemasan kopi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), serta dukungan aktif masyarakat.
“Dari seluruh barang bukti yang kami amankan, kami perkirakan jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan mencapai 500 ribu orang, dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” ungkap Ferry dalam ekspose, Minggu (18/5/2025).
Polisi menyita barang bukti sabu dari empat lokasi berbeda yakni sebuah di hotel Jalan Sei Belutu, parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto, rumah Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.
Polisi menangkap empat tersangka, yaitu wanita berinisial CT dan pria ZUL, serta pasangan suami istri SUD dan KAM yang diduga merupakan kurir barang haram tersebut.
“Kami akan membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Ini sindikat besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sebelum semua pengendali tertangkap,” kata Ferry.
Dari penggerebekan pada empat lokasi, polisi berhasil mengamankan total narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang disimpan pelaku dalam bungkusan kopi.
“Polda Sumut bekerja sama dengan Polda Sumsel untuk menelusuri jalur distribusi dan memburu aktor utama dari sindikat ini,” tutup Ferry.